Berita

Dhana Widiatmika

X-Files

Kasus Pajak Gayus Jilid II, Kejagung Bidik Atasan DW

Punya Showroom Dan Saham Minimarket
KAMIS, 01 MARET 2012 | 09:55 WIB

RMOL. Setelah menyita showroom dan minimarket milik tersangka Dhana Widiatmika (DW), Kejagung membidik atasan-atasannya.

Keterangan tersebut di­sam­paikan Jaksa Agung Basrief Arief usai melantik 14 pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, kemarin. “Siapapun yang terkait kasus ini akan kami periksa. Jadi berikan kesempatan dulu pada penyidik un­tuk melakukan tugasnya,” ujarnya.

Basrief mengatakan, untuk me­nguak kasus dugaan korupsi pe­gawai Ditjen Pajak itu, pihaknya  masih mengembangkan penyi­di­kan untuk mengetahui tindak pi­dana lain yang dilakukan DW.  Pa­sal-pasal yang dituduhkan da­lam surat perintah penyidikan (sprindik) saat ini memuat pe­nyuapan, korupsi, dan pen­cucian uang.  Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat penyuapan terhadap DW dan teman-te­man­nya masih ditelusuri.

Basrief mengingatkan, men­cuat­nya kasus korupsi pegawai Pajak ini bukanlah atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tetapi berasal dari laporan ma­syarakat.  Bagi Kejagung, laporan PPATK dipakai sebagai informasi untuk menindaklanjuti ada tidak­nya tindak pidana.

Dia menolak membeberkan data PPATK yang disampaikan ke Kejagung. Pasalnya, undang-un­dang mengatur kerahasiaan la­poran tersebut. Bisa-bisa, orang yang membocorkan informasi ber­isi data perbankan itu ditindak pi­dana. Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyampaikan, Kejagung belum menahan tersangka DW.

“Diperiksa saja belum, ya be­lum ditahan. Pemeriksaan ter­sang­ka saja baru besok (hari ini, Ka­mis 01 Maret 2012). Yang pas­ti kita mengamankan dulu aset-aset DW,” tuturnya. Andhi me­nyampaikan, aset-aset DW yang disita antara lain, Minimarket Be­tamart dan Showroom Mobil.

Rakyat Merdeka yang me­nyam­bangi kediaman DW, tak menemukan aktifitas berarti. Pintu rumah di Jalan Elang Indo­pura Blok A7 Nomor 15, Kom­pleks Perumahan Angkatan Laut, Curug, Jatiwaringin, Jakarta Ti­mur itu terkunci rapat. Rumah ber­atap hijau itu kosong sejak pe­miliknya ditetapkan sebagai ter­sangka kasus korupsi Pajak.

“Sejak penggeledahan dari Ke­jagung, rumahnya ya begini saja. Tak ada orang dan tertutup,” ujar Teddy, tetangga Dhana. Rumah DW merupakan rumah pening­galan orang tua. Rumah itu terle­tak di depan Masjid Nurul Ihklas. Dikatakan Teddy, DW jarang bergaul di lingkungan karena be­rangkat pagi-pagi dan pulang larut malam.

Sekitar 20 meter dari rumah DW terdapat sebuah Minimarket yang disebut sebagai milik pegawai Pajak itu. “Iya itu milik Pak Dhana,” ujar Udin, seorang pe­dagang ayam goreng di depan minimarket. Menurut Udin, selama 3 tahun dia berdagang di situ, dia hanya tahu kalau mini­market itu milik DW. “Saya juga bayar sewa. Setiap bulan 250 ribu,” ucapnya.

Namun seorang pekerja mini­market yang mengaku bernama Taufik membantah kalau mini­market itu milik DW. Dia bilang, supervisor yang mengelola mini­market itu bernama ibu Vivi. Tau­fik menyampaikan, dari kete­rangan bos-nya Ibu Vivi, modal usaha minimarket di Jalan Elang Malindo Raya Blok B1, bukan berasal dari satu orang saja.

Lebih lanjut, penelusuran Rak­yat Merdeka berlanjut ke Jalan Raya Dermaga, Duren Sawit, Ja­karta Timur. Di lokasi ini terdapat showroom mobil bekas dan truk dengan nama 88 Mobilindo. Showroom  ini terletak di lahan yang cukup luas. Dengan warna bagunan kuning dan dibatasi pagar besi, tampak sejumlah truk beberapa mobil pribadi parkir.

“Karyawan ada sekitar 20-an orang,” ujar seorang lelaki ber­kacamata yang tidak mau disebut namanya. Dia berupaya meng­hin­dar dan tidak berkenan mem­berikan informasi.

“Penyidik Kejagung sudah datang kesini waktu itu.  Jadi ta­nyakan saja sama jaksa,” ujarnya. Sejak kasus DW mencuat, kata dia, penjualan sepi dan aktivitas ber­kurang total.

REKA ULANG

Dicekal 21 Februari, Disita 27 Februari

Dhana Widiatmika (DW) telah di­cekal sejak 21 Februari. Dia di­duga melakukan penya­lah­gunaan tugas dan wewenang pada proses pe­meriksaan pajak sampai pe­nga­ju­an keberatan ke Pengadilan Pajak.

Pada Senin (27/2), Tim satuan khu­sus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menyita sejumlah barang berharga milik DW. Barang bukti yang disita dan tengah dievaluasi penyidik di antaranya mobil me­wah merk Mini Cooper limited edi­tion. Mo­bil tersebut kini ter­parkir di ha­laman kantor Kejak­saan Agung, Jalan Sultan Ha­sa­nuddin, Jakarta Selatan.

“Untuk minggu ini tim pe­nyidik sedang melakukan eva­luasi terhadap dokumen barang bukti berupa uang, logam mulia, dan surat berharga,” ucap bekas Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad.

Sejumlah barang berharga yang disita adalah surat-surat ke­pemilikan rumah, tanah dan do­kumen lainya. Ada juga barang elektronik komputer, telepon geng­gam, flash disc, kemudian beberapa pemblokiran rekening di beberapa bank.

Beberapa reke­ning yang diblokir adalah reke­ning Bank Mandiri, BCA, Buko­pin, dan BNI. Saat ditanya ten­tang nilai kekayaan DW, Noor be­lum bisa memberitahukan, ka­rena masih dalam tahap evaluasi.

Atas kasus ini DW diancam Pa­sal 12 B ayat 1 dan 2 Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 ten­tang pencegahan dan pem­be­ran­tasan tindak pidana pen­cucian uang.

Menanggapi kasus ini, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengi­ngatkan pegawainya memegang integritas, profesionalisme, si­ner­gi, dan pelayanan serta kesem­pur­naan.  “Insya Allah cobaan ini da­pat kita lalui dan justru ini mem­buat DJP semakin bersih,” kata­nya seperti dikutip dari situs Ditjen Pajak, Senin (27/2).

Fuad mengharapkan,  pengum­pu­lan bukti yang dilakukan Ke­jagung berjalan lancer. Pada prin­sipnya, dia meminta penyidik ke­jaksaan mengedepankan asas pra­duga tidak bersalah dalam me­na­ngani kasus ini.

Aneh, Kok Tidak Segera Ditahan

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Kejagung hendaknya se­gera melakukan penahanan ter­hadap tersangka Dhana Wi­diatmika (DW). Sebab, penga­la­man Gayus Tambunan me­nunjukkan meski sudah dita­han, dia tetap bisa bepergian ke luar penjara.

“Ya aneh, kenapa DW tak di­tahan. Saya tidak tahu mengapa penyidik tidak menahan ter­sangka,” kata Pengamat Hu­kum Universitas Trisakti Yenti garnasih, kemarin.

Dia menambahkan,  apakah kejaksaan tidak takut tersangka melarikan diri meski sudah di-cekal. Lalu, dia merasa masih ada kejanggalan pada pena­nga­nan kasus ini. Menurut dia, ke­jaksaan masih bersikap lamban dalam menentukan apakah ka­sus ini masuk kategori korupsi atau pencucian uang.

Dikatakan Yenti, seharusnya penyidik kejaksaan juga cepat mengungkap modus kejahatan tersangka. Bagaimana ter­sang­ka melakukan penggelapan pa­jak, atau bagaimana konspirasi dengan wajib pajak dilak­sa­na­kan saat banding berjalan.  

“Ka­lau  penanganannya lam­bat, mending ditangani KPK. Di situ tidak mungkin ada SP3. Semoga kejaksaan tidak main-main dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

Yenti menilai, kasus ini sa­ngat jelas muatan korupsinya. Un­tuk itu, seharusnya kejaksa­an tidak perlu berlama-lama da­lam me­nindaklanjutinya. Dia menga­takan, terulangnya kasus Gayus Tambunan jilid dua ini menun­jukkan bahwa pem­be­na­han di Ditjen Pajak belum optimal.

Artinya, kemungkinan masih ada teman-teman Gayus lainnya yang terus melaksanakan keja­hatan di Ditjen Pajak.

“Tidak mungkin Gayus main sendiri. Tetapi ya itu tadi, kena­pa penegak hukum enggan me­ngembangkan dan menyasar oknum lain yang kemungkinan terlibat kasus Gayus,” ucapnya.

Maka, lanjutnya, perkara Ga­yus Tambunan yang sempat menghebohkan hendaknya jadi momentum untuk pembersihan di tubuh Ditjen Pajak. Jangan sampai tegasnya, penanganan ka­sus Gayus Tambunan yang tidak optimal membuka celah bagi pegawai pajak untuk me­lestarikan korupsi.

Jangan Lokalisir Kasus Seperti Ini

Pieter Zulkifli, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengingatkan, pemerintah bersama penegak hukum serius mengkaji dan membongkar kasus yang dilakukan Gayus Tambunan dan koleganya.

“Tidak mungkin seorang Ga­yus Tambunan mampu me­la­ku­kan berbagai kegiatan mani­pu­lasi pajak tanpa ada konspirasi de­ngan pihak-pihak internal di Dirjen Pajak,” ujar­nya, kemarin.

Menurut politisi Demokrat ini, terulangnya kasus mafia pa­jak di Ditjen Pajak me­nun­juk­kan bahwa penegak hukum ti­dak serius mengusut tuntas ko­rupsi di perpajakan. “Karena ti­dak serius membongkar ja­ringan sindikatnya, maka mun­cul lagi kasus ini,” ucapnya.

Dia tak habis pikir jika se­orang pegawai Pajak Golongan III-A saja bisa memainkan pe­ran besar sehingga mem­per­oleh kekayaan miliaran rupiah. Ber­arti sambungnya, pegawai-pe­ga­wai di atasnya punyai ke­sem­patan lebih besar untuk mela­kukan kejahatan sejenis serta  mendapat uang lebih besar lagi.  

Karena itu, Pieter setuju agar para petinggi dan pejabat pajak yang korup segera dihukum. Dan yang paling krusial saat ini, lanjutnya, adalah keseriusan pe­negak hukum membongkar dan menindak praktik manipulasi pajak beserta jaringan mafia di dalamnya.

“Jangan lokalisir kasus kare­na teman pejabat-lah atau do­natur parpol-lah. Siapapun ha­rus dihukum. Jika ada fakta-fakta yang diabaikan karena hal-hal tersebut di atas, berarti kasus-ka­sus semacam ini akan bertambah banyak dan hal ini akan sangat memalukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, upaya pemerintah dan penegak hukum yang main-main dalam mena­ngani kasus ini, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah dan aparat penegak hukumnya juga korup. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya