RMOL. Merasa terpojok oleh pemberintaan kedua stasiun televisi nasional, TV One dan Metro TV, sepuluh fungsionaris DPP Partai Demokrat mendatangi Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI). Mereka mendorong KPI memberi sanksi tegas karena kedua media massa itu berlebihan memberitakan skandal di Partai Demokrat.
"Tindakan korupsi yang dilakukan oleh segelintir kader Demokrat itu seakan sudah seluruh kader Demokrat. Akibatnya, opini bahwa Demokrat adalah partai koruptor," kata Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat, Ferry Juliantono, dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (23/2).
Hal yang sangat merugikan adalah ketika ada relasi kuat antara pemilik stasiun televisi itu dengan partai politik tertentu. Bahkan, kampanye hitam pun sudah tercium.
"Kami menyikapinya secara baik, karena kami menanggapinya di lembaga independen yaitu KPI," tegasnya.
Mengenai kepemilikan, Ferry juga menyatakan sependapat dengan KPI bahwa kepemilikan media tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. KPI diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi karena semua kecurigaan semakin terbukti dalam pemberitaan dua TV tersebut.
"Dan jelas melanggar UU 32/2002 tentang penyiaran dan UU 40 tentang pers. Bertentangan dengan kode etik yang dimiliki oleh KPI, sehingga tidak ada alasan bagi KPI untuk tidak memberikan sanksi," ungkapnya seraya menyatakan KPI bakal menggelar pleno untuk memberikan kesempatan mediasi.
"Kami juga akan ajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisioner KPI Ezki Suyanto yang didampingi anggota KPI Idy Muzayyat, menyambut baik laporan itu. Mereka akan mengusulkan DPR untuk merevisi UU Penyiaran agar media massa bersifat non-partisan.
[ald]