RMOL. Politisi Demokrat, Muhammad Nasir, menegaskan di depan Badan Kehormatan DPR bahwa kunjungannya ke LP Cipinang pada Rabu malam pekan lalu itu adalah kunjungan pribadinya ke terdakwa kasus wsima atlet Muhammad Nazaruddin yang juga sepupunya.
"Beliau menyampaikan, kunjungan ini adalah kunjungan pribadi, sebagai seorang kakak kepada adiknya. Tanpa membawa komisi III, apalagi melakukan fungsi pengawasan," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa, kepada wartawan di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Soal mengapa juga ada beberapa pengacara yang hadir pada pertemuan itu, Nasir mengaku hal itu kebetulan.
"Menurut dia (Nasir) kebetulan, tidak datang bersamaaan. Makanya kita butuh lagi keterangan-keterangan yang lain termasuk dari Pak Denny Indrayana," ungkap Prakosa.
Sejauh ini, lanjutnya, BK DPR belum menyimpulkan ada pelanggaran yang dilakukan anggota Komisi III itu.
"Seorang kakak mengunjungi adiknya, saya rasa wajar. Tetapi yang di luar kewajaran adalah, Beliau anggota komisi III dan kehadiran pengacara itu," ucapnya.
BK DPR juga memastikan bahwa Nasir sudah lebih dari dua kali mengunjungi sepupunya.
"Beliau datang kesana atas nama kakak, bukan atas Komisi III," terangnya.
[ald]