Berita

PK Antasari Terlalu Buru-buru Juga Konyol

MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 23:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah final, Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) nomor 11/akta.pid/PK/2011/PN Jaksel yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyayangkan PK Antasari yang menurutnya salah waktu.

"Saya menyesalkan tim pengacara Antasari yang terlalu buru-buru mengajukan PK itu sekarang, di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa yang segera pensiun (1 Maret 2012)," kata legislator asal Sumatera Utara itu kepada Rakyat Merdeka Online.


Seharusnya, tim pengacara sudah bisa membaca bahwa hasilnya akan ditolak sedari awal. Sebab putusan kasasi Antasari yang lalu pun tentu ada dalam kontrol Ketua MA Harifin Tumpa. Sehingga mengajukan PK di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa disebut Martin sebagai kekonyolan.

"Seharusnya PK itu diajukan sesudah pergantian Ketua MA. Kalau sekiranya PK diajukan bulan Maret, saya yakin hasilnya tidak sama seperti sekarang," ujar Martin yakin.

Sebab, lanjut petinggi Partai Gerindra ini, banyak fakta di persidangan yang aneh dan sengaja ditutupi untuk menggiring vonis tersebu. Salah satu yang secara kasat mata terlihat keanehannya adalah ketika Komisi III DPR meminta Polri agar menyerahkan Rani, karyawan lapangan golf yang disebut saksi kunci, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar ditahan di tempat khusus dan aman. Tapi imbauan DPR itu tidak dituruti Polri.

Begitu juga ketika LPSK menyurati dan menemui Kapolri untuk meminta agar Rani diserahkan di bawah perlindungan LPSK, Polri tetap bersikeras tidak patuh, padahal sistem mengatur bahwa seorang saksi kunci seperti Rani seharusnya di bawah LPS supaya terjaga obyektivitasnya. Jelas sekali waktu kasus ini disidik, masyarakat menyangsikan betul netralitas Polri di dalamnya.

"Begitu juga soal grasi, saya berharap Antasari mempertimbangkan betul sikapnya apa mengajukan grasi atau tidak. Sebab kalau diajukannya  sekarang, hasilnya pun sudah akan dapat dibaca yakni Presiden akan menolaknya," tandasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya