Berita

ilustrasi

Didi Irawady: Rampas Harta Koruptor Sebelum Dipakai Menyuap

SELASA, 06 MARET 2012 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat pelaku korupsi berpotensi memindahkan atau melarikan harta benda hasil korupsi maka tidak ada jalan lain untuk segera menyita dan membekukan harta terkait.

Namun anggota Komisi III DPR Didi Irawady Syamsuddin, menyesalkan banyak kasus besar yang karena terlambat dilakukan penyitaan atau pembekuan aset akhirnya uang hasil kejahatan digunakan untuk menyuap penegak hukum, bahkan menyewa "tukang pukul bayaran" untuk mengancam pihak yang berpotensi mengungkapkan kejahatannya.

"Belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendiskreditkan KPK dan juga pihak lain yang berseberangan dengan si koruptor," jelasnya dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (6/3).


Karenanya, perlu melumpuhkan para koruptor dengan mematikan penguasaan harta benda dan uang hasil kejahatannya lebih dini. Apalagi selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar bisa menikmati harta-harta hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.

"Berkaca pada putusan kasus Gayus, kami sangat mengapresiasi. Putusan majelis hakim merampas hartanya yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi," ungkapnya.

Keputusan hakim yang menyita harta koruptor bisa menjadi model untuk diikuti hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia.

"Lakukanlah penyitaan dan pembekuan di awal kasus, sebelum terlanjur hukum bisa dibeli atau dipermainkan dengan menggunakan uang hasil uang kejahatan," tandasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya