Berita

Wayan Koster

X-Files

Tersangka Wisma Atlet Belum Bertambah Lagi...

Wayan Koster: Saya Tidak Tahu Apa-apa
JUMAT, 17 FEBRUARI 2012 | 09:46 WIB

RMOL. Apakah peristiwa-peristiwa ini merupakan sinyal bahwa anggota DPR dari PDIP, I Wayan Koster bakal menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet seperti Angelina Sondakh?

Jumat 3 Februari 2012, KPK mencegah dua politisi DPR ke luar negeri secara bersamaan. Yak­ni politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie dan I Wayan Koster.

Pada hari yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengumumkan penetapan status Angie sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Menurut Abraham Samad, Angie menjadi pintu masuk un­tuk mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet. “Ka­sus ini kami kembangkan terus. Jadi, AS ini pintu masuk kasus ini lebih jauh,” kata Abraham di kan­tor KPK, Jalan Rasuna Said, Ku­ningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2012).

Karena itu, lanjut Abraham, pi­haknya akan menjerat ter­sang­ka lainnya sampai kasus ini tuntas. KPK, lanjutnya, juga telah me­minta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap I Wayan Koster sejak Jumat (3/2/2012). Hal itu dilakukan KPK agar yang ber­sangkutan tidak dapat me­la­kukan aktivitas di luar negeri. “Ini untuk memudahkan penyidikan kasus wisma atlet,” ujarnya.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memprediksi, dari berbagai peristiwa itu, Kos­ter akan ditetapkan sebagai ter­sang­ka seperti Angie.

“Apalagi KPK sudah mene­tapkan status cegah ke­pada dia,” tandasnya, kemarin.

Boyamin mendesak KPK agar mengusut keterlibatan semua pihak dalam kasus Wisma Atlet tersebut. “KPK mesti bongkar bos-bos yang terlibat di dalam­nya,” kata dia.

Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menya­ta­kan, KPK melakukan pen­ce­ga­han ke luar negeri terhadap Kos­ter bukan dilatari akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Sampai hari ini, statusnya seba­gai saksi. Dicekal itu tujuannya agar sewaktu-waktu diperiksa, dia tidak sedang di luar negeri. Pencegahan tidak terkait dengan status,” ujar Johan, kemarin.

Seusai menjadi saksi bagi ter­dakwa kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin di Pengadilan Tipi­kor, Jakarta, Koster menyatakan siap menghadapi semua proses hukum menyusul status cegah itu.

“Itu semua urusan KPK. Saya siap hadir dan menjelaskan se­mua. Saya siap mengikuti pro­ses,” katanya pada Rabu (15/2).

Seusai sidang, Koster kembali membantah bahwa dirinya ber­main dalam kasus Wisma Atlet tersebut. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak melakukan apa­pun,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Angie juga dihadirkan sebagai saksi da­lam persidangan Nazaruddin. Se­nada dengan Angie, Koster juga menolak disebut turut menikmati hasil korupsi dari kasus Wisma Atlet itu.

“Proses Wisma Atlet awal­­nya (saya) tidak setuju, mau di­apakan setelah SEA Games nan­ti,” ujar Koster dalam kesaksiannya.

Dia mengatakan, pembangu­nan Wisma Atlet menjadi diperlu­kan dan nantinya akan dikelola pemerintah daerah di antaranya penginapan seperti Hotel Atlet. “Palembang akan dikembangkan sebagai pusat olahraga bertaraf internasional dan memerlukan as­rama seperti itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, I Wayan Kos­ter sudah menjalani pemerik­saan di KPK sebanyak dua kali atas tudingan Muhammad Na­za­ruddin. Nazaruddin menuduh Kos­ter bersama Angelina Son­dakh menerima uang sebesar Rp 9 miliar. Angie juga membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yang menyebut dia turut bermain dalam kasus ko­rupsi itu.

REKA ULANG

Terseret Nyanyian Nazaruddin

Sebelum ditetapkan sebagai ter­sangka, Politikus Partai De­mokrat Angelina Sondakh mem­beberkan sejumlah data dan in­for­masi mengenai kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Pa­lem­bang, di hadapan penyidik Ko­misi Pemberantasan Korupsi.

“Info dan data yang diberikan Ibu Angelina akan kami pelajari, kemudian kembangkan lebih lanjut,” ujar Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo (Ka­mis, 15 September 2011).

Meski begitu, Johan menolak membeberkan data dan informasi yang dimaksud. Ia berdalih hal itu belum bisa dipublikasikan karena menyangkut penyidikan kasus.

Angelina terseret kasus suap pro­yek wisma atlet SEA Games, Pa­lembang, lantaran bekas Ben­da­hara Umum Partai Demokrat M Na­zaruddin menuding ter­da­pat uang sebesar Rp 9 miliar me­ngalir ke Angelina. Uang itu akan dibagi­kan ke sejumlah anggota Dewan termasuk Mirwan Amir dan politi­kus PDIP I Wayan Koster.

Nama Angie juga disebut-sebut dalam laporan hasil pemeriksaan Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazar yang sudah divonis dalam kasus yang sama. Sebab, terdapat pesan BlackBerry yang dikirim Angie ke Rosa yang di­duga untuk permintaan duit.

Terkait kasus ini, tiga orang ter­dakwa telah menjalani per­si­dangan dan telah divonis penjara. Me­reka adalah, Sesmenpora (non­aktif) Wafid Muharam dipidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 150 juta atau subsider tahanan selama tiga bulan penjara.

Wafid dianggap melanggar Un­dang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seba­gai­mana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, Wafid di­dak­­wa menerima uang suap be­ru­pa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mindo Rosa Ma­nu­lang dan Mohammad El Idris. Uang suap itu diberikan di kantor Kementerian Pemuda dan Olah­raga pada 21 April 2011. Uang itu diduga ada kaitannya dengan pe­milihan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang proyek.

Sedangkan untuk terdakwa bekas Majaner Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manullang dijatuhi hukuman 2,5 tahun pen­jara, dan untuk Direktur Mak­reting PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Mohammad El Idris di­ja­tuhi hukuman 2 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti mem­berikan cek senilai Rp 4,3 mi­liar kepada Nazaruddin selaku anggota DPR dan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Men­teri Pemuda dan Olahraga, Wa­fid Muharam. Pemberian ter­sebut ber­tujuan memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Angie Dan Koster Cuma Bagian Kecil

Sandi Ebenezer, Majelis PBHI

Kasus Wisma Atlet dinilai ti­dak hanya perkara dugaan suap antara seorang pengusaha ke­pada pejabat negara seperti ang­gota DPR dan menteri.

Perkara tersebut, menurut anggota Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situngkir, me­rupakan kasus besar yang me­rupakan permainan koorporasi. “Kasus itu adalah kejahatan yang dilakukan koorporasi. Sa­yangnya, penanganannya tidak dilihat dari koorporasinya,” ujar Sandi, kemarin.

Kata Sandi, Direksi PT Duta Graha dan Grup Permai dalam proyek Wisma Atlet itu tidak disentuh. “Pimpinan Banggar DPR tidak disentuh  juga. KPK mencoba mencari aliran uang, pasti tidak dapat karena kejaha­tan koorporasi adalah kejahatan kerah putih,” ujarnya.

Sandi menyampaikan, KPK perlu mendalami, apakah dalam kasus Wisma Atlet ada putusan kolektif Banggar dan putusan Direksi Duta Graha dan Grup per­mai. Dugaan keterlibatan Angie, Koster, Rosa dan Wafid Mu­harram, kata Sandi, ha­nya­lah bagian kecil dari permainan yang besar.

“Koster itu hanya bagian ter­lemah dari Banggar, demikian juga Angie. Harusnya pintu ma­suk pengusutannya dilakukan dari pengambilan keputusan. Misalnya, seperti kata Wa Ode, tidak mungkin cuma dia yang memuluskan proyek PPID dae­rah tertentu. Mestinya, sebelum ke Angie dan Koster, KPK me­netapkan dulu siapa yang paling menentukan untuk mengambil keputusan itu. Apakah di level pimpinan dan direksi peru­sa­ha­an,” ujar dia.

Sebagai orang suruhan, Rosa dan Wafid masih memiliki ata­san. Karena itu, menjadi tidak fair apabila KPK tidak men­dalami dugaan keterlibatan pim­pinan mereka. “Mereka h­a­nya orang yang disuruh ata­san­nya. Ini kan masih hanya orang yang disuruh yang jadi tersang­ka,” ujar Sandi.

White collar crime atau keja­hatan kerah putih, lanjut Sandi, harus dicari pada level pim­pi­nan, karena aturan dalam pe­nanganan tindak pidana korupsi telah menerapkan administratif penal law. “Kejahatan mereka itu kolektif,” tegasnya.

Berkenaan dengan status Kos­ter, Sandi berpendapat bah­wa politisi PDIP itu tidak akan dijadikan tersangka. “Cuma diminta untuk menjadi sumber informasi bagi KPK,” ujar Sandi.

Tak Boleh Berhenti Pada Angelina

Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding optimistis KPK serius mengusut tuntas kasus korupsi Wisma Atlet itu.

Menurut Politisi Partai Hanu­ra itu, sejumlah keterangan saksi dan pihak-pihak dalam ka­sus itu yang tidak terang ben­derang di muka persidangan, ti­dak akan membuat majelis hakim kehilangan akal.

“Masih banyak jalan, bukti-bukti dan saksi-saksi lain yang bisa di­jad­ikan landasan melihat kasus ini. Saya yakin hakim ti­dak begitu saja percaya dengan kesaksian Angie dan Koster yang disampaikan di persid­a­ngan,” ujar Sudding, kemarin.

Lebih lanjut, Sudding me­nyam­paikan, pengusutan kasus Wisma Atlet jangan berhenti hanya pada penetapan Angie sebagai tersangka. “KPK harus terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalamnya. Apa­lagi, masyarakat kritis dalam mengikuti perkembangan pe­ngu­sutannya,” ujar dia.

Terkait Koster, Sudding pun memprediksi bahwa rekannya sesama anggota di DPR itu akan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Apalagi dia sudah dicegah ke luar negeri. Ini indikasi bah­wa dia juga akan ditetapkan se­bagai tersangka. Tetapi kita se­rahkan ke proses yang terjadi di KPK-lah,” ujarnya.

Sudding mengajak masya­rakat melakukan pengawasan yang kritis terhadap proses hukum kasus Wisma Atlet itu. Menurut dia, masyarakat tidak bisa dibohongi begitu saja.

“Masyarakat tidak bodoh. Semua yang terjadi sudah bisa ditelusuri. Kita patut meng­ap­resiasi upaya publik mengkritisi proses hukum yang terjadi,” ujarnya.

Dia pun berharap, KPK mem­buktikan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi akan tuntas sampai ke akar-akarnya. “Saya optimistis, KPK akan mela­ku­kan tugasnya dengan pr­o­fe­sio­nal. Semua kasus korupsi yang ditangani KPK, saya harap bisa dituntaskan tanpa pandang bulu,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya