RMOL. Terkuaknya kasus korupsi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika (DW) harus dilihat sebagai kesalahan struktural. Kasus itu disinyalir merupakan sebuah kejahatan yang terstruktur, dengan melibatkan berbagai pihak di lingkungan Direktorat Pajak.
"Kemungkinan bentuknya kejahatan terstruktur dengan melibatkan berbagai kalangan dari tingkat bawah sampai atas di Direktorat Pajak. Karena sulit dipahami jika kejahatan itu dilakukan olehnya secara personal," ujar anggota Komisi II, Yan Herizal, kepada wartawan, Senin (27/2).
Menurutnya, kejahatan yang sudah terstruktur hanya bisa diputus dengan meningkatkan pengawasan dan penerapan sistem whistle blower melalui pelaporan dari internal yang membuka informasi dugaan tindak korupsi di lingkungan perpajakan.
"Masih muncul kasus mafia pajak karena masih tidak berfungsinya secara optimal proses pengawasan dan belum berjalannya kultur whistle blower di lingkungan pegawai perpajakan," terang politisi PKS itu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan DW seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang sudah dipindah ke Dinas Pajak DKI, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Sebagai pegawai Direktorat Pajak golongan IIIC, dia memiliki harta kekayaan yang tak wajar. Harta kekayaan DW diduga mencapai Rp 60 miliar. Selain itu DW juga memiliki bisnis minimarket dan showroom mobil truk.
[ald]