Berita

Mindo Rosalina Manullang

X-Files

Rosa Dua Kali Dikorek Penyidik Kejagung Di KPK

Jadi Saksi Kasus Kemenag Dan UNJ
RABU, 15 FEBRUARI 2012 | 09:14 WIB

RMOL. Penyidik Kejaksaan Agung dua kali mengorek keterangan Mindo Rosalina Manullang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Soalnya, Rosa yang masih da­lam perlindungan Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak diperkenankan dibawa ke kantor Kejagung. Ak­hirnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Rosa di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Ku­ni­ngan, Jakarta Selatan.

Kemarin, bekas anak buah Mu­hammad Nazaruddin itu di­pe­riksa penyidik Kejagung terkait perkara korupsi di Kementerian Agama. “Hari ini, Ibu Rosa di­pe­riksa sebagai saksi kasus Ke­menag,” ujar kuasa hukum Rosa, Ahmad Rivai saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, kemarin.

Sehari sebelumnya, Rosa juga di­periksa penyidik Kejaksaan Agung di kantor KPK. Tapi, pe­me­rik­saan tersebut menyangkut ka­sus korupsi di Universitas Ne­geri Ja­karta (UNJ).

Menurut Rivai, pemeriksaan Rosa dalam kasus Kemenag itu belum maksimal. “Karena ibu Rosa tadi kurang sehat. Kami ma­sih menunggu jadwal selan­jut­nya,” ujar bekas pengacara pim­pinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menyampaikan, Keja­gung tengah mengusut tiga kasus yang melibatkan Rosa. Yakni, perkara korupsi pengadaan alat la­boratorium di UNJ, kasus ko­rupsi di Kementerian Agama dan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kese­ha­tan. “Dia masih berstatus seba­gai saksi dalam kasus-kasus itu,” ujar Noor saat dihubungi, kemarin.

Noor mengaku, Kejaksaan Agung serius mengusut semua kasus korupsi itu. Dugaan keter­libatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga bekas bosnya Rosa, Nazaruddin pun sedang dalam proses penelusuran penyidik Kejagung. Tetapi, kata­nya, sampai kemarin Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pe­meriksaan Nazaruddin.

Mengenai lokasi pemeriksaan, Noor menyampaikan, Rosa saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Prinsipnya LPSK ter­gantung saksi yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan mer­a­sa­nya nyaman diperiksa di KPK, maka pemeriksaannya dilakukan di KPK,” kata dia.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo menga­takan, KPK hanya menjadi tem­pat pemeriksaan Rosa terkait tiga kasus tersebut. Perkara Rosa yang ditangani KPK, lanjutnya, berbeda dengan kasus yang di­tangani Kejaksaan Agung.

“Saya tidak kompeten bicara mengenai perkara yang ditangani Kejagung. Yang bisa saya sam­pai­kan, KPK pun sedang me­nyelidiki sejumlah kasus terkait Rosa,” ujar Johan.

Tampaknya, kasus-kasus ter­se­but akan kembali menyeret Na­za­ruddin, bos Rosa. Apalagi, pe­ngacara Rosa, Ahmad Rivai me­nyatakan, dirinya bersedia men­jadi kuasa hukum Rosa karena sudah ada kesepahaman dengan kliennya itu untuk membongkar semua perkara tersebut.

Lantaran itu, lanjut Rivai, klien­nya akan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu. “Kami akan buka semuanya. Ibu Rosa sudah setuju. Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tidak mau buka-b­u­kaan,” tandasnya.

Menurut Rivai, dalam hampir se­mua kasus korupsi itu, Rosa hanya berperan sebagai bawahan yang melaksanakan perintah bos­nya. “Bosnya kan Anda tahu sen­diri siapa. Karena itu, kami me­minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

REKA ULANG

Para PNS Itu Sudah Jadi Tersangka

Sebelum mengorek keter­a­ngan Mindo Rosalina Manullang sebagai saksi dua perkara kor­up­si, penyidik Kejaksaan Agung te­lah menetapkan sejumlah pe­ga­wai negeri sipil (PNS) sebagai ter­sangka kasus yang diduga me­li­batkan anak buah Nazaruddin itu.  

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik Tri Mulyono sebagai ter­sangka perkara korupsi penga­daan alat laboratorium UNJ. “Ada dua tersangka, yaitu Fakh­rudin, Pembantu Rektor III se­laku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tri Mulyono, Dosen Fakultas Teknik selaku Ketua Panitia Lelang,” kata Kepala Pu­sat Penerangan dan Hukum Ke­jaksaan Agung Noor Rochmad.

Keduanya ditetapkan Kejak­saan Agung sebagai tersangka pada 29 November 2011, ber­da­sarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.

Fakhrudin dan Tri Mulyono di­­sangka melakukan peng­ge­lem­bungan harga dalam penga­da­an alat laboratorium dan peralatan pe­nunjangnya pada UNJ tahun ang­garan 2010. Pro­yek penga­daan tersebut tercatat se­nilai Rp 17 miliar.

Sedangkan kasus korupsi di Kementerian Agama, berawal dari tahun 2010, ketika Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan. Dana tersebut dig­u­na­kan untuk pengadaan alat la­boratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsana­wi­yah se Indonesia yang nilainya Rp 27,5 miliar. Sedangkan pro­yek yang sama untuk Madrasah Aliyah nilainya Rp 44 miliar.

Pemenang tender pengadaan itu adalah PT ANP dan PT SHJ. PT ANP pemenang tender pe­nga­daan alat laboratorium tsana­wiyah, PT SHJ pemenang tender penga­daan alat laboratorium aliyah.

Kejaksaan Agung telah me­ne­tap­kan dua tersangka kasus terse­but, yakni SY dan MJM. SY me­rupakan Pejabat Pembuat Komit­men di Kementerian Agama, sedangkan MJM merupakan kon­sultan IT. Sebagai Konsultan IT, MJM disangka tidak men­ja­lan­kan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Se­hingga, barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seha­rus­nya. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar.

Kejaksaan Agung juga menelu­suri dugaan keterlibatan Rosa dalam perkara korupsi pengadaan alat pendidikan dokter di Badan Pengembangan dan Pember­da­ya­an SDM Kesehatan (BPPSDMK) pada Kementerian Kesehatan ta­hun 2010. “Sudah ditetapkan tiga tersangka,” ujar Noor Rochmad.

Ketiga tersangka itu adalah, Ketua Panitia Pengadaan atau Ke­­pala Bagian Program dan In­for­masi (PI) Sekretariat Badan PPSDMK Widianto Aim, Pejabat Pem­buat Komitmen atau Ka­subbag Program dan Anggaran (PA) Sekretariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri, Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung, yang dinya­ta­kan sebagai pemenang tender. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2011.

Menurut Noor, Widianto Aim ber­peran membuat penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak profesional. Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung juga terkait penetapan HPS tender itu.

Kasus Nazaruddin Kesannya Lambat

Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basara meminta Kejak­saan Agung agar memacu ki­ner­janya mengusut perkara ko­rupsi, seperti yang terjadi di Ke­menterian Agama dan Uni­ver­sitas Negeri Jakarta.

Sejumlah pengakuan dari saksi Mindo Rosalina Manu­lang, kata Basara, bisa dij­a­di­kan sebagai bukti awal untuk me­ngusut lebih lanjut kasus-ka­sus tersebut. “Pengakuan Rosa yang mengatakan sudah berte­mu dengan beberapa orang un­tuk bagi-bagi jatah, bisa dija­dikan bukti awal untuk me­la­kukan penyelidikan dan pe­nyi­dikan,” ujarnya, kemarin.

Dia menilai, kinerja Kejak­sa­an Agung dalam mengusut se­jumlah kasus korupsi masih sa­ngat jauh dari harapan publik. Bah­kan, menurutnya, kasus-ka­sus korupsi yang menyeret nama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarud­din terkesan sangat lambat per­kembangannya di Kejaksaan Agung.

“Stagnasi pengusutan kasus-kasus korupsi yang diduga dila­kukan Nazaruddin dan Min­do Rosalina Manullang itu me­ngindikasikan bahwa kejaksaan ma­sih belum kredibel untuk me­­nyidik perkara-perkara ko­rupsi,” ujar politisi PDIP ini.

Padahal, lanjut Basarah, mo­mentum penanganan kasus korupsi besar seperti itu seha­rusnya menjadi tolok ukur yang positif bagi kejaksaan. “Se­ha­rus­nya, Kejagung dapat me­rebut momentum penuntasan ka­sus-kasus itu untuk me-re­covery kredibilitas lembaganya di hadapan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sungguh banyak perkara ko­rupsi di Indonesia. Sehingga, pengusutannya tidak mungkin hanya diserahkan kepada satu institusi, yakni KPK. Kejaksaan Agung, lanjut Basarah, juga harus berperan aktif dan mem­buktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan mampu memberantas korupsi.

“Secara faktual, kita tidak bisa membebani KPK untuk mengusut semua kasus korupsi di Republik ini, apalagi pim­pinan KPK Jilid III ini sudah menegaskan bahwa kinerja mereka akan fokus pada kasus-lasus korupsi besar atau grand corruption,” ujarnya.

Apabila kejaksaan dan kepo­lisian masih loyo dalam upaya pemberantasan korupsi, lanjut dia, maka sebaiknya dipecut lang­sung oleh Presiden, sebab me­reka adalah bawahan Presi­den yang juga sekaligus sebagai barometer keberhasilan peme­rin­tah memberantas korupsi.

“Presiden sebagai pimpinan langsung Jaksa Agung dan Ka­polri harus bisa menegur m­e­reka agar serius mengurus ka­sus-kasus korupsi yang dita­nganinya.”

Masyarakat Semakin Kritis

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung agar tidak menjadi pe­ngecut da­lam menangani kasus korupsi.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, mesti berani kendati kasus ko­rupsi itu bakal  menyentuh nama elite politik. “Tidak ada ala­san bagi mereka untuk ber­santai atau memilah-milah dan menjerat yang kecil-kecil saja,” ujar Boyamin, kemarin.

Menurut dia, perkara korupsi yang penyelesaiannya sering tidak jelas, sudah tidak bisa dibiarkan terjadi lagi. Sebab, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan sudah kian kritis me­nilai kinerja aparatur penegak hukum. “Masyarakat kita sudah tidak bisa dibodoh-bodohi. Jangan sampai kekesalan publik menumpuk dan malah marah,” ucapnya.

Dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyangkut Rosa dan Nazaruddin di Kejaksaan Agung, lanjut Boyamin, kejak­saan hendaknya bekerja pro­fe­sional dan cepat.

“Semua yang terlibat seret saja. Jangan malah ada yang di­usut tetapi sebagian dium­petin. Itu memalukan,” katanya.

Jika Kejaksaan Agung sukses mengusut tuntas kasus itu, kata dia, maka Kejagung akan men­dapat penghargaan dan keper­cayaan publik.

“Kalau sukses mengusutnya sampai tuntas, citra mereka akan naik. Tetapi ka­lau tidak, mereka tidak diper­caya masya­rakat,” ucapnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya