ilustrasi, Bandar Udara Soekarno-Hatta
ilustrasi, Bandar Udara Soekarno-Hatta
RMOL. Kasus pemalsuan data lalu lintas orang dengan tersangka Kepala Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, memasuki babak baru.
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permoÂhonan penangguhan Rochadi dengan jaminan istri tersangka itu. “Kami kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,†ujar Kepala Subdit Keamanan NeÂgara Direktorat Reserse KriÂminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna Bolly di kantornya, Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta.
Daniel menambahkan, penangÂguÂhan penahanan Rochadi diÂkaÂbulkan dengan tiga pertimÂbaÂngan. Pertama, Rochadi tidak akan melarikan diri. Kedua, tidak akan mengulangi perbuatannya. Ketiga, tidak akan mengÂhiÂlangÂkan barang bukti. “Tersangka menyanggupi itu semua,†ujar bekas Kasatreskrim Polres JaÂkarta Timur ini.
SeÂbelum ditangguhkan peÂnaÂhaÂnannya, Rochadi diperiksa poÂlisi secara marathon hingga keÂmarin. Polisi melakukan pemeÂriksaan itu untuk melacak modus pemalsuan data perlintasan warga Singapura Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Menurut Daniel, selain untuk membongkar modus pemalsuan data perlintasan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui duÂgaan keterlibatan oknum lainnya. “Kami sudah menahan dan terus memeriksa yang bersangkutan,†katanya pada Senin siang (27/2), sehari sebelum penangguhan penahanan.
Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada keterÂliÂbatan oknum lain dalam kasus ini. Untuk keperluan tersebut, polisi akan melanjutkan pemeriksaan kepada pihak yang diduga meÂngeÂtahui proses pencatatan data perlintasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, Rochadi diduga menerima suap di balik penerÂbitan surat perlintasan orang yang palsu itu. Kendati begitu, RikÂwanÂto mengaku belum tahu beraÂpa total angka suap tersebut. “Tapi, kepada penyidik, tersangÂka menyatakan tidak ada peÂnyuapan,†ujarnya.
Menurutnya, tersangka meÂnyatakan bahwa kasus ini dilatari kesalahan input data semata. KeÂsalahan input data, kata Rikwanto mengutip pernyataan Rochadi, dilakukan Alexander, anak buahÂnya yang tengah sekolah di AusÂtralia. Tapi, polisi bersikukuh, keÂsalahan input data termasuk kaÂtegori kesalahan fatal. “Semua peÂngakuan itu masih ditelusuri keÂbenarannya.â€
Rikwanto menegaskan, kendati tersangka membantah, yang paling penting adalah bukti-bukti perkara ini sudah dikantongi kepolisian, yakni pemalsuan data pada surat perlintasan atas nama Siong sudah dicek ke maskapai Tiger Air dan KLM. “Keterangan dari maskapai sudah dicek. KonÂfirmasi ke NCB Interpol serÂta Kementerian Hukum dan HAM juga sudah. Ternyata Siong tidak terdaftar dalam manifes pesawat tersebut. Berarti ada dugaan pemalsuan,†tegasnya.
Mengenai dugaan penerbitan data palsu perlintasan Siong, RikÂwanto menyatakan, surat terbit atas permintaan tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm berÂiniÂsial B, D dan P. Untuk kepenÂtiÂngan penyidikan, kepolisian sudah mengagendakan pemÂeÂrikÂsaan ketiga pengacara tersebut.
Jika pemeriksaan terhadap pemohon surat perlintasan bagi Siong telah dilakukan, penyidik kemudian akan memproses AleÂxander, staf Ditjen Imigrasi yang dikatakan Rochadi tengah meÂngikuti pendidikan di Australia.
Yang pasti, kemarin, permoÂhonan penangguhan penahanan Rochadi telah dikabulkan polisi. Rochadi diwajibkan penyidik unÂtuk melapor satu minggu sekali. “Wajib lapor itu bentuk kontrol saja untuk meyakinkan bahwa dia tidak melarikan diri,†kata Kepala Subdit Keamanan Negara DirekÂtorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna Bolly.
Pada pukul 16.45 WIB, keÂmarin, Rochadi keluar dari Ruang Tahanan menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor B 901 CGN yang menjemputnya. Di dalam mobil itu, Rochadi diÂtemani dua pria. Rochadi meÂnolak berkomentar saat ditanya mengenai kasusnya.
“Tanyakan ke humas saja,†elak Rochadi yang memakai celana panjang hitam dan kaos yang juga hitam. Jawaban justru datang dari rekan Rochadi yang menunggu di dalam mobil. “Iya, ini penangguhan penahanan,†ujar salah satu pria yang menÂdampingi Rochadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Imigrasi Kementerian HuÂkum dan HAM Maryoto meÂnyamÂpaikan, pihaknya sudah berÂkoordinasi dengan kepolisian. Imigrasi pun memberikan penÂdamÂpingan untuk Rochadi. PenÂdampingan juga untuk meneÂluÂsuri kemungkinan keterlibatan okÂnum lain dalam perkara ini.
REKA ULANG
Menteri Amir: Hormati Praduga Tak Bersalah
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyesalkan tindakan polisi, yang menurutÂnya, terkesan tergesa-gesa meÂnaÂhan Kepala Kantor Imigrasi BanÂdara Soekarno-Hatta, RocÂhadi Iman Santoso
Amir beralasan, anak buahnya di Ditjen Imigrasi itu kooperatif menjalani pemeriksaan polisi. “ProÂses ini adalah tanggung jaÂwab individu, dimana azas praÂduÂga tidak bersalah wajib dijunÂjung tinggi,†katanya.
Kendati begitu, menteri asal Partai Demokrat ini membantah bahÂwa dirinya mengintervensi peÂnyidik kepolisian agar tidak meÂnaÂhan Rochadi. Dia hanya mengiÂngatÂkan agar semua pihak mengÂhormati azas praduga tak bersalah.
Rochadi ditahan Subdit KeÂamaÂnan Negara Polda Metro Jaya pada Jumat (24/2) malam. Dia diÂduga terlibat pemalsuan data perÂlintasan orang atas nama warga Singapura, Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Diduga, kasus yang menyeret Rochadi bermula saat PT MaÂkinÂdo, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, mengÂguÂgat tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm. Ketiga pengacara Siong ini diduga membuat surat kuasa palsu. “Kasusnya ditangani Polda, Agustus 2009 hingga akÂhirnya P-21,†kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KomÂbes Rikwanto.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa tersebut. Alasannya, para lawyer itu belakangan meÂnyeÂrahkan surat keterangan perÂlintasan Siong dari dan keluar IndÂonesia pada 25 Maret 2011.
Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi, Siong tercatat datang ke IndoÂneÂsia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009, dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam. “Dengan adanya surat ini, perkara yang ditangani kejaksaan mengenai kasus peÂmalÂsuan surat kuasa dihentikan.â€
Pihak PT Makindo tidak puas. Mereka menuding bahwa surat peÂrlintasan Siong itu palsu. MaÂkindo pun melaporkan dugaan peÂmalsuan ini ke kepolisian, akÂhirÂnya terbongkarlah kasus peÂmalsuan data orang masuk dan keÂluar Indonesia itu. “Dengan mengambil beberapa keterangan saksi dari Kemenkumham, diÂperoleh keterangan bahwa Siong tidak pernah datang, tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal itu. Sehingga, patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan,†papar Rikwanto.
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan, kasus ini sesungguhnya sederhana.
Seperti Main Bola Sodok
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan data lalu lintas orang, dengan terÂsangka Kepala Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso.
Ibarat main bola sodok, meÂnuÂrut Eva, penanganan kasus tersebut tidak boleh dibatasi haÂnya menyeret pimpinan ImigÂrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pihak lain yang diduga terlibat, hendaknya juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seperti orang main bola soÂdok saja, bidik bola satu bisa kena bola yang lain. Pola ini perlu diterapkan dalam peÂnguÂsutan perkara,†kata angÂgota DPR dari PDIP ini.
Dia pun mengapresiasi langÂkah kepolisian yang berani meÂnyeret Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebaÂgai tersangka. Akan tetapi, Eva juga mengingatkan kepolisian agar tidak buru-buru puas haÂnya meÂngusut sampai pada tahapan ini.
Orang-orang yang diduga terliÂbat dan masih bebas, lanjutnya, juga harus dimintai tangÂgungÂjaÂwab secara hukum. Pasalnya, dia tidak yakin kasus ini hanya meÂlibatkan Rochadi seorang diri.
Melihat kasus ini, Eva berÂpandangan, kategori pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan kolektif. “Artinya, patut diduga ada peran dan tanggungjawab orang lain di sini,†tandasnya.
Eva juga mengingatkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi lebih terbuka merespon kepoÂliÂsian dalam mengusut kasus teÂrÂsebut. Dia berharap, koordinasi intensif antar lembaga itu, memÂberikan efek positif bagi inÂternal Ditjen Imigrasi.
SetiÂdaknya, mereka bisa lebih hati-hati melaksanakan tugas. Atau, membuat Imigrasi lebih transÂparan dalam memperÂtangÂgungjawabkan rangkaian tugas pokoknya.
Intinya, Eva berpesan agar subsÂtansi perkara tersebut diseÂlesaikan sampai tuntas. ApaÂlagi, masalah hukum seperti ini mempengaruhi wibawa peneÂgaÂkan hukum. Terlebih, kasus ini diduga melibatkan warga asing. Maka, pengusutannya harus lebih intensif.
Hukum Kita Akan Dipandang Sangat Rendah
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Bekas anggota Dewan PerÂwaÂkilan Daerah (DPD) MarÂwan Batubara mengingatkan, keterlibatan orang asing dalam kasus pemalsuan data perjaÂlaÂnan berefek sangat besar. Jika kasus ini tidak tuntas secara meÂnyeluruh, warga negara asing akan memandang rendah peneÂgakan hukum di Indonesia.
“Kepolisian hendaknya tetap bersikap tegas. Cari siapa orang lain yang patut diduga terlibat perkara ini,†kata Koordinator LSM Komite Penyelamat KeÂkaÂyaÂan Negara (KPKN) ini, kemarin.
Dia menyatakan, polisi mesti mengorek keterangan Warga Negara Singapura, Toh Ke NgÂsiong alias Siong. Kendati langÂkah hukum itu sulit dilakukan, dia percaya kepolisian punya teknik dan trik khusus untuk menggali keterangan Siong. DeÂngan cara itu, lanjut MarÂwan, keÂterlibatan warga asing pada kaÂsus ini bisa diusut hingÂga tuntas.
Marwan khawatir, ketidakÂmamÂpuan polisi menyentuh warÂga asing akan memberikan efek yang sangat buruk. Wajah hukum Indonesia, katanya, bisa dianggap sepele atau dipandang sebelah mata oleh warga asing lainnya. “Itu sama sekali tidak boleh terjadi. Warga asing di sini keÂdudukan hukumnya sama deÂngan warga lainnya,†tegas dia.
Artinya, kemampuan polisi memÂburu warga asing yang berÂmasalah di Indonesia, akan menjadi pelajaran sangat berarti bagi warga asing lainnya.
Selain memberikan peringaÂtan bagi warga asing lain yang hendak melakukan kejahatan, hal itu juga memberikan damÂpak sangat positif bagi Warga NeÂgara Indonesia.
“Warga negaÂra kita akan berÂpikir, kejahatan oleh warga asing saja bisa diungkap sampai tunÂtas, tentu kejahatan oleh WarÂga Negara Indonesia akan lebih muÂdÂah diusut,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30