Berita

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan

X-Files

Hukuman Untuk Gayus Jadi 20 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Dan Cuci Duit Korupsi
JUMAT, 02 MARET 2012 | 10:40 WIB

RMOL. Terdakwa kasus pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka ditambah hukuman kurungan 4 bulan.

Sehingga, secara keseluruhan, hukuman untuk Gayus menjadi 20 tahun. Karena sebelumnya, bekas penelaah keberatan pajak pada Ditjen Pajak ini, telah terbukti ter­li­bat dua kasus, yang hukuman­nya masing-masing 12 tahun dan 2 tahun penjara (baca reka ulang).

Dalam sidang pembacaan putusan, kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor), Jakarta, me­nya­takan Gayus bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi seperti suap, menerima gratifi­ka­si, dan pencucian uang.

“Terdakwa Gayus Halomoan Par­tahanan Tambunan telah ter­bukti secara sah melakukan tin­dak pidana korupsi yang meru­pa­kan gabungan dari beberapa tin­dak pidana yang berdiri sendiri. Menjatuhkan hukuman terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Ha­kim Suhartoyo saat mem­ba­cakan vonis.

Gayus yang mengenakan baju koko warna krem, sesekali ter­tunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian. Bekas pegawai negeri sipil Di­rektorat Jenderal Pajak Ke­men­terian Keuangan ini, terbukti ber­salah sebagaimana da­lam dak­waan pertama, kedua, ke­tiga dan keempat.

Dalam dakwaan pertama, Ga­yus terbukti melanggar Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, karena me­ne­rima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Pada dakwaan kedua, Gayus ter­bukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 20 ta­hun 2001. Soalnya, pada Juni 2010, Gayus menerima gra­ti­fi­kasi berupa uang sebesar 659.800 Dolar Amerika Serikat dan 9,6 juta Dolar Singapura selama men­jadi petugas penelaah kebe­ratan pa­jak. Penerimaan itu tidak dila­por­kan ke KPK, melainkan disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.

Dalam dakwaan ketiga, Gayus ter­bukti melanggar ketentuan Pa­sal 3 ayat 1 huruf a Undang Un­dang Nomor 25 Tahun 2003 ten­tang Tindak Pidana Pencucian Uang. Soalnya, dia menem­pat­kan harta kekayaan berupa uang Rp 925 juta, 3,5 juta Dolar Ame­rika Se­rikat, 659.800 Dolar Ame­rika Se­rikat, 9,6 juta Dolar Singapura dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram, yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

Pada dakwaan keempat, Gayus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Tipi­k­or jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, ka­rena memberikan uang suap ke­pada sejumlah petugas Rumah Ta­hanan Negara Markas Koman­do Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada tahun 2010, ter­masuk kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kom­pol Iwan Siswanto.

Majelis Hakim juga meme­rin­tah­kan, uang tunai senilai Rp 206 juta, 34 juta Dolar Singapura, 659 ribu Dolar Amerika Serikat, 9,8 juta Dolar Singapura dan tabu­ngan sebagaimana tersebut dalam barang bukti, dirampas dan disita untuk negara.

Yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengurangi keper­cayaan masyarakat terhadap pa­jak, sehingga mengurangi pema­su­kan negara. Selain itu, perbua­tan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa me­miliki tanggungan dan bersikap sopan di persidangan.

Putusan tersebut jauh lebih ri­ngan ketimbang tuntutan jaksa pe­nuntut umum (JPU) KPK. Ga­yus dituntut delapan tahun pen­jara dan denda Rp 1 miliar sub­sider 6 bulan kurungan. Menurut JPU, Gayus terbukti telah mela­ku­k­an korupsi be­rupa suap, me­nerima gratifi­ka­si dan pencucian uang.

Atas putusan Majelis Hakim, Gayus Tambunan dan tim pe­na­si­hat hukumnya meminta waktu un­tuk berkonsultasi selama 7 hari. Be­gitupun JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

REKA ULANG

12 Tahun, 2 Tahun Dan 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Gayus Tambu­nan juga sudah divonis untuk se­jumlah kasus yang berbeda.

Pada 19 Januari 2011, Gayus dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penanganan kasus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.

Majelis hakim tingkat pertama, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada penelaah keberatan pajak ini. Di tangan Majelis Ka­sasi Mahkamah Agung (MA), hu­kuman untuk Gayus itu menjadi lebih berat, yakni pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Kemudian, untuk perkara pe­malsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Oktober 2011. Se­perti diketahui, dengan paspor ber­identitas palsu itu, Gayus ja­lan-jalan ke luar negeri saat masih berstatus tahanan.

Kemarin, Gayus kembali di­vonis bersalah, tapi dalam empat perkara yang lain (baca berita uta­ma). Majelis Hakim Pengadilan Tipi­kor, Jakarta, menjatuhkan hu­kuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada suami Milana Anggraeni ini. Sehingga, jika di­total, Gayus mesti menjalani hu­kuman 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel menyatakan, karena total hukuman untuk kliennya sudah 20 tahun, maka tidak bisa dituntut lagi untuk perkara pidana yang lain. “Pasti hukumannya nihil, karena hukumannya seka­rang sudah 20 tahun,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Sitohang mengatakan, sesuai amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipi­kor, Jakarta, hukuman yang akan dijalani Gayus untuk sejumlah ka­sus itu, terpisah. “Jadi, semua harus dijalankan. Habis hukuman yang satu, lanjut ke hukuman berikutnya,” tandas dia.

Majelis Hakim juga meme­rin­tah­kan agar harta kekayaan bekas pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Ke­uangan itu, disita untuk negara. Yakni, sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp 74 miliar; rumah di Ga­ding Park View, Kelapa Ga­ding, Jakarta Utara; mobil Honda Jazz; Ford Everest; serta 31 batang emas masing-masing seberat 100 gram.

“Semua barang berharga disita untuk negara, sejumlah surat dan dokumen juga disita dan dise­rahkan ke pihak Ditjen Pajak,” ujar Sitohang.

Curiga Kasus Gayus Dilokalisir

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Tas­lim Chaniago mendorong pim­pinan dan aparat penegak hu­kum, khususnya KPK agar membongkar dan mendalami kasus-kasus korupsi di sektor pajak.

Dengan begitu, menurutnya, pelaku korupsi yang bersem­bu­nyi di sektor pajak, bisa diseret ke pengadilan untuk dihukum se­perti Gayus.

“Semestinya KPK lebih mendalami kasus ini, sehingga yang terjerat tidak hanya Ga­yus. Jika tidak terus dikejar, saya cu­riga telah terjadi lo­ka­li­sir kasus ha­nya ke Gayus,” ujarnya.

Taslim menilai, sektor pajak kerap dijadikan wadah yang meng­giurkan untuk bermain-main. Bahkan, para pelaku ko­rupsi malah membangun seje­nis sistem internal agar tidak ter­jerat hukum. Karena itulah, kata dia, aparat penegak hukum harus lebih tegar dan berani me­ngusutnya. Sebab, banyak pe­laku kelas kakap yang tidak ter­sentuh hingga saat ini.

“Karena mafia pajak ini sa­ngat banyak yang terlibat, ter­uta­ma perusahaan-perusahaan be­sar yang tentu jumlah uang­nya pun besar. Kemungkinan juga yang tersangkut adalah orang-orang besar,” ujarnya.

Taslim pun mengingatkan, agar pengadilan dan jaksa se­gera mengeksekusi dan menyita harat kekayaan Gayus Tam­bu­nan yang diperoleh dari hasil ke­jahatan. “Aset-aset itu juga ha­rus dijaga, jangan sampai hi­lang di tengah jalan,” ingatnya.

Dia pun mengaku akan terus mendorong agar pengusutan kasus mafia pajak tidak berhenti pada Gayus dan beberapa orang kel­as rendahan saja. “Yang pa­ling penting, kasus ini jangan ber­henti sampai Gayus,” katanya.

Taslim menambahkan, sema­ngat pemberantasan korupsi perpajakan semestinya bisa ter­gambar dari vonis yang dija­tuh­kan hakim kepada Gayus. “Em­pat kasus yang menjerat Gayus itu mestinya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di per­pajakan,” ucapnya.

Belum Penuhi Rasa Keadilan

Alvon Kurnia Palma, Ketua Badan Pengurus YLBHI

Ketua Badan Pengurus Ya­yasan Lembaga Bantuan Hu­kum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengakui, aku­mu­lasi hukuman 20 tahun pen­jara bagi Gayus Tambunan su­dah maksimal.

Tapi, katanya, rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi, se­bab kasus Gayus tak kunjung bisa dibongkar sampai tuntas. “Dengan vonis Gayus ini, be­lum bisa dikatakan bahwa kasus mafia pajak sudah terbongkar, sebab yang kakap dan pelaku utamanya belum tersentuh. Me­reka berlindung pada kelompok kepentingan, partai politik dan koorporasi tertentu,” ujar Al­von, kemarin.

Menurut dia, kasus Gayus kalau memang aparatur pene­gak hukum serius mengusutnya, bisa dijadikan pemicu untuk mengusut mafia pajak sampai ke tingkat elit. “Dengan kasus ini, tentu bisa ditemukan pola pengusutan mafianya. Terlalu banyak aktor dan para politisi yang memiliki kepentingan di sini, dan itu semua harus di­bongkar total,” tandasnya.

Namun, bagi Alvon, aparatur penegak hukum Indonesia be­lum berani bila berhadapan de­ngan pelaku korupsi yang juga duduk sebagai pejabat dan elit partai. “Sebab, mereka kadang juga memiliki kepentingan. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Menurut Alvon, Gayus ha­nya­lah bagian kecil dari kasus per­pajakan, dan seperti dikor­ban­kan untuk mengamankan pelaku-pelaku yang lebih besar. “Gayus adalah remah-remah saja dari bagian yang pokok. Justru yang pokoknya belum tersentuh. Jangan yang pokok dibiarkan dan dijadikan remah-remah, sedangkan yang remah-remah seperti Gayus dianggap sebagai pokok,” katanya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya