Berita

wisma atlet/ist

SUAP WISMA ATLET

Tergantung KPK untuk Follow the Money

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 10:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri aliran uang kasus proyek Wisma Atlet sebesar Rp 200 miliar. Khususnya dalam kelompok kerja (pokja) anggaran Komisi X yang dikoordinatori Angelina Sondakh.

"Saya yakin kasus Wisma Atlet tidak berhenti di Angelina Sondakh. Saya berharap KPK follow the money (menelusuri aliran uang) dalam mengungkap kasus itu," ujar peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, kepada wartawan, hari ini di Jakarta (Selasa, 28/2).

Menurut Abdullah, dalam susunan Pokja Komisi X DPR Angelina Sondakh (Demokrat) adalah koordinatornya, Wakilnya I Wayan Koster (PDIP) dan Sekretarisnya adalah Kahar Muzakir (Golkar). Jika Wayan diduga tersangkut kasus ini, maka secara struktur organisasi bisa saja akan terseret nama lain.


"Itu logika organisasi tapi bagaimana fakta hukum saya belum tahu. Mungkin saja ada pihak lain yang ikut terseret," tegas Abdullah.

Abdullah berharap, Wayan Koster jujur mengungkap bagaimana pertemuan dengan instansi terkait sehingga proyek yang menelan biaya hampir Rp 200 miliar bisa lolos. Bagaimana proses awalnya. Logikanya, koordinator, wakil dan sekretaris pokja tahu masalah itu. Dari situ bisa ditelusuri ke mana saja jatah komisi wisma atlet disalurkan.

"Itu asumsi belum fakta hukum, KPK yang menelitinya lebih jauh," imbuh Abdullah.

Di sisi lain, terkait masalah ini Ketua Badan Kehormatan DPR Prakosa mengatakan, saat ini masalah tersebut sudah masuk ke wilayah pidana. Pihaknya hanya menunggu dari KPK. Jika ada lagi anggota Dewan yang tersangkut, sudah ada mekanismenya.

Dalam UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD Pasal 219 ayat  (1) menyebutkan anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya