Berita

ilustrasi

Didi Irawady: Rampas Harta Koruptor Sebelum Dipakai Menyuap

SELASA, 06 MARET 2012 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat pelaku korupsi berpotensi memindahkan atau melarikan harta benda hasil korupsi maka tidak ada jalan lain untuk segera menyita dan membekukan harta terkait.

Namun anggota Komisi III DPR Didi Irawady Syamsuddin, menyesalkan banyak kasus besar yang karena terlambat dilakukan penyitaan atau pembekuan aset akhirnya uang hasil kejahatan digunakan untuk menyuap penegak hukum, bahkan menyewa "tukang pukul bayaran" untuk mengancam pihak yang berpotensi mengungkapkan kejahatannya.

"Belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendiskreditkan KPK dan juga pihak lain yang berseberangan dengan si koruptor," jelasnya dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (6/3).


Karenanya, perlu melumpuhkan para koruptor dengan mematikan penguasaan harta benda dan uang hasil kejahatannya lebih dini. Apalagi selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar bisa menikmati harta-harta hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.

"Berkaca pada putusan kasus Gayus, kami sangat mengapresiasi. Putusan majelis hakim merampas hartanya yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi," ungkapnya.

Keputusan hakim yang menyita harta koruptor bisa menjadi model untuk diikuti hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia.

"Lakukanlah penyitaan dan pembekuan di awal kasus, sebelum terlanjur hukum bisa dibeli atau dipermainkan dengan menggunakan uang hasil uang kejahatan," tandasnya.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya