Berita

surat bubarkan demokrat

Dalam Tujuh Hari Partai Demokrat Harus Bubar!

KAMIS, 01 MARET 2012 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite Penyelamat Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat (KPD-Kesra) mendesak pemerintah membubarkan Partai Demokrat. Desakan disampaikan melalui surat bertanggal 1 Maret 2012 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan dan Ketua Dewan Pembina.

Partai berkuasa itu dinilai telah mengkhianati janjinya untuk menyejahterakan rakyat. Kuasa hukum KPD-Kesra, Petrus Selestinus, mengatakan, SBY harus membubarkan Partai Demokrat melalui mekanisme internal partai, sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat.

KPD-Kesra memberi tenggat waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk membubarkan Partai Demokrat. Jika dalam tempo tujuh hari sejak surat disampaikan pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun, maka KPD-Kesra bersama sejumlah kader Partai Demokrat akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.


"Maraknya berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan para kadernya, membuktikan Partai Demokrat selama ini dibangun dan dibesarkan dengan uang hasil korupsi," kata Petrus dalam keterangan persnya, Kamis petang (1/3).

Partai Demokrat juga telah gagal  menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama didirikannya Parpol. Memang, para pendiri Demokrat pada awalnya punya satu tujuan yaitu menjadikan SBY sebagai Presiden.

"Guna mencegah semakin terpuruknya bangsa dan rakyat Indonesia, satu-satunya cara yang paling tepat adalah dengan membubarkan Partai Demokrat," tegas Petrus.

Tanggal 1 Maret ini diambil mengacu pada momentum Serangan Umum 1 Maret 1949 oleh pasukan Indonesia ke tentara Belanda. Serangan Umum ini berhasil membuka mata dunia, bahwa Indonesia benar-benar eksis setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya