Berita

Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Murni, Kejagung Langgar KUHAP

RABU, 29 FEBRUARI 2012 | 13:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melanggar UU karena bersikeras melakukan upaya kasasi atas putusan bebas murni dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah.

Ahli Hukum Pidana Andi Hamzah menyatakan pada wartawan bahwa upaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tetap melakukan kasasi atas kasus yang diputus dibebas murni oleh pengadilan tingkat pertama telah melanggar Pasal 244 KUHAP.

"Entah karena ada alasan tertentu, ada main atau apapun alasannya, tidak bisa diajukan kasasi terhadap sebuah putusan bebas. KUHAP sangat jelas mengaturnya," tegas Hamzah dalam penjelasan pers yang diterima redaksi (Rabu, 29/2).


Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah adalah dugaan illegal mining atas eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 19 April 2010 telah memutuskan vonis bebas murni Parlin. Kubu Jaksa bersikeras mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Beberapa kali kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas. Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu pedoman apa yang merega gunakan untuk menegakkan hukum," bebernya.

Hamzah lantas memberikan contoh, ketika dirinya masih seorang jaksa di tahun 50-60 an, tidak ada satupun upaya kasasi dilakukan terhadap putusan bebas.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan jaksa dimungkinkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas murni sepanjang jaksa itu bisa mempertanggungjawabkannya. Menurut Darmono, kasasi yang akan diajukan jaksa tidak melanggar pasal 244 KUHAP.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah menduga ada praktik mafia hukum dalam kasus yang menjerat  dirinya. PN Banjarmasin menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair kesatu subsidair atau dakwaan kedua.

Kasus yang menjerat Parlin Riduansyah terkait eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
   
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya tertanggal 8 Oktober 2011 lalu memutuskan Parlin bersalah dan menjatuhkan hukuman vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tak terima dengan putusan kasasi tersebut, Parlin lantas mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK). Oleh MA, PK yang diajukan Parlin ditolak, namun dalam amar putusanya, MA tak memerintahkan eksekusi terhadap Parlin.

Namun, kubu Jaksa melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 25 Januari 2012 menginstruksikan kepada Kepala Kejati (Kajati) Kalsel untuk tetap melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kajati Kalsel dengan mengirimkan surat pada 10 Februari 2012, yakni permohonan fatwa eksekusi terhadap perkaratersebut kepada Mahkamah Agung RI.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya