rosa manullang/iist
rosa manullang/iist
Ancaman itu disayangkan Achmad Rifai, yang secara khusus menggelar jumpa pers menanggapi ancaman LPSK itu di kantornya, Gedung Mayapada Tower, Jakarta, Minggu (26/2).
"Ancaman itu kami anggap pengingkaran terhadap upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam dalam pasal 1 ayat 3 UU 13/2006 tentang LPSK," ujar Rfai.
Ia juga menambahkan, apa yang dilakukan Rosa, melaporkan menteri yang meminta fee 8 persen, adalah sebagai bentuk komitmennya sebagai whistle blower atau justice collaborator membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
"LPSK mestinya menyambut baik sikap Bu Rosa ini, jangan dipermasalahkan dan ditutup-tutupi," ucapnya.
Sikap LPSK yang mengancam Rosa tersebut, Rifai menduga karena ingin menutupi kasus tersebut. "Kami menyesalkan sikap ini. Sebagai lembaga pelindung, LPSK harusnya tidak mengancam Bu Rosa," harapnya.
Ia pun mengatakan, pernyataan ini, bukan bentuk perlawanan terhadap LPSK. Namun untuk meluruskan opini yang berkembang di publik. [zul]
Populer
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
UPDATE
Minggu, 05 April 2026 | 21:48
Minggu, 05 April 2026 | 21:29
Minggu, 05 April 2026 | 20:57
Minggu, 05 April 2026 | 20:47
Minggu, 05 April 2026 | 20:31
Minggu, 05 April 2026 | 19:58
Minggu, 05 April 2026 | 19:56
Minggu, 05 April 2026 | 19:15
Minggu, 05 April 2026 | 18:51
Minggu, 05 April 2026 | 18:33