Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Buronan Century Pasang Jurus Baru di Singapura

Antisipasi Putusan Arbitrase, Rafat Siapkan Testimoni
MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 09:28 WIB

RMOL.Terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rivzi terus bermanuver. Selain mengajukan gugatan di pengadilan arbitrase bersama terpidana Hesham Al Waraq, Rafat  menyusun testimoni yang diklaim pihaknya mengandung bukti baru atau novum.

Upaya terpidana 15 tahun pen­jara itu disampaikan kuasa hu­kumnya, Lucas. Menjawab per­ta­nyaan seputar gugatan terhadap Pemerintah Indonesia, Lucas me­nyatakan, kliennya masih me­nunggu hasil sidang.

Dia menyebutkan, perlawanan kliennya tidak dilakukan lewat pengadilan arbitrase saja. Me­nurutnya, Rafat yang berada di Singapura juga menyiapkan tes­timoni atau pengakuan seputar kasus Century.   

Menurutnya, pengakuan terse­but berkutat seputar bukti-bukti yang belum digali penegak hu­kum. Testimoni itu nantinya akan disampaikan Rafat ke jajaran pe­negak hukum serta Tim Pe­nga­was (Timwas) Century DPR. “Tes­ti­mo­ni itu sedang diproses,” katanya.

Lucas tidak menyebutkan substansi maupun media yang di­pakai sebagai alat menyampaikan testimoni. Dia pun enggan me­ngu­raikan, apakah testimoni ter­sebut akan memuat nama-nama lain yang diduga terkait kasus Century.

Ditanya, apa pihaknya telah me­ngusahakan pertemuan Tim­was Century dengan Rafat, Lucas mengatakan, hal tersebut belum dijadwalkan. Rencana pertemuan ditujukan guna mengkonfirmasi yang bersangkutan tentang per­soalan Century.

Usaha memfasilitasi perte­mu­an Timwas maupun penyampaian testimoni Rafat tampaknya masih ditanggapi dingin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad yang di­mintai tanggapan mengenai hal tersebut menyatakan, kejaksaan masih fokus menghadapi gugatan pengadilan arbitrase.

Fokus lainnya juga diarahkan pada upaya penarikan aset Cen­tury di 14 negara. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah me­minta Wakil Jaksa Agung Dar­­mo­no menyiapkan tim khu­sus meng­hadapi persoalan Cen­tury tersebut. â€Kami berusaha op­timal me­na­ngani kasus Cen­tury,” ujarnya.

Lebih jauh Darmono menya­tak­an, gugatan Hesham dan Rafat di pengadilan arbitrase, tak meng­gangu proses penyitaan aset di luar negeri.  Hal ini terlihat dari lan­carnya permintaan pembe­ku­an aset Century di Hong Kong. Dia menyebut, pemerintah telah me­minta otoritas Hong Kong mem­bekukan seluruh aset ter­pidana kasus Century itu.

Selain itu, kejaksaan  juga telah me­laksanakan perintah penga­dilan untuk mengeksekusi aset Hesham dan Rafat senilai 155,99 juta dolar AS atas nama Telltop Holdings Limited di Dresdner Bank Switzerland, uang Hesham di ING Bank sebesar 125,12 juta dolar Amerika, dan uang Rafat di Case Ref:NB RN 09000265 se­jumlah 5,16 juta dolar Amerika dan Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah 3,15 juta dolar Amerika.

Selebihnya, lanjut dia, untuk aset Hesham dan Rafat di Swiss, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Mutiara (dulu Bank Century) untuk menga­jukan gu­gatan perdata. Gugatan perdata di­ajukan karena Hes­ham dan Ra­fat dianggap me­la­kukan pe­lang­ga­ran administrasi perbankan.

Gugatan disampaikan akibat adanya klaim kepemilikan dari Tarquin Ltd yang mengaku punya aset Telltop senilai 155,9 juta dolar Amerika di LGT Bank (dulunya, Dresdner Bank). Pemerintah mengajukan gugatan serupa ke pengadilan di Cayman Island, Swiss.

Wakil Jaksa Agung menam­bah­­kan, gugatan Hesham dan Ra­­fat di pengadilan arbitrase le­mah. Pa­salnya, penggugat tidak mem­pu­nyai perusahaan di Indo­ne­sia. Anehnya, kenapa gugatan ar­bitrase mengait perkara pi­dana. Me­nurutnya, persoalan pi­dana di luar kompetensi ar­bitrase.

Ajukan Gugatan Di Washington DC

Reka Ulang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Pre­siden Boediono menjadi penga­was pengembalian aset Bank Century. Penunjukan itu tertuang da­lam Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 9/2012 tanggal 20 Januari 2012.

Dalam Perpres itu, Menteri Hu­­kum dan HAM Amir Syam­sud­din, Menteri Sekretaris Ne­ga­ra Sudi Silalahi, Menteri Ke­uangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief di­tu­gasi untuk menangani pengem­ba­lian aset hasil tindak pidana ter­kait Bank Century di luar negeri.

Menteri Keuangan Agus Mar­to­wardojo pun mengaku siap meng­hadapi gugatan  Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi yang menggugat pemerintah lewat lem­baga arbitrase. “Karena kami di­tuntut di arbitrase, kami me­nyiap­kan diri untuk merespons dan kami optimistis punya posisi yang kuat,” ujarnya di Gedung DPR.

Dia menyebut, telah menunjuk konsultan hukum untuk melawan bekas pemilik Bank Century itu.  Kemenkeu telah menetapkan ke­bijakan tentang pengadaan ba­rang dan jasa, arbiter, pengang­ga­ran dan pembiayaan terkait pe­nanganan arbitrase Rafat Ali Rivzi di International Centre for Sett­lement of Investment Dispu­tes (ICSID) dan Hesham AI War­raq di bawah Organisasi Kon­fe­rensi Islam (OKI) melalui Per­atu­ran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/ PMK.01/2011 tang­gal 9 November 2011.

Perlawanan pemerintah ini se­ja­lan dengan Peraturan Presiden No­mor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden No­mor 60 Tahun 2011 tanggal 20 Sep­tember 2011 yang memberi tugas kepada Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase tersebut.

Adapun konsultan hukum yang di­tunjuk adalah Karimsyah Law Firm. Penunjukkan arbiter dila­ku­kan dengan memperhatikan re­ko­mendasi dari konsultan hu­kum, jak­sa pengacara negara dan arahan Wakil Presiden. Untuk pe­nun­ju­kan arbiter ketiga, ditambah dengan rekomendasi dari arbiter pertama.

Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa selain pengadaan jasa hu­­kum, arbiter pertama, serta ke­ti­ga sebagai presiden tribunal, di­tunjuk langsung oleh pejabat pembuat komitmen yang dite­tap­kan oleh Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga mem­bentuk tim pendukung yang ber­tu­gas untuk menangani permo­ho­nan arbitrase. Pemerintah In­do­nesia menghadapi gugatan ar­bit­rase oleh Rafat Ali Rizvi melalui ICSID yang berkantor di Wa­s­hington DC, AS. Gugatan diaju­kan 12 Mei 2011.

Kedua bekas pemilik Century me­ngajukan gugatan ke penga­di­lan arbitrase internasional karena me­rasa dirugikan atas kebijakan pe­me­rintah Indonesia melakukan bai­­lout Bank Century Rp 6,7 tri­liun. Akibat bailout itu, Rafat ke­hi­langan sa­ham­nya di Bank Cen­tury. Mereka pun menggugat Pe­me­rintah In­donesia 75 juta dolar Amerika.

Hesham dan Rafat adalah dua ter­pidana kasus Bank Century yang sampai kini masih buron. Ke­dua bekas pemegang saham pe­ngendali itu diputus bersalah se­cara in absentia di Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat.  Mereka di­vo­nis bersalah karena melakukan tin­dak pidana korupsi yang me­nye­babkan negara, melalui Lem­baga Penjamin Simpanan (LPS) harus me­ngeluarkan dana tala­ngan Rp 6,7 triliun.

Bagi Yang Ngawur Kena Hukuman  Lebih Berat

Bambang Widodo Umar, Dosen Universitas Indonesia

Dosen Fakultas Ilmu Kepo­li­sian Universitas Indonesia Bam­­bang Widodo Umar me­ngingat­kan, upaya mem­bong­kar skan­dal Century semestinya dila­ku­kan secara transparan dan cermat.

Keinginan terpidana Rafat Ali menyampaikan testimoni atau pengakuan hendaknya di­tanggapi positif. “Penyampaian testimoni atau pengakuan itu adalah hak siapa saja,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, Ra­fat mempunyai kepentingan un­tuk menyampaikan penga­ku­an. Syukur-syukur, tes­ti­mo­ni­nya itu mengandung kebenaran. Se­hing­ga, hal itu bisa dit­in­dak­lan­juti dengan pem­buk­tian konkret.

“Supaya kasus ini jadi terang benderang. Apa pun infonya dan siapa pun sumbernya, mesti di­akomodasi dan dibiarkan untuk muncul. Nanti, tinggal ba­gaimana testimoni itu dibuk­tikan penegak hukum.”

Jika mengandung kebenaran atau fakta-fakta baru, lanjut Bambang, tentu sangat mem­bantu proses penegakan hukum. Dengan sendirinya, akan me­ringankan hukuman yang ber­sang­kutan. Na­mun sebaliknya, jika isi tes­ti­moni itu tidak benar atau bahkan ngawur, Rafat bisa dikenai sanksi hukuman lebih berat.   

Hukuman dapat ditam­bah aki­bat memberi kesaksian atau keterangan tidak benar. Karena untuk membuktikan kebenaran tes­timoni dibutuhkan energi, wak­tu dan biaya yang tidak kecil.

Di luar masalah testimoni, dia ber­harap, penuntasan gugatan ar­bitrase dan penyitaan aset Cen­tury di 14 negara dapat tun­tas. Artinya, hambatan-ham­ba­tan yang muncul, hendaknya dapat diatasi tim gabungan yang dipimpin Wapres Boediono se­cara cepat dan cermat.

Tak Ada Gunanya Rafat Ngomong  Sambil Sembunyi

Andi Anshar Tjakrawijaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Anshar Tjak­rawijaya meminta semua pihak mempercayakan penun­ta­san kasus Bank Century kepa­da penegak hukum.

Dia pun mengingatkan, terpi­dana kasus Bank Century yang buron, Hesham dan Rafat agar segera memper­tang­gung­ja­wab­kan tindakannya secara hukum. “Jangan terus sembunyi dan me­lontarkan berbagai argumen yang bisa memperkeruh suas­a­na,” katanya.

Menurut Andi, hal yang pa­ling krusial dalam masalah ini adalah, bagaimana menyeret ke­dua buronan tersebut ke Ta­nah Air. Hal lain yang tak kalah penting yakni,  menyita aset keduanya di luar negeri. Dua hal pokok tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi pene­gak hukum.

Karena itu, upaya-upaya hu­kum yang dilakukan pe­me­rin­tah, hendaknya didukung ber­ba­gai pihak. Lalu, menilai per­nya­taan kuasa hukum Rafat yang menyebut akan ada testimoni dari kliennya, Andi m­e­nya­ta­kan, hal tersebut merupakan hak ter­pidana kasus Bank Century itu.

Akan tetapi, dia mengatakan, ucapan atau pengakuan dalam bentuk apapun tidak meng­ha­silkan apa-apa jika Rafat tetap buron. “Ngomong sambil sem­bunyi itu tidak ada gunanya. Itu sifatnya hanya untuk kepen­ti­ngan pribadi,” katanya.

Andi khawatir, testimoni Ra­fat hanyalah gertakan untuk membela diri. Selanjutnya, dia menyarankan agar koordinasi Timwas Century DPR, tim ben­tukan pemerintah serta KPK diintensifkan. Tujuannya jelas, agar kasus Century bisa segera selesai. Sehingga, persoalan ter­sebut tidak dijadikan alat bagi pihak tertentu dalam me­lan­car­kan manuver politik. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya