Berita

Dharnawati

X-Files

Tamsil Makin Sering Disebut Dalam Sidang Kardus Duren

Dharnawati Tawar Komisi Jadi 8 Persen
MINGGU, 04 MARET 2012 | 09:01 WIB

RMOL.Nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung kembali disebut sebagai pihak yang meminta fee dari dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Tamsil disebut mendapat lima persen dari nilai proyek PPID yang dikerjakan PT Alam Jaya Papua.

Hal itu diungkapkan bekas Sekretaris Ditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Trans­migrasi (P2KT) Kementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, saat bersaksi pada sidang terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ja­karta, Jumat (2/3).

Pada sidang tersebut, anggota majelis hakim Anwar mena­nya­kan tentang commitment fee dari dana PPID yang diminta oleh Sin­du Malik Pribadi, bekas pe­ga­wai Kementerian Keuangan. “Sau­dara kan menyebut com­mit­ment fee itu yang minta Sindu. Sebetulnya fee itu untuk siapa?” cecar Anwar.

Atas pertanyaan itu, Nyoman me­ngaku mendapat informasi soal fee dari pembicaraan Sindu Malik, Iskandar Pasajo alias Acos dan Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua. “Yang lima persen un­tuk Banggar. Dalam hal ini saya de­n­gar Pak Tamsil,” sebut Nyoman.

Keterangan Nyoman ini se­ma­kin menguatkan bukti rekaman percakapan antara Dharnawati dengan Sindu yang diputar dalam persidangan Nyoman pada 6 Feb­ruari 2012. Dalam rekaman ter­sebut, Dharnawati menyam­pai­kan ke Sindu kalau jatah untuk Tam­sil telah dipenuhinya.

Menurut Nyoman, Dharnawati juga pernah berniat menemui Tam­sil untuk menawar besaran commitment fee yang harus di­ba­y­arkannya itu. Dharnawati, kata Nyoman, merasa keberatan de­ngan angka 10 persen. Dharna pun meminta diturunkan menjadi delapan persen.

“Waktu itu juga bilang soal de­la­pan dan dua persen. Saya bi­lang, itu tidak ada urusan sama saya. Malah kata dia (Dharna­wati), mau langsung ke Tamsil Linrung. Saya bilang, urusan co­mit­ment fee ke Acos dan Sindu Malik, mereka yang melontakan pertama kali soal commitment fee,” kata Nyoman.

Bukan kali ini saja nama Tam­sil disebut kecipratan fee. Se­be­lumnya, pada persidangan Dhar­na­wati (kini terpidana) yang ter­seret perkara sama, nama Tamsil juga pernah disebut menerima fee. Nama Tamsil muncul setelah sadapan pembicaraan per telepon antara Dharnawati dengan Sindu Malik dibuka di persidangan.

Kepada Sindu, Dharnawati me­ngaku sudah mengge­lon­tor­kan dana kepada politisi Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS) itu. “Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua. Saya tahu,” kata Dharnawati seba­gai­mana rekaman sadapan yang di­perdengarkan di persidangan.

Sementara itu, dalam sidang terdakwa Nyoman Suisnaya yang digelar terpisah kemarin, Ali Mudhori saat bersaksi mengaku pernah mengenalkan Sindu Ma­lik dan Iskandar Pasajo alias Acos yang mengaku sebagai utusan Tamsil Lindrung ke Dirjen P2KT Djoko Sidik Pramono. Namun Djo­ko, kata Ali, merasa ragu bah­wa Sindu dan Acos benar-benar orangnya Tamsil.

Hingga akhirnya, Djoko me­mang dipertemukan dengan Tam­sil di Hotel Crowne, Jakarta. Pada pertemuan itu pula Djoko me­minta bantuan agar Banggar DPR membantu dana untuk pengem­bangan kawasan transmigrasi.

Seperti diketahui, Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 mi­liar dari Dharnawati. Uang itu se­bagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat pro­yek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang ni­lain­nya Rp 73,1 miliar. Se­dangkan Tamsil, dalam berbagai kesempatan, membantah adanya fee proyek PPID yang mengalir ke dirinya.

Kasus suap PPID ini bermula dari tertangkapnya Nyoman, Da­dong, dan Dharnawati. Bersa­ma­an dengan itu, penyidik KPK me­nyita uang Rp 1,5 miliar dalam kar­dus durian.  Dalam sidang pada Jumat (2/3), Nyoman me­nga­kui bahwa uang dalam kardus yang diberikan Dharnawati itu me­rupakan bagian dari commit­ment fee yang harus dipenuhi Dharnawati.

Pertemuan Dengan Dirjen di Hotel

Reka Ulang

Bekas anggota DPR dari PKB Ali Mudhori menyebut, Wakil Ke­tua Badan Anggaran DPR Tam­sil Linrung sebagai orang yang me­ngatur peningkatan ang­ga­ran trans­migrasi, Kemenakertrans.

Ali menyebut nama Tamsil saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap dana PPID Transmigrasi, Da­dong Irbarelawan, di Penga­di­lan Tipikor, Jakarta, Senin malam (27/2/2012).

Ali menuturkan, mulanya, dia didatangi Sindu Malik (bekas pe­gawai Kementerian Keuangan) dan pengusaha Iskandar Pasojo (Acos) yang meminta diper­ke­nal­kan ke pejabat Kemenakertrans. Ali pun memperkenalkan kedua­nya dengan Djoko Sidik Pra­mo­no, Dirjen Pembinaan Pe­ngem­ba­ngan Masyarakat Transmigrasi.

Kepada Djoko, Sindu dan Acos mengaku sebagai orang dekat Tamsil yang disebutnya menge­tahui seluk beluk penganggaran. Namun, lanjut Ali, Djoko tidak per­caya begitu saja ucapan ke­dua­nya. Untuk meyakinkan Djo­ko, Sindu dan Acos lantas berjanji memper­temukannya dengan Tamsil.

Kemudian, terjadi pertemuan di Hotel Crowne sekitar Maret 2011. Pertemuan itu diikuti Ali, Acos, Sindu, Djoko dan Tamsil. Ali mengaku kenal Tamsil saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009.

Kepada Tamsil, tuturnya, Djo­ko mengeluhkan soal anggaran pem­bangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang belum di­res­­pon Komisi IX DPR. Men­ja­wab keluhan Joko, menurut Ali, Tamsil mengatakan akan me­ngu­pa­yakannya di Banggar.

Selain ke Ditjen P2MKT, Ali juga menghubungi Dirjen Pem­ba­ngunan dan Pembinaan Kawa­san Transmigrasi (P2KT) saat itu, Herry Heriawan Saleh. Karena Herry tak dapat dihubungi, Ali me­nemui I Nyoman Suisnaya, Sek­retaris Ditjen P2KT di ruangannya.

Ali juga memberikan ketera­ngan soal percakapan telepon­nya de­ngan Fauzi, bekas anggota tim asi­s­tensi Menakertrans Mu­hai­min Iskandar. Dalam reka­man itu, sa­lah satunya dibi­cara­kan pemba­gian commit­ment fee dari peng­u­saha Dhar­na­wati, ter­m­asuk ke Tamsil.

Namun, Tamsil membantah pernah membicarakan masalah komisi untuk pengalokasian dana PPID dalam APBN Perubahan tahun 2011. Pertemuan itu pun, katanya, terjadi secara spontan atau tidak direncanakan.

Dia juga menyatakan, perte­mu­an dengan Djoko di Hotel Crown hanya membahas mengenai usu­lan anggaran Kemenakertrans yang tak pernah direalisasikan.

Tak Terlepas Dari Broker

Sandi Ebenezer, Anggota Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­pu­nan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situng­kir menilai, KPK cenderung abai dengan upaya pengusutan ka­sus suap dana Percepatan Pem­bangunan Infrastruktur Daerah (PPID) secara tuntas.

Dia pesimistis KPK akan me­ngusut kasus ini tuntas sampai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. “Jangankan ke Banggar, dalam dakwaan yang jelas-jelas me­nyebut sejumlah nama, ter­masuk menterinya belum di­seriusi. Yang menyusun dak­wa­an kan mereka, dan ada disebut pihak-pihak yang bersama-sama,” katanya.

Dalam Pasal 55 KUHAP, lanjut Sandi, bersama-sama itu artinya turut serta, sehingga yang disebut juga harus dija­di­kan tersangka. “Boro-boro mau usut sampai ke Banggar, itu saja yang di dakwaan belum beres semua,” tandas Sandi.

Memang, menurut Sandi, da­lam kasus suap PPID itu, pem­bahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) diusulkan Keme­nak­retrans, kemudian disam­paikan ke DPR. Selanjutnya, DPR meminta Kementerian Keuangan menyetujui program itu. “Kemungkinan permainan Banggar di situ,” ujarnya.

Tidak bisa ditutup-tutupi lagi, kata dia, pembahasan anggaran dan proyek-poyek di DPR tak terlepas dari permainan broker. “Lihat saja dalam proyek PPID itu, ada broker-brokernya, dari Ke­menakaertrans dan Ke­men­keu dan juga pengusaha,” ujarnya.

Dalam permainan proyek, me­nurutnya, pengusaha pun bermain sangat fantastis, sebab tidak segan-segan me­nge­luar­kan uang terlebih dahulu asal­kan proyek tersebut jatuh ke ta­ngannya. “Pengusaha tidak mau rugi. Dia berani keluarkan uang untuk mendapatkan pro­yek,” ucapnya.

Yang pasti, kata Sandi, dalam proyek PPID itu, para pemain atau terdakwa yang sudah dan masih diadili di Pengadilan Ti­pi­kor, tidak berdiri sendiri.

“Tidak mungkin berdiri sen­diri, pasti ada pihak-pihak yang terlibat, dan silakan ditelusuri hingga ke Banggar. Bongkar saja semuanya, nanti akan ke­ta­huan aslinya,” ujar dia.

Kasus Kardus Duren Sarat Kepentingan Pihak-pihak Tertentu

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi me­nyampaikan, pengusutan kasus suap dana Percepatan Pe­m­ba­ngunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebaiknya fokus pada para pejabat Kementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi ser­ta pengusaha.

Sebab, menurut dia, proyek itu sarat dengan kepentingan dua pihak tersebut. Karena itu, Andi Rio mengatakan, rasanya kurang relevan jika perkara suap tersebut dilebarkan ke Ba­dan Anggaran (Banggar) DPR.

“Itu kewenangan Kemen­te­rian Tenaga Kerja dan Trans­mig­rasi, sehingga tidak relevan direcoki sampai ke Banggar. Re­levansi kasus ini dengan Bang­g­ar agak jauh,” bela anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Dia pun menantang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sungguh-sungguh mem­buk­tikan, apakah benar ada anggota Badan Anggaran DPR yang menikmati uang dari proyek PPID itu.

Andi pun mengingatkan agar keterlibatan Badan Anggaran jangan sampai diada-adakan. “Apakah ada indikasi bahwa orang-orang di Banggar terima duit? Sebab, menurut saya, yang sangat berkepentingan ada­lah Kemenakertrans dan pengusaha,” bela dia.

Akan tetapi, lanjutnya, apa­bila memang ada bukti-bukti kuat bahwa di Badan Anggaran ada yang kecipratan uang PPID, maka hal itu pun harus ditel­u­suri secara obyektif. “Kecuali, memang ada bukti bahwa di Banggar ada yang terima duit, silakan ditelusuri. Tetapi, sekali lagi, jangan sampai keterlibatan orang Banggar sengaja diada-adakan,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya