Berita

ilustrasi

Didi Irawady: Rampas Harta Koruptor Sebelum Dipakai Menyuap

SELASA, 06 MARET 2012 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat pelaku korupsi berpotensi memindahkan atau melarikan harta benda hasil korupsi maka tidak ada jalan lain untuk segera menyita dan membekukan harta terkait.

Namun anggota Komisi III DPR Didi Irawady Syamsuddin, menyesalkan banyak kasus besar yang karena terlambat dilakukan penyitaan atau pembekuan aset akhirnya uang hasil kejahatan digunakan untuk menyuap penegak hukum, bahkan menyewa "tukang pukul bayaran" untuk mengancam pihak yang berpotensi mengungkapkan kejahatannya.

"Belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendiskreditkan KPK dan juga pihak lain yang berseberangan dengan si koruptor," jelasnya dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (6/3).


Karenanya, perlu melumpuhkan para koruptor dengan mematikan penguasaan harta benda dan uang hasil kejahatannya lebih dini. Apalagi selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar bisa menikmati harta-harta hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.

"Berkaca pada putusan kasus Gayus, kami sangat mengapresiasi. Putusan majelis hakim merampas hartanya yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi," ungkapnya.

Keputusan hakim yang menyita harta koruptor bisa menjadi model untuk diikuti hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia.

"Lakukanlah penyitaan dan pembekuan di awal kasus, sebelum terlanjur hukum bisa dibeli atau dipermainkan dengan menggunakan uang hasil uang kejahatan," tandasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya