Mindo Rosalina Manullang
Mindo Rosalina Manullang
RMOL. Penyidik Kejaksaan Agung dua kali mengorek keterangan Mindo Rosalina Manullang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Soalnya, Rosa yang masih daÂlam perlindungan Lembaga PerÂlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak diperkenankan dibawa ke kantor Kejagung. AkÂhirnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Rosa di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, KuÂniÂngan, Jakarta Selatan.
Kemarin, bekas anak buah MuÂhammad Nazaruddin itu diÂpeÂriksa penyidik Kejagung terkait perkara korupsi di Kementerian Agama. “Hari ini, Ibu Rosa diÂpeÂriksa sebagai saksi kasus KeÂmenag,†ujar kuasa hukum Rosa, Ahmad Rivai saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, kemarin.
Sehari sebelumnya, Rosa juga diÂperiksa penyidik Kejaksaan Agung di kantor KPK. Tapi, peÂmeÂrikÂsaan tersebut menyangkut kaÂsus korupsi di Universitas NeÂgeri JaÂkarta (UNJ).
Menurut Rivai, pemeriksaan Rosa dalam kasus Kemenag itu belum maksimal. “Karena ibu Rosa tadi kurang sehat. Kami maÂsih menunggu jadwal selanÂjutÂnya,†ujar bekas pengacara pimÂpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menyampaikan, KejaÂgung tengah mengusut tiga kasus yang melibatkan Rosa. Yakni, perkara korupsi pengadaan alat laÂboratorium di UNJ, kasus koÂrupsi di Kementerian Agama dan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian KeseÂhaÂtan. “Dia masih berstatus sebaÂgai saksi dalam kasus-kasus itu,†ujar Noor saat dihubungi, kemarin.
Noor mengaku, Kejaksaan Agung serius mengusut semua kasus korupsi itu. Dugaan keterÂlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga bekas bosnya Rosa, Nazaruddin pun sedang dalam proses penelusuran penyidik Kejagung. Tetapi, kataÂnya, sampai kemarin Kejaksaan Agung belum menjadwalkan peÂmeriksaan Nazaruddin.
Mengenai lokasi pemeriksaan, Noor menyampaikan, Rosa saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Prinsipnya LPSK terÂgantung saksi yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan merÂaÂsaÂnya nyaman diperiksa di KPK, maka pemeriksaannya dilakukan di KPK,†kata dia.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo mengaÂtakan, KPK hanya menjadi temÂpat pemeriksaan Rosa terkait tiga kasus tersebut. Perkara Rosa yang ditangani KPK, lanjutnya, berbeda dengan kasus yang diÂtangani Kejaksaan Agung.
“Saya tidak kompeten bicara mengenai perkara yang ditangani Kejagung. Yang bisa saya samÂpaiÂkan, KPK pun sedang meÂnyelidiki sejumlah kasus terkait Rosa,†ujar Johan.
Tampaknya, kasus-kasus terÂseÂbut akan kembali menyeret NaÂzaÂruddin, bos Rosa. Apalagi, peÂngacara Rosa, Ahmad Rivai meÂnyatakan, dirinya bersedia menÂjadi kuasa hukum Rosa karena sudah ada kesepahaman dengan kliennya itu untuk membongkar semua perkara tersebut.
Lantaran itu, lanjut Rivai, klienÂnya akan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu. “Kami akan buka semuanya. Ibu Rosa sudah setuju. Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tidak mau buka-bÂuÂkaan,†tandasnya.
Menurut Rivai, dalam hampir seÂmua kasus korupsi itu, Rosa hanya berperan sebagai bawahan yang melaksanakan perintah bosÂnya. “Bosnya kan Anda tahu senÂdiri siapa. Karena itu, kami meÂminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,†ucapnya.
REKA ULANG
Para PNS Itu Sudah Jadi Tersangka
Sebelum mengorek keterÂaÂngan Mindo Rosalina Manullang sebagai saksi dua perkara korÂupÂsi, penyidik Kejaksaan Agung teÂlah menetapkan sejumlah peÂgaÂwai negeri sipil (PNS) sebagai terÂsangka kasus yang diduga meÂliÂbatkan anak buah Nazaruddin itu.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik Tri Mulyono sebagai terÂsangka perkara korupsi pengaÂdaan alat laboratorium UNJ. “Ada dua tersangka, yaitu FakhÂrudin, Pembantu Rektor III seÂlaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tri Mulyono, Dosen Fakultas Teknik selaku Ketua Panitia Lelang,†kata Kepala PuÂsat Penerangan dan Hukum KeÂjaksaan Agung Noor Rochmad.
Keduanya ditetapkan KejakÂsaan Agung sebagai tersangka pada 29 November 2011, berÂdaÂsarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.
Fakhrudin dan Tri Mulyono diÂÂsangka melakukan pengÂgeÂlemÂbungan harga dalam pengaÂdaÂan alat laboratorium dan peralatan peÂnunjangnya pada UNJ tahun angÂgaran 2010. ProÂyek pengaÂdaan tersebut tercatat seÂnilai Rp 17 miliar.
Sedangkan kasus korupsi di Kementerian Agama, berawal dari tahun 2010, ketika Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan. Dana tersebut digÂuÂnaÂkan untuk pengadaan alat laÂboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah TsanaÂwiÂyah se Indonesia yang nilainya Rp 27,5 miliar. Sedangkan proÂyek yang sama untuk Madrasah Aliyah nilainya Rp 44 miliar.
Pemenang tender pengadaan itu adalah PT ANP dan PT SHJ. PT ANP pemenang tender peÂngaÂdaan alat laboratorium tsanaÂwiyah, PT SHJ pemenang tender pengaÂdaan alat laboratorium aliyah.
Kejaksaan Agung telah meÂneÂtapÂkan dua tersangka kasus terseÂbut, yakni SY dan MJM. SY meÂrupakan Pejabat Pembuat KomitÂmen di Kementerian Agama, sedangkan MJM merupakan konÂsultan IT. Sebagai Konsultan IT, MJM disangka tidak menÂjaÂlanÂkan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. SeÂhingga, barang yang ada tidak bisa digunakan seperti sehaÂrusÂnya. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar.
Kejaksaan Agung juga meneluÂsuri dugaan keterlibatan Rosa dalam perkara korupsi pengadaan alat pendidikan dokter di Badan Pengembangan dan PemberÂdaÂyaÂan SDM Kesehatan (BPPSDMK) pada Kementerian Kesehatan taÂhun 2010. “Sudah ditetapkan tiga tersangka,†ujar Noor Rochmad.
Ketiga tersangka itu adalah, Ketua Panitia Pengadaan atau KeÂÂpala Bagian Program dan InÂforÂmasi (PI) Sekretariat Badan PPSDMK Widianto Aim, Pejabat PemÂbuat Komitmen atau KaÂsubbag Program dan Anggaran (PA) Sekretariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri, Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung, yang dinyaÂtaÂkan sebagai pemenang tender. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2011.
Menurut Noor, Widianto Aim berÂperan membuat penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak profesional. Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung juga terkait penetapan HPS tender itu.
Kasus Nazaruddin Kesannya Lambat
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ahmad Basara meminta KejakÂsaan Agung agar memacu kiÂnerÂjanya mengusut perkara koÂrupsi, seperti yang terjadi di KeÂmenterian Agama dan UniÂverÂsitas Negeri Jakarta.
Sejumlah pengakuan dari saksi Mindo Rosalina ManuÂlang, kata Basara, bisa dijÂaÂdiÂkan sebagai bukti awal untuk meÂngusut lebih lanjut kasus-kaÂsus tersebut. “Pengakuan Rosa yang mengatakan sudah berteÂmu dengan beberapa orang unÂtuk bagi-bagi jatah, bisa dijaÂdikan bukti awal untuk meÂlaÂkukan penyelidikan dan peÂnyiÂdikan,†ujarnya, kemarin.
Dia menilai, kinerja KejakÂsaÂan Agung dalam mengusut seÂjumlah kasus korupsi masih saÂngat jauh dari harapan publik. BahÂkan, menurutnya, kasus-kaÂsus korupsi yang menyeret nama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat NazarudÂdin terkesan sangat lambat perÂkembangannya di Kejaksaan Agung.
“Stagnasi pengusutan kasus-kasus korupsi yang diduga dilaÂkukan Nazaruddin dan MinÂdo Rosalina Manullang itu meÂngindikasikan bahwa kejaksaan maÂsih belum kredibel untuk meÂÂnyidik perkara-perkara koÂrupsi,†ujar politisi PDIP ini.
Padahal, lanjut Basarah, moÂmentum penanganan kasus korupsi besar seperti itu sehaÂrusnya menjadi tolok ukur yang positif bagi kejaksaan. “SeÂhaÂrusÂnya, Kejagung dapat meÂrebut momentum penuntasan kaÂsus-kasus itu untuk me-reÂcovery kredibilitas lembaganya di hadapan publik,†ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sungguh banyak perkara koÂrupsi di Indonesia. Sehingga, pengusutannya tidak mungkin hanya diserahkan kepada satu institusi, yakni KPK. Kejaksaan Agung, lanjut Basarah, juga harus berperan aktif dan memÂbuktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan mampu memberantas korupsi.
“Secara faktual, kita tidak bisa membebani KPK untuk mengusut semua kasus korupsi di Republik ini, apalagi pimÂpinan KPK Jilid III ini sudah menegaskan bahwa kinerja mereka akan fokus pada kasus-lasus korupsi besar atau grand corruption,†ujarnya.
Apabila kejaksaan dan kepoÂlisian masih loyo dalam upaya pemberantasan korupsi, lanjut dia, maka sebaiknya dipecut langÂsung oleh Presiden, sebab meÂreka adalah bawahan PresiÂden yang juga sekaligus sebagai barometer keberhasilan pemeÂrinÂtah memberantas korupsi.
“Presiden sebagai pimpinan langsung Jaksa Agung dan KaÂpolri harus bisa menegur mÂeÂreka agar serius mengurus kaÂsus-kasus korupsi yang ditaÂnganinya.â€
Masyarakat Semakin Kritis
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung agar tidak menjadi peÂngecut daÂlam menangani kasus korupsi.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, mesti berani kendati kasus koÂrupsi itu bakal menyentuh nama elite politik. “Tidak ada alaÂsan bagi mereka untuk berÂsantai atau memilah-milah dan menjerat yang kecil-kecil saja,†ujar Boyamin, kemarin.
Menurut dia, perkara korupsi yang penyelesaiannya sering tidak jelas, sudah tidak bisa dibiarkan terjadi lagi. Sebab, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan sudah kian kritis meÂnilai kinerja aparatur penegak hukum. “Masyarakat kita sudah tidak bisa dibodoh-bodohi. Jangan sampai kekesalan publik menumpuk dan malah marah,†ucapnya.
Dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyangkut Rosa dan Nazaruddin di Kejaksaan Agung, lanjut Boyamin, kejakÂsaan hendaknya bekerja proÂfeÂsional dan cepat.
“Semua yang terlibat seret saja. Jangan malah ada yang diÂusut tetapi sebagian diumÂpetin. Itu memalukan,†katanya.
Jika Kejaksaan Agung sukses mengusut tuntas kasus itu, kata dia, maka Kejagung akan menÂdapat penghargaan dan keperÂcayaan publik.
“Kalau sukses mengusutnya sampai tuntas, citra mereka akan naik. Tetapi kaÂlau tidak, mereka tidak diperÂcaya masyaÂrakat,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30