Berita

anas urbaningrum

SUAP WISMA ATLET

Sudahlah, Anas Urbaningrum Belum Bisa Jadi Tersangka!

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 11:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Terus terang, sampai saat ini dari sidang ke sidang di Pengadilan Tipikor, belum ada bukti yang cukup untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet.
 
Demikian pendapat pakar hukum Margarito Kamis yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu, Selasa (21/2).

"Saya ingatkan, ini adalah kasus suap, dan disitu sejauh ini tidak ada bukti dan keterangan saksi yang memberatkan dia dalam kasus itu," tegasnya.


Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, membeberkan bukti-bukti baik dari keterangan para saksi hasil penyelidikan maupun dari keterangan-keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Telah terbukti bahwa Anas Urbaningrum sebagai pemilik Permai Group, sementara istrinya, Athiyyah Laila, sebagai pemegang saham dan Komisaris PT. Alam Berkah Melimpah.

Terbukti juga bahwa dana milik Permai Group senilai kurang lebih Rp 80 miliar yang terdiri dari Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut dibawa ke Hotel Aston di Bandung dan dibagi-bagikan kepada DPC-DPC Partai Demokrat untuk supaya mereka memilih Anas.

Sementara itu, Margarito menegaskan lagi, kepemilikan Anas di Grup Permai bukan berarti politisi muda itu terlibat dalam suap menyuap wisma atlet. Juga harus dibuktikan, uang yang digunakan Anas untuk pemenangannya diperoleh dengan cara haram. Betul bahwa Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengaku Anas mendapat gaji di perusahaan itu. Tapi tidak otomatis kepemilikan itu dikatakan melanggar hukum. Yang diperlukan untuk menjadikan Anas tersangka, ada dua atau tiga bukti surat yang di dalamnya menerangkan kuitansi perolehan fee, lalu fee itu terkualifikasi melawan hukum. Ada surat (bukti tertulis) dan ada dua tiga saksi yang membawa atau melihat uang itu.

"Jangan lupa ini kasus suap. Lain lagi kalau Nazaruddin dituduh menggelembungkan nilai proyek bersama Anas, itu lain lagi.Sekarang ini kasus suap," tekannya lagi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya