Berita

HARGA BBM NAIK

Pertamina Bocor Parah, Pemerintah Lakukan Pembohongan Publik

SENIN, 27 FEBRUARI 2012 | 11:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai April jelas diselimuti pembohongan publik. Keputusan untuk menaikkan itu juga menunjukkan ketidakcakapan pemerintah dalam menyusun informasi maupun menyusun APBN.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengingatkan bahwa Pemerintah dan DPR telah menyetujui APBN 2012 yang menetapkan BBM tidak akan naik. Tapi baru dua bulan berjalan di tahun ini, pemerintah mengambil kebijakan lain.

"Hal ini membuktikan ketidak cakapan pemerintah dalam menyusun dan menginput informasi maupun menyusun APBN yang lebih baik. Dengan demikian dapat dikatakan kebiasaan buruk yang dilakukan pemerintah dalam menyusun UU, yang penting asal jadi," tuding Tom.


Kepada Rakyat Merdeka Online, Tom mengatakan, seharusnya pemerintah memperhitungkan seksama dan teliti kebutuhan APBN selama tahun ini. Tetapi kebiasaan buruk melakukan perubahan perundang-undangan di tengah jalan adalah kebiasaan buruk yang susah hilang di negeri ini. Dia menegaskan, alasan subsidi BBM sangat membebani APBN disebabkan tingginya harga minyak dunia adalah sebuah pembohongan tidak masuk akal.

"Bila kita menyimak semua temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Badan Auditor Negara, hampir di semua instansi maupun lembaga pemerintah ditemukan kebocoran-kebocoran keuangan negara yang terindikasi korupsi, khususnya dalam pengelolaan BBM maupun penyaluran BBM," urainya.

Sebagai bukti, dia mengirimkan beberapa hasil Audit temuan BPK yang dirilis tertanggal 18 Februari 2010 No: 09/AUDITMA VII/PDTT/02/2010.

Dalam hasil audit itu termaktub indikasi korupsi dalam pengadaan minyak mentah. Keikutsertaan Pertamina dalam proyek  PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban bukan berupa transaksi produk swap, dan Pertamina tidak sepenuhnya dapat mengontrol produk yang dikirim TPPI untuk melunasi utang per 30 Juni 2008 sebesar US$ 72,601.056,01. PT Tirtamas Majutama (TM) merupakan induk perusahaan PT TPPI. Akibat krisis moneter tahun 1998 PT TM mempunyai kewajiban kepada negara sebesar Rp 3.33 miliar (pokok plus bunga per Agustus 2002). Pada saat terjadinya krisis TPPI sedang melaksanakan pembangunan proyek Tuban (pabrik Petrokimia). Berdasarkan rekap data produksi dan penjualan dari TPPI kepada Pertamina, diketahui bahwa TPPI mulai berproduksi mulai bulan Maret 2006 sampai dengan Pebruari 2008, sejak bulan Maret sampai dengan pemeriksaan lapangan BPK berakhir (Desember 2008) TPPI sudah tidak berproduksi.

"Pertamina juga tidak mempunyai jaminan pembayaran utang TPPI atas transaksi jual beli Senipah Condensate selama Tahun 2006 sampai dengan April 2008 sebesar US$ 190,065,06," ungkap Tom.

Kebijakan Direktur Utama menunjuk Pertamina E&P Libya (PEPL) untuk menangani pembelian produk minyak mentah ke NOC Libya dinilai tidak tepat karena PEPL sebagai anak perusahaan Pertamina bidang bisnisnya bukan sebagai trader. Akibatnya, Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh barang dengan harga lebih murah sebesar US$ 5,201.992.00.

Dalam Pengadaan Produk Kilang, terjadi kebocoran rencana impor mengakibatkan Pertamina harus lebih mahal membayar, padahal potensi penghematan sebesar US$ 1,957, 253.92 atas pengadaan Gasoline 88 bulan Mei 2007. Mekanisme penunjukan langsung kepada anak perusahaan dan afiliasi untuk pengadaan Gasoline 88 dan High speed diesel melanggar SK Dirut Pertamina No. 118/C00000/2002-S0 tanggal 28 Oktober 2008 sehingga mengakibatkan harga pengadaan yang tidak ekonomis sekurang-kurangnya US$ 6,016.861,03 karena tidak memiliki kajian ekonomis. Fungsi niaga terlambat melaksanakan impor Gasoline 88 kebutuhan bulan Oktober 2007 sehingga harga pengadaan menjadi lebih tinggi.

Kelalaian pun terjadi dalam lahan Penerimaan dan Pembayaran Minyak Mentah dan Produk Kilang dimana Pertamina tidak optimal mengawasi penerimaan minya mentah domestik sehingga terjadi selisih penerimaan yang melebihi toleransi sebesar 314.606,46 barrel selama tahun 2007 dan 2008 senilai US$ 27,969,325,12. Itu disebabkan unit pengelola sebagai penerima tidak mematuhi Tata Kerja Organisasi No. B-862/H10200/2007-S4. Pertamina kehilangan pendapatan klaim free water, belum memperoleh pendapatan mengajukan klaim dari pemasok sebesar USD 1,045.816,64 dan Pertamina kehilangan pendapatan dari denda keterlambatan penyerahan (delay of delivery) minyak mentah tahun 2007 dan 2008.

Perhitungan cost recovery minyak dan gas bumi tahun 2009 yang dirilis BPK RI tanggal 18 Oktober 2010 menemukan pembebanan biaya ganda atas biaya mobilisasi bor LTO 650-35 dari Cepu ke Prabumulih dalam rangka pemboran sumur minyak BKT-01 INF (AFE No. 08-3359) merugikan keuangan Negara sebesar USD 392.253,13 setara dengan Rp 3.721 696.464,00. Perhitungan dalam cost recovery tahun 2009 lebih saji senilai USD 13.583.854,78, hal ini disebabkan transaksi mitra yang dicatat ganda dalam biaya operasi sendiri. Penggunaan biaya jasa pengacara sebesar Rp 1.430.249.000,00 atas perkara gugatan mantan pekerja NV.NNGPM

"Dengan adanya temuan-temuan BPK di atas, masihkah pantas pemerintah mengklaim kenaikan BBM disebabkan tingginya harga minyak dunia?" gugatnya.

Salah satu penyebab semakin berat beban APBN adalah kebocoran-kebocoran yang terjadi di PT Pertamina maupun BPH Migas sesuai dengan temuan-temuan BPK, baik dalam hal penyaluran BBM maupun dalam pembayaran minyak mentah, pengadaan produk kilang serta pendistribusian BBM jenis Premium.

"Pemerintah seharusnya malu dengan korupsi yang semakin menjamur di setiap instansi maupun lembaga yang ada saat ini, yang sangat membebani APBN," tegasnya.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya