ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rivzi terus bermanuver. Selain mengajukan gugatan di pengadilan arbitrase bersama terpidana Hesham Al Waraq, Rafat menyusun testimoni yang diklaim pihaknya mengandung bukti baru atau novum.
Upaya terpidana 15 tahun penÂjara itu disampaikan kuasa huÂkumnya, Lucas. Menjawab perÂtaÂnyaan seputar gugatan terhadap Pemerintah Indonesia, Lucas meÂnyatakan, kliennya masih meÂnunggu hasil sidang.
Dia menyebutkan, perlawanan kliennya tidak dilakukan lewat pengadilan arbitrase saja. MeÂnurutnya, Rafat yang berada di Singapura juga menyiapkan tesÂtimoni atau pengakuan seputar kasus Century.
Menurutnya, pengakuan terseÂbut berkutat seputar bukti-bukti yang belum digali penegak huÂkum. Testimoni itu nantinya akan disampaikan Rafat ke jajaran peÂnegak hukum serta Tim PeÂngaÂwas (Timwas) Century DPR. “TesÂtiÂmoÂni itu sedang diproses,†katanya.
Lucas tidak menyebutkan substansi maupun media yang diÂpakai sebagai alat menyampaikan testimoni. Dia pun enggan meÂnguÂraikan, apakah testimoni terÂsebut akan memuat nama-nama lain yang diduga terkait kasus Century.
Ditanya, apa pihaknya telah meÂngusahakan pertemuan TimÂwas Century dengan Rafat, Lucas mengatakan, hal tersebut belum dijadwalkan. Rencana pertemuan ditujukan guna mengkonfirmasi yang bersangkutan tentang perÂsoalan Century.
Usaha memfasilitasi perteÂmuÂan Timwas maupun penyampaian testimoni Rafat tampaknya masih ditanggapi dingin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad yang diÂmintai tanggapan mengenai hal tersebut menyatakan, kejaksaan masih fokus menghadapi gugatan pengadilan arbitrase.
Fokus lainnya juga diarahkan pada upaya penarikan aset CenÂtury di 14 negara. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meÂminta Wakil Jaksa Agung DarÂÂmoÂno menyiapkan tim khuÂsus mengÂhadapi persoalan CenÂtury tersebut. â€Kami berusaha opÂtimal meÂnaÂngani kasus CenÂtury,†ujarnya.
Lebih jauh Darmono menyaÂtakÂan, gugatan Hesham dan Rafat di pengadilan arbitrase, tak mengÂgangu proses penyitaan aset di luar negeri. Hal ini terlihat dari lanÂcarnya permintaan pembeÂkuÂan aset Century di Hong Kong. Dia menyebut, pemerintah telah meÂminta otoritas Hong Kong memÂbekukan seluruh aset terÂpidana kasus Century itu.
Selain itu, kejaksaan juga telah meÂlaksanakan perintah pengaÂdilan untuk mengeksekusi aset Hesham dan Rafat senilai 155,99 juta dolar AS atas nama Telltop Holdings Limited di Dresdner Bank Switzerland, uang Hesham di ING Bank sebesar 125,12 juta dolar Amerika, dan uang Rafat di Case Ref:NB RN 09000265 seÂjumlah 5,16 juta dolar Amerika dan Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah 3,15 juta dolar Amerika.
Selebihnya, lanjut dia, untuk aset Hesham dan Rafat di Swiss, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Mutiara (dulu Bank Century) untuk mengaÂjukan guÂgatan perdata. Gugatan perdata diÂajukan karena HesÂham dan RaÂfat dianggap meÂlaÂkukan peÂlangÂgaÂran administrasi perbankan.
Gugatan disampaikan akibat adanya klaim kepemilikan dari Tarquin Ltd yang mengaku punya aset Telltop senilai 155,9 juta dolar Amerika di LGT Bank (dulunya, Dresdner Bank). Pemerintah mengajukan gugatan serupa ke pengadilan di Cayman Island, Swiss.
Wakil Jaksa Agung menamÂbahÂÂkan, gugatan Hesham dan RaÂÂfat di pengadilan arbitrase leÂmah. PaÂsalnya, penggugat tidak memÂpuÂnyai perusahaan di IndoÂneÂsia. Anehnya, kenapa gugatan arÂbitrase mengait perkara piÂdana. MeÂnurutnya, persoalan piÂdana di luar kompetensi arÂbitrase.
Ajukan Gugatan Di Washington DC
Reka Ulang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil PreÂsiden Boediono menjadi pengaÂwas pengembalian aset Bank Century. Penunjukan itu tertuang daÂlam Peraturan Presiden (PerÂpres) Nomor 9/2012 tanggal 20 Januari 2012.
Dalam Perpres itu, Menteri HuÂÂkum dan HAM Amir SyamÂsudÂdin, Menteri Sekretaris NeÂgaÂra Sudi Silalahi, Menteri KeÂuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief diÂtuÂgasi untuk menangani pengemÂbaÂlian aset hasil tindak pidana terÂkait Bank Century di luar negeri.
Menteri Keuangan Agus MarÂtoÂwardojo pun mengaku siap mengÂhadapi gugatan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi yang menggugat pemerintah lewat lemÂbaga arbitrase. “Karena kami diÂtuntut di arbitrase, kami meÂnyiapÂkan diri untuk merespons dan kami optimistis punya posisi yang kuat,†ujarnya di Gedung DPR.
Dia menyebut, telah menunjuk konsultan hukum untuk melawan bekas pemilik Bank Century itu. Kemenkeu telah menetapkan keÂbijakan tentang pengadaan baÂrang dan jasa, arbiter, pengangÂgaÂran dan pembiayaan terkait peÂnanganan arbitrase Rafat Ali Rivzi di International Centre for SettÂlement of Investment DispuÂtes (ICSID) dan Hesham AI WarÂraq di bawah Organisasi KonÂfeÂrensi Islam (OKI) melalui PerÂatuÂran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/ PMK.01/2011 tangÂgal 9 November 2011.
Perlawanan pemerintah ini seÂjaÂlan dengan Peraturan Presiden NoÂmor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden NoÂmor 60 Tahun 2011 tanggal 20 SepÂtember 2011 yang memberi tugas kepada Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase tersebut.
Adapun konsultan hukum yang diÂtunjuk adalah Karimsyah Law Firm. Penunjukkan arbiter dilaÂkuÂkan dengan memperhatikan reÂkoÂmendasi dari konsultan huÂkum, jakÂsa pengacara negara dan arahan Wakil Presiden. Untuk peÂnunÂjuÂkan arbiter ketiga, ditambah dengan rekomendasi dari arbiter pertama.
Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa selain pengadaan jasa huÂÂkum, arbiter pertama, serta keÂtiÂga sebagai presiden tribunal, diÂtunjuk langsung oleh pejabat pembuat komitmen yang diteÂtapÂkan oleh Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga memÂbentuk tim pendukung yang berÂtuÂgas untuk menangani permoÂhoÂnan arbitrase. Pemerintah InÂdoÂnesia menghadapi gugatan arÂbitÂrase oleh Rafat Ali Rizvi melalui ICSID yang berkantor di WaÂsÂhington DC, AS. Gugatan diajuÂkan 12 Mei 2011.
Kedua bekas pemilik Century meÂngajukan gugatan ke pengaÂdiÂlan arbitrase internasional karena meÂrasa dirugikan atas kebijakan peÂmeÂrintah Indonesia melakukan baiÂÂlout Bank Century Rp 6,7 triÂliun. Akibat bailout itu, Rafat keÂhiÂlangan saÂhamÂnya di Bank CenÂtury. Mereka pun menggugat PeÂmeÂrintah InÂdonesia 75 juta dolar Amerika.
Hesham dan Rafat adalah dua terÂpidana kasus Bank Century yang sampai kini masih buron. KeÂdua bekas pemegang saham peÂngendali itu diputus bersalah seÂcara in absentia di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Pusat. Mereka diÂvoÂnis bersalah karena melakukan tinÂdak pidana korupsi yang meÂnyeÂbabkan negara, melalui LemÂbaga Penjamin Simpanan (LPS) harus meÂngeluarkan dana talaÂngan Rp 6,7 triliun.
Bagi Yang Ngawur Kena Hukuman Lebih Berat
Bambang Widodo Umar, Dosen Universitas Indonesia
Dosen Fakultas Ilmu KepoÂliÂsian Universitas Indonesia BamÂÂbang Widodo Umar meÂngingatÂkan, upaya memÂbongÂkar skanÂdal Century semestinya dilaÂkuÂkan secara transparan dan cermat.
Keinginan terpidana Rafat Ali menyampaikan testimoni atau pengakuan hendaknya diÂtanggapi positif. “Penyampaian testimoni atau pengakuan itu adalah hak siapa saja,†katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, RaÂfat mempunyai kepentingan unÂtuk menyampaikan pengaÂkuÂan. Syukur-syukur, tesÂtiÂmoÂniÂnya itu mengandung kebenaran. SeÂhingÂga, hal itu bisa ditÂinÂdakÂlanÂjuti dengan pemÂbukÂtian konkret.
“Supaya kasus ini jadi terang benderang. Apa pun infonya dan siapa pun sumbernya, mesti diÂakomodasi dan dibiarkan untuk muncul. Nanti, tinggal baÂgaimana testimoni itu dibukÂtikan penegak hukum.â€
Jika mengandung kebenaran atau fakta-fakta baru, lanjut Bambang, tentu sangat memÂbantu proses penegakan hukum. Dengan sendirinya, akan meÂringankan hukuman yang berÂsangÂkutan. NaÂmun sebaliknya, jika isi tesÂtiÂmoni itu tidak benar atau bahkan ngawur, Rafat bisa dikenai sanksi hukuman lebih berat.
Hukuman dapat ditamÂbah akiÂbat memberi kesaksian atau keterangan tidak benar. Karena untuk membuktikan kebenaran tesÂtimoni dibutuhkan energi, wakÂtu dan biaya yang tidak kecil.
Di luar masalah testimoni, dia berÂharap, penuntasan gugatan arÂbitrase dan penyitaan aset CenÂtury di 14 negara dapat tunÂtas. Artinya, hambatan-hamÂbaÂtan yang muncul, hendaknya dapat diatasi tim gabungan yang dipimpin Wapres Boediono seÂcara cepat dan cermat.
Tak Ada Gunanya Rafat Ngomong Sambil Sembunyi
Andi Anshar Tjakrawijaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Anshar TjakÂrawijaya meminta semua pihak mempercayakan penunÂtaÂsan kasus Bank Century kepaÂda penegak hukum.
Dia pun mengingatkan, terpiÂdana kasus Bank Century yang buron, Hesham dan Rafat agar segera memperÂtangÂgungÂjaÂwabÂkan tindakannya secara hukum. “Jangan terus sembunyi dan meÂlontarkan berbagai argumen yang bisa memperkeruh suasÂaÂna,†katanya.
Menurut Andi, hal yang paÂling krusial dalam masalah ini adalah, bagaimana menyeret keÂdua buronan tersebut ke TaÂnah Air. Hal lain yang tak kalah penting yakni, menyita aset keduanya di luar negeri. Dua hal pokok tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi peneÂgak hukum.
Karena itu, upaya-upaya huÂkum yang dilakukan peÂmeÂrinÂtah, hendaknya didukung berÂbaÂgai pihak. Lalu, menilai perÂnyaÂtaan kuasa hukum Rafat yang menyebut akan ada testimoni dari kliennya, Andi mÂeÂnyaÂtaÂkan, hal tersebut merupakan hak terÂpidana kasus Bank Century itu.
Akan tetapi, dia mengatakan, ucapan atau pengakuan dalam bentuk apapun tidak mengÂhaÂsilkan apa-apa jika Rafat tetap buron. “Ngomong sambil semÂbunyi itu tidak ada gunanya. Itu sifatnya hanya untuk kepenÂtiÂngan pribadi,†katanya.
Andi khawatir, testimoni RaÂfat hanyalah gertakan untuk membela diri. Selanjutnya, dia menyarankan agar koordinasi Timwas Century DPR, tim benÂtukan pemerintah serta KPK diintensifkan. Tujuannya jelas, agar kasus Century bisa segera selesai. Sehingga, persoalan terÂsebut tidak dijadikan alat bagi pihak tertentu dalam meÂlanÂcarÂkan manuver politik. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30