Berita

PAM JAYA

Kalau Tidak Berubah, Lebih Baik PAM Jaya Dipailitkan

JUMAT, 24 FEBRUARI 2012 | 12:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Permasalahan yang terjadi antara PAM Jaya dengan mitra asing dalam hal pengadaan air minum di Jakarta disebabkan oleh Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dari awal telah bermasalah.

PAM Jaya dan kedua mitra asing, yaitu PT. Palyja dan PT Thames PAM Jaya (PT Aetra) tidak mau membenahi kesalahan yang ada. Bahkan, perubahan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 22 Oktober 2001 belum menguntungkan keuangan PAM Jaya serta masyarakat Jakarta dalam hal kebutuhan Air Bersih dan Air Minum sampai saat ini.

"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis 23 Januari 2009 menemukan penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian PAM Jaya serta masyarakat Jakarta. Itu pun diakui BPK, pemeriksaan atas pendapatan dan biaya pada PAM Jaya sudah tidak dilakukan lima tahun berturut-turut," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, dalam penjelasan tertulis ke Rakyat Merdeka Online, Jumat (24/2).


Misalnya, Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) dengan PT. Garuda Dipta Semesta (GDS) melanggar Peraturan Daerah No 13 Tahun 1992 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tom menyebut, tidak ada persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Jakarta mengenai Direksi PAM Jaya mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT GDS. Padahal, sebelum dilakukan penandatangan PKS, ada suatu mekanisme yang harus dilakukan Direksi PAM Jaya yaitu Mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur. Namun sampai akhir pemeriksaan BPK tanggal 31 Desember 2008, dokumen persetujuan tersebut tidak diserahkan ke BPK.

Pada Pasal 14.3 PKS mengenai penyerahan aset pihak PAM Jaya kepada PT GDS menyatakan, PAM Jaya harus menyerahkan aset  yang ada kepada PT GDS, dan PT GDS tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada PAM Jaya. Hasil pemeriksaan ditemui adanya pengalihan aset PAM Jaya kepada pihak PT GDS tanpa adanya persetujuan tertulis dari Gubernur DKI Jakarta.

"PKS melanggar tugas dan fungsi PAM Jaya sebagai Badan Hukum yang berwenang  melakukan pengusahaan, penyediaan dan pendistribusian air minum," ujarnya.

Ditemukan pula bahwa sampai waktu pemeriksaan BPK RI berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 PAM Jaya belum menyampaikan bukti pendukung terpenuhinya Persyaratan Pendahuluan sesuai Lampiran 2 Perubahan Persyaratan Pendahuluan pada PKS tanggal 28 Januari 1998, namun hanya menyampaikan Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan tanggal 31 Juli 1998 yang ditandatangani bersama antara Direktur Utama PAM Jaya dan Presiden Direktur PT. Palyja.

Selain itu, penyerahan aset dari PAM Jaya ke mitra swasta sebesar Rp 1,7 triliun belum didukung dokumen penyerahan yang memadai. Pemanfaatannya oleh PT. Palyja tidak dikenai biaya. BPK berpendapat PAM Jaya berpotensi kehilangan aset senilai Rp 1,7 triliun. Biaya Depresiasi atas aset yang digunakan mitra juga menambah beban usaha PAM Jaya sebesar Rp 960 miliar. BPK menyarankan agar Gubernur melakukan peninjauan hukum atas klausul dalam Perjanjian Kerjasama tersebut yang menambah beban usaha PAM Jaya dari penyerahan aset milik PAM Jaya kepada Mitra swasta yaitu PT. Palyja dan PT. Aetra.

Ada beberapa kasus lain yang ditemukan BPK, seperti pembayaran rekening air dari konsumen yang ditampung dalam Esrow Account untuk Tahun 2007 hingga September 2008 senilai Rp 1.6 triliun, dimana PAM Jaya tidak mendapatkan salinan penagihan

Mitra PAM Jaya juga tidak cakap dalam memenuhi komitmennya yang telah dituangkan dalam PKS seperti air minum harus bisa langsung diminum, tanpa harus melalui proses di masak sesuai dengan standar Depkes. Juga dalam hal pengadaan bahan baku kedua mitra asing tidak memiliki kemampuan yang cakap, sebab hanya mengharapkan air bahan baku dari Kali Malang. Sementara saat ini sudah banyak negara yang menggunakan air laut sebagai bahan baku untuk air bersih dan air minum, seperti yang dilakukan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kondisi Air Bersih dan Air Minum yang diolah PT Palyja dan PT Aetra tidak memenuhi standar kebutuhan hidup mengingat sering bau dan keruh. Masyarakat Jakarta tidak semua mendapat kesempatan menggunakan air bersih dan air minum yang diproduksi PT Palyja dan PT Aetra karena sistem konstruksi dan distribusi yang tidak memadai.

"Masyarakat Jakarta terpaksa menggunakan air PAM karena tidak ada pilihan. Investasi apa yang telah dilakukan oleh PT. Palyja dan PT. Aetra? Apa rancangan mereka akan kebutuhan air bersih dan air minum untuk masyarakat?," gugatnya.

Tom mendesak Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Perjanjian Kerjasama dengan PT. Palyja dan PT. Aetra serta mendesak kedua perusahaan itu untuk membuktikan keahliannya dalam pengolahan air bersih dan air minum.

"Bila kedua perusahaan tersebut tidak mau melakukan perubahan sudah sebaiknya PAM Jaya dipailitkan, toh juga masyarakat Jakarta akan tetap membeli air mineral sebagai kebutuhan pokok sehari-hari," pungkasnya.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya