Berita

tembakau/ist

SP3 Polisi Terus Dipersoalkan, Kasus Hilangnya Ayat Tembakau Harus Dibongkar

RABU, 22 FEBRUARI 2012 | 13:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Keputusan pihak kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan hilangnya ayat tembakau dalam UU Kesehatan terus dipersoalkan. Pasalnya, belum jelas siapa dan apa motifnya ayat yang mengatur soal tembakau itu dihilangkan.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Husin Abdullah kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 22/2).

Kasus penghilangan ayat rokok ini berawal saat Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan paripurna DPR ternyata berbeda dengan Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan Presiden. Perbedaan terdapat pada Pasal 113. Yang disahkan DPR terdiri dari tiga ayat, tapi yang dikirim ke Presiden hanya berisi dua ayat. Ayat 2 pasal 113, dari yang disahkan DPR itulah hilang.

Atas kasus hilangnya ayat tembakau itu, Ketua Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) Hakim So­rimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri, Maret 2010. Tiga anggota DPR yang dila­porkan adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A Ba­ramuli.

Namun, setelah me­la­kukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri menge­luarkan SP3 pada 15 Oktober 2010.

Ayat 2 pasal 113 tersebut bersembunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau pa­dat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya da­pat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

"Pasal 113 ayat 2 itu adalah inti dari UU Kesehatan tentang zat adiktif. Jika itu hilang maka nggak ada gunanya pasal 113 itu," tegas Husin.

Karena itu, Husin heran, kenapa oknum yang bermain belum dijerat hukum, belum diproses secara hukum, tapi polisi sudah mengeluarkan SP3.

"Wong itu jelas-jelas upaya kriminalisasi dan indikasi pesanan dari pengusaha. Sangat jelas sekali," ungkapnya.

Husin sama sekali tidak bisa menerima kasus hilangnya ayat tembakau dihentikan penyidikannya. Menurutnya, kasus ini harus dilanjutkan dan dibawa ke pengadilan.

"Silakan oknum tersebut melakukan pembelaan setelah diproses hukum. Karena
itu juga hak mereka. Hukum kan harus sama di mata warga negara, baik itu pejabat maupun warga biasa," imbuh Husin. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya