Berita

tembakau/ist

SP3 Polisi Terus Dipersoalkan, Kasus Hilangnya Ayat Tembakau Harus Dibongkar

RABU, 22 FEBRUARI 2012 | 13:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Keputusan pihak kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan hilangnya ayat tembakau dalam UU Kesehatan terus dipersoalkan. Pasalnya, belum jelas siapa dan apa motifnya ayat yang mengatur soal tembakau itu dihilangkan.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Husin Abdullah kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 22/2).

Kasus penghilangan ayat rokok ini berawal saat Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan paripurna DPR ternyata berbeda dengan Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan Presiden. Perbedaan terdapat pada Pasal 113. Yang disahkan DPR terdiri dari tiga ayat, tapi yang dikirim ke Presiden hanya berisi dua ayat. Ayat 2 pasal 113, dari yang disahkan DPR itulah hilang.

Atas kasus hilangnya ayat tembakau itu, Ketua Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) Hakim So­rimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri, Maret 2010. Tiga anggota DPR yang dila­porkan adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A Ba­ramuli.

Namun, setelah me­la­kukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri menge­luarkan SP3 pada 15 Oktober 2010.

Ayat 2 pasal 113 tersebut bersembunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau pa­dat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya da­pat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

"Pasal 113 ayat 2 itu adalah inti dari UU Kesehatan tentang zat adiktif. Jika itu hilang maka nggak ada gunanya pasal 113 itu," tegas Husin.

Karena itu, Husin heran, kenapa oknum yang bermain belum dijerat hukum, belum diproses secara hukum, tapi polisi sudah mengeluarkan SP3.

"Wong itu jelas-jelas upaya kriminalisasi dan indikasi pesanan dari pengusaha. Sangat jelas sekali," ungkapnya.

Husin sama sekali tidak bisa menerima kasus hilangnya ayat tembakau dihentikan penyidikannya. Menurutnya, kasus ini harus dilanjutkan dan dibawa ke pengadilan.

"Silakan oknum tersebut melakukan pembelaan setelah diproses hukum. Karena
itu juga hak mereka. Hukum kan harus sama di mata warga negara, baik itu pejabat maupun warga biasa," imbuh Husin. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya