Berita

anas urbaningrum

SUAP WISMA ATLET

Sudahlah, Anas Urbaningrum Belum Bisa Jadi Tersangka!

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 11:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Terus terang, sampai saat ini dari sidang ke sidang di Pengadilan Tipikor, belum ada bukti yang cukup untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet.
 
Demikian pendapat pakar hukum Margarito Kamis yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu, Selasa (21/2).

"Saya ingatkan, ini adalah kasus suap, dan disitu sejauh ini tidak ada bukti dan keterangan saksi yang memberatkan dia dalam kasus itu," tegasnya.


Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, membeberkan bukti-bukti baik dari keterangan para saksi hasil penyelidikan maupun dari keterangan-keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Telah terbukti bahwa Anas Urbaningrum sebagai pemilik Permai Group, sementara istrinya, Athiyyah Laila, sebagai pemegang saham dan Komisaris PT. Alam Berkah Melimpah.

Terbukti juga bahwa dana milik Permai Group senilai kurang lebih Rp 80 miliar yang terdiri dari Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut dibawa ke Hotel Aston di Bandung dan dibagi-bagikan kepada DPC-DPC Partai Demokrat untuk supaya mereka memilih Anas.

Sementara itu, Margarito menegaskan lagi, kepemilikan Anas di Grup Permai bukan berarti politisi muda itu terlibat dalam suap menyuap wisma atlet. Juga harus dibuktikan, uang yang digunakan Anas untuk pemenangannya diperoleh dengan cara haram. Betul bahwa Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengaku Anas mendapat gaji di perusahaan itu. Tapi tidak otomatis kepemilikan itu dikatakan melanggar hukum. Yang diperlukan untuk menjadikan Anas tersangka, ada dua atau tiga bukti surat yang di dalamnya menerangkan kuitansi perolehan fee, lalu fee itu terkualifikasi melawan hukum. Ada surat (bukti tertulis) dan ada dua tiga saksi yang membawa atau melihat uang itu.

"Jangan lupa ini kasus suap. Lain lagi kalau Nazaruddin dituduh menggelembungkan nilai proyek bersama Anas, itu lain lagi.Sekarang ini kasus suap," tekannya lagi.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya