Berita

wisma atlet/ist

SUAP WISMA ATLET

Tergantung KPK untuk Follow the Money

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 10:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri aliran uang kasus proyek Wisma Atlet sebesar Rp 200 miliar. Khususnya dalam kelompok kerja (pokja) anggaran Komisi X yang dikoordinatori Angelina Sondakh.

"Saya yakin kasus Wisma Atlet tidak berhenti di Angelina Sondakh. Saya berharap KPK follow the money (menelusuri aliran uang) dalam mengungkap kasus itu," ujar peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, kepada wartawan, hari ini di Jakarta (Selasa, 28/2).

Menurut Abdullah, dalam susunan Pokja Komisi X DPR Angelina Sondakh (Demokrat) adalah koordinatornya, Wakilnya I Wayan Koster (PDIP) dan Sekretarisnya adalah Kahar Muzakir (Golkar). Jika Wayan diduga tersangkut kasus ini, maka secara struktur organisasi bisa saja akan terseret nama lain.


"Itu logika organisasi tapi bagaimana fakta hukum saya belum tahu. Mungkin saja ada pihak lain yang ikut terseret," tegas Abdullah.

Abdullah berharap, Wayan Koster jujur mengungkap bagaimana pertemuan dengan instansi terkait sehingga proyek yang menelan biaya hampir Rp 200 miliar bisa lolos. Bagaimana proses awalnya. Logikanya, koordinator, wakil dan sekretaris pokja tahu masalah itu. Dari situ bisa ditelusuri ke mana saja jatah komisi wisma atlet disalurkan.

"Itu asumsi belum fakta hukum, KPK yang menelitinya lebih jauh," imbuh Abdullah.

Di sisi lain, terkait masalah ini Ketua Badan Kehormatan DPR Prakosa mengatakan, saat ini masalah tersebut sudah masuk ke wilayah pidana. Pihaknya hanya menunggu dari KPK. Jika ada lagi anggota Dewan yang tersangkut, sudah ada mekanismenya.

Dalam UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD Pasal 219 ayat  (1) menyebutkan anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya