Berita

PK Antasari Terlalu Buru-buru Juga Konyol

MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 23:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah final, Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) nomor 11/akta.pid/PK/2011/PN Jaksel yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyayangkan PK Antasari yang menurutnya salah waktu.

"Saya menyesalkan tim pengacara Antasari yang terlalu buru-buru mengajukan PK itu sekarang, di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa yang segera pensiun (1 Maret 2012)," kata legislator asal Sumatera Utara itu kepada Rakyat Merdeka Online.


Seharusnya, tim pengacara sudah bisa membaca bahwa hasilnya akan ditolak sedari awal. Sebab putusan kasasi Antasari yang lalu pun tentu ada dalam kontrol Ketua MA Harifin Tumpa. Sehingga mengajukan PK di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa disebut Martin sebagai kekonyolan.

"Seharusnya PK itu diajukan sesudah pergantian Ketua MA. Kalau sekiranya PK diajukan bulan Maret, saya yakin hasilnya tidak sama seperti sekarang," ujar Martin yakin.

Sebab, lanjut petinggi Partai Gerindra ini, banyak fakta di persidangan yang aneh dan sengaja ditutupi untuk menggiring vonis tersebu. Salah satu yang secara kasat mata terlihat keanehannya adalah ketika Komisi III DPR meminta Polri agar menyerahkan Rani, karyawan lapangan golf yang disebut saksi kunci, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar ditahan di tempat khusus dan aman. Tapi imbauan DPR itu tidak dituruti Polri.

Begitu juga ketika LPSK menyurati dan menemui Kapolri untuk meminta agar Rani diserahkan di bawah perlindungan LPSK, Polri tetap bersikeras tidak patuh, padahal sistem mengatur bahwa seorang saksi kunci seperti Rani seharusnya di bawah LPS supaya terjaga obyektivitasnya. Jelas sekali waktu kasus ini disidik, masyarakat menyangsikan betul netralitas Polri di dalamnya.

"Begitu juga soal grasi, saya berharap Antasari mempertimbangkan betul sikapnya apa mengajukan grasi atau tidak. Sebab kalau diajukannya  sekarang, hasilnya pun sudah akan dapat dibaca yakni Presiden akan menolaknya," tandasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya