Berita

ilustrasi/ist

BBM NAIK

Tak Paham UU, Menteri Jero Jadi Bulan-bulanan Beringin Senayan

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 22:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik jadi bulan-bulanan anggota Komisi VII. Ini karena Menteri Jero berniat menaikkan bahan bakar minyak (BBM), namun tidak mengubah pijakan formilnya, yakni Undang-undang 22/2011 tentang APBN 2012.

"Kita tidak bisa membuat keputusan kali ini. Ini tidak ada landasan hukumnya, karena masih berlaku Pasal 7 ayat 4 Undang-undang 22/2011 tentang APBN tahun 2012, kalau mau diubah, maka ubah dulu UU-nya," kata Wakil Ketua Komisi VII Zainudin Amali dalam rapat kerja DPR-Kementerian ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2).

Dalam Pasal 7 ayat 4, Undang-undang 22/2011 tentang APBN tahun 2012 disebutkan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi dilakukan tepat sasaran melalui pembatasan penggunaan Premium untuk kendaraan roda empat. Pembatasan akan dilakukan 1 April mendatang di Jawa dan Bali. Dalam aturan lainnya, yaitu Pasal 7 ayat 6, disebutkan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan.


Jadi, sambung politisi Partai Golkar ini, rapat kali ini tidak mungkin menyimpulkan dan memilih opsi yang ditawarkan Kementerian ESDM.

Di tempat yang sama, rekan sefraksi Zainudin, Satya W. Yudha juga mengatakan bahwa sikap pemerintah untuk menaikkan BBM terlalu dini.

"Semestinya UU APBN-nya diubah dulu," kata Satya.

Satya kemudian mengusulkan bahwa program subsidi tetap dilakukan, dengan catatan, terlebih dulu dilakukan pendataan atau sensus yang akurat. Ini harus dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

"Ini PR kita semua, jangan sampai kebijakan Pemerintah melukai masyarakat. Selama ini, banyak sasaran subsidi yang tidak berkeadilan. Ada yang mampu, tapi ia menikmati subsidi," tambahnya.[arp]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya