Berita

achmad rubaie/ist

PAN: Sudah Menjadi Keniscayaan Ormas Berasaskan Pancasila

KAMIS, 23 FEBRUARI 2012 | 10:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wilayah geografis Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari 33 provinsi. Dan dari 230 juta penduduk Indonesia mengambil peran berbeda-beda, ada yang duduk di pemerintahan dan ada yang di organisasi kemasyarakatan.

Tapi, meski berbeda peran dan posisi, tetap harus mempunyai satu tujuan atau terminal yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai mana yang telah dicita-citakan pendiri bangsa, berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

"Makanya merupakan keniscayaan baik Ormas, yang kita sebut sebagai civil society maupun pemerintah yang kita sebut goverment atau state, berlandaskan UUD 1945 dan tentu saja Pancasila," jelas anggota Pansus RUU Ormas Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/2).

Politikus PAN ini mengakui saat ini masih terdapat ormas yang berasaskan selain Pancasila. Lewat RUU Ormas, yang saat ini sedang digodok, akan diatur semua Ormas harus memiliki visi dan oreantasi yang sama. Makanya menjadi kewajiban pihaknya untuk meyakinkan agar semua Ormas menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi.

"Bisa saja ada masih pandangan begitu. Masih berprinsip khilafah misalnya. Kita yakinkan mereka, karena ini NKRI. Boleh mempelajari khilafah. Tapi kalau sikap politik, sudah final dasarnya UUD 1945 dan Pancasila," ungkap Rubiae.

Bagaimana kalau ada Ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi?

Kami berkeyakinan semua ormas itu memiliki pandangan yang sama. Kalau tidak (mau), sama saja (Ormas itu) mempersoalkan proklamasi 17 Agustus 1945," ungkapnya yang saat dihubungi sedang berada di Bandara Soekarno Hatta hendak menuju Jawa Timur melakukan kunjungan kerja.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, semua Ormas harus berasaskan Pancasila.

"Prinsipnya tetap Pancasila. Kalau ada Ormas yang menolak Pancasila, pemerintah harus mendindak. Ya sudah jangan hidup di sini. Tidak boleh mengambil asas di luar kesepakatan dalam undang-undang," tegasnya kemarin.  [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya