Berita

achmad rubaie/ist

PAN: Sudah Menjadi Keniscayaan Ormas Berasaskan Pancasila

KAMIS, 23 FEBRUARI 2012 | 10:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wilayah geografis Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari 33 provinsi. Dan dari 230 juta penduduk Indonesia mengambil peran berbeda-beda, ada yang duduk di pemerintahan dan ada yang di organisasi kemasyarakatan.

Tapi, meski berbeda peran dan posisi, tetap harus mempunyai satu tujuan atau terminal yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai mana yang telah dicita-citakan pendiri bangsa, berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

"Makanya merupakan keniscayaan baik Ormas, yang kita sebut sebagai civil society maupun pemerintah yang kita sebut goverment atau state, berlandaskan UUD 1945 dan tentu saja Pancasila," jelas anggota Pansus RUU Ormas Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/2).

Politikus PAN ini mengakui saat ini masih terdapat ormas yang berasaskan selain Pancasila. Lewat RUU Ormas, yang saat ini sedang digodok, akan diatur semua Ormas harus memiliki visi dan oreantasi yang sama. Makanya menjadi kewajiban pihaknya untuk meyakinkan agar semua Ormas menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi.

"Bisa saja ada masih pandangan begitu. Masih berprinsip khilafah misalnya. Kita yakinkan mereka, karena ini NKRI. Boleh mempelajari khilafah. Tapi kalau sikap politik, sudah final dasarnya UUD 1945 dan Pancasila," ungkap Rubiae.

Bagaimana kalau ada Ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi?

Kami berkeyakinan semua ormas itu memiliki pandangan yang sama. Kalau tidak (mau), sama saja (Ormas itu) mempersoalkan proklamasi 17 Agustus 1945," ungkapnya yang saat dihubungi sedang berada di Bandara Soekarno Hatta hendak menuju Jawa Timur melakukan kunjungan kerja.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, semua Ormas harus berasaskan Pancasila.

"Prinsipnya tetap Pancasila. Kalau ada Ormas yang menolak Pancasila, pemerintah harus mendindak. Ya sudah jangan hidup di sini. Tidak boleh mengambil asas di luar kesepakatan dalam undang-undang," tegasnya kemarin.  [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya