Berita

fadhil hasan/ist

Proyek Pemerintah, MP3EI, Berpotensi Rugikan Rakyat Kecil

RABU, 15 FEBRUARI 2012 | 16:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau MP3EI merupakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah pemerintah yang dibagi menjadi enam koridor ekonomi. Pada pelaksanaanya, MP3EI akan berimplikasi terhadap pertanahan di wilayah Indonesia. Karena itu MP3EI dinilai akan membahayakan dan merugikan rakyat sendiri.

Pengamat pertanahan, M. Fadhil Hasan, mengatakan secara historis atau konseptual MP3EI merupakan bentuk ketidakapuasan terhadap RPJPM yang dinilai masih pada tataran normatif. Menurutnya, MP3EI hanya memberikan ruang bagi pelaku ekonomi asing melalui instrumen liberalisasi perdagangan.

"Jadi menurut saya persoalan penting adalah masalah strukutur ekonomi yang masih timpang. Tapi pendekatan MP3EI kenyataanya masih berdasarkan pertumbuhan. MP3EI hanya memberi ruang yang besar bagi pelaku ekonomi asing melalui instrumen liberalisasi perdagangan," ujar Fadhil.

Fadhil, yang juga Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) itu mengemukakan hal tersebut dalam seminar MP2EI, Pengadaan Lahan dan Kesejahteraan Rakyat yang digelar Sabang Merauke Circle di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut Fadhil, MP3EI hanya memacu pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita yang tinggi, tetapi tidak ada strategi penguatan struktur ekonomi dan transformasi ketenagakerjaan.

"MP3EI juga hanya memberi porsi besar kepada swasta nasional namun meninggalkan konsep usaha kecil seperti koperasi dan UKMK," ujarnya.

Bahkan menurut Fadhil, pembangunan koridor berdasarkan pulau hanya menimbulkan kekauan. Misalnya pulau Jawa yang fokus pada industri dan jasa. "Bagaimana dengan pertanian? Padahal di luar Jawa belum tentu cocok untuk lahan pertanian."

Bukan hanya itu, menurut Fadhil, dengan hadirnya MP3EI ini pembangunan infrastruktur juga dinilai lebih banyak melayani kepentingan sektor industri atau jasa dan cenderung abai terhadap sektor pertanian seperti irigasi, bendungan, jalan desa dan sebagainya. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya