Berita

anas urbaningrum

SUAP WISMA ATLET

Sudahlah, Anas Urbaningrum Belum Bisa Jadi Tersangka!

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 11:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Terus terang, sampai saat ini dari sidang ke sidang di Pengadilan Tipikor, belum ada bukti yang cukup untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet.
 
Demikian pendapat pakar hukum Margarito Kamis yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu, Selasa (21/2).

"Saya ingatkan, ini adalah kasus suap, dan disitu sejauh ini tidak ada bukti dan keterangan saksi yang memberatkan dia dalam kasus itu," tegasnya.


Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, membeberkan bukti-bukti baik dari keterangan para saksi hasil penyelidikan maupun dari keterangan-keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Telah terbukti bahwa Anas Urbaningrum sebagai pemilik Permai Group, sementara istrinya, Athiyyah Laila, sebagai pemegang saham dan Komisaris PT. Alam Berkah Melimpah.

Terbukti juga bahwa dana milik Permai Group senilai kurang lebih Rp 80 miliar yang terdiri dari Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut dibawa ke Hotel Aston di Bandung dan dibagi-bagikan kepada DPC-DPC Partai Demokrat untuk supaya mereka memilih Anas.

Sementara itu, Margarito menegaskan lagi, kepemilikan Anas di Grup Permai bukan berarti politisi muda itu terlibat dalam suap menyuap wisma atlet. Juga harus dibuktikan, uang yang digunakan Anas untuk pemenangannya diperoleh dengan cara haram. Betul bahwa Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengaku Anas mendapat gaji di perusahaan itu. Tapi tidak otomatis kepemilikan itu dikatakan melanggar hukum. Yang diperlukan untuk menjadikan Anas tersangka, ada dua atau tiga bukti surat yang di dalamnya menerangkan kuitansi perolehan fee, lalu fee itu terkualifikasi melawan hukum. Ada surat (bukti tertulis) dan ada dua tiga saksi yang membawa atau melihat uang itu.

"Jangan lupa ini kasus suap. Lain lagi kalau Nazaruddin dituduh menggelembungkan nilai proyek bersama Anas, itu lain lagi.Sekarang ini kasus suap," tekannya lagi.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya