Berita

ilustrasi

X-Files

Tersangka 3 Kasus Pajak Cuekin Panggilan Kejaksaan

Tidak Dicegah Ke Luar Negeri, Tidak Pula Ditahan
SELASA, 14 FEBRUARI 2012 | 09:58 WIB

RMOL. Seorang tersangka baru perkara korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Ditjen Pajak, Jasa Pemeliharaan Sistem Monitoring Pembayaran Ditjen Pajak dan Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara Ditjen Pajak tahun anggaran 2006, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, kemarin.

Tersangka itu adalah Direk­tur PT Berca Hardaya Perkasa, Lim Wendra Halingkar. Lim ada­lah pihak swasta pemenang ten­der pengadaan yang diduga me­rugikan keuangan negara Rp 12 miliar itu. “Dia memang dijad­wal­kan diperiksa hari ini, tapi tidak datang,” ujar Kepala Pusat Pe­nerangan dan Hukum Ke­jak­sa­an Agung Noor Rochmad, kemarin.

Menurut Noor, sejak Lim di­te­tapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2012 dengan Surat Pe­rintah Penyidikan (Sprindik) SP DIK No: Print-03/F.2/Fd.1/01/2012 itu, baru pertama kali di­jad­walkan untuk diperiksa. “Dia tidak hadir karena alasannya se­dang mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu yang diper­lukan dalam pemeriksaan pe­nyidik,” katanya.

Lantaran itu, pihak Lim me­minta waktu agar diberikan kesempatan memenuhi panggilan penyidik pada 20 Februari mendatang. Tersangka mencoba bernegosiasi dengan penyidik mengenai jadwal pemeriksaan. “Dia minta agar diperiksa tanggal 20 saja, tetapi penyidik belum tentu mengabulkan permintaan ter­sangka itu,” kata Noor.

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum berencana mela­kukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka. “Belum, kan mereka kasih tahu alasannya dan lagi pula baru jadwal peme­rik­saan pertama,” ujar Noor.

Tersangka tersebut pun belum ditahan penyidik Kejagung. Ke­tika ditanya, apakah kejaksaan akan melakukan upaya pence­gahan ke luar negeri kepada ter­sangka, Noor mengatakan bahwa upaya itu dirasa belum perlu. “Belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung su­dah menetapkan dua tersangka ka­sus ini. Mereka sudah ditahan pe­nyidik di Rumah Tahanan (Ru­tan) Salemba cabang Kejak­saan Ne­geri Jakarta Selatan. Mereka ada­lah Pejabat Pembuat Ko­mit­men (PPK) Pulung Sukarno dan Ketua Panitia Pengadaan Bahar. “Ter­sang­kanya jadi tiga orang,” ujar Noor.

Kasus ini bermula ketika Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan sebesar Rp 12 miliar dalam proyek pe­nga­daan sistem informasi yang me­nelan anggaran Rp 43 miliar. Ber­dasarkan audit BPK, dite­mu­kan alat-alat yang tidak ada wu­judnya dalam pengadaan sistem informasi.

Atas temuan BPK tersebut, jajaran Jaksa Agung Muda Pida­na Khusus (Jampidsus) mela­ku­kan penyelidikan dan mening­kat­kan status perkara itu ke pen­yi­dikan pada 3 November 2011.

Pada November 2011, Kejak­saan Agung juga menurunkan tim­nya untuk melakukan peng­geledahan di kantor Ditjen Pajak.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah in­formasi yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini. Pihak Ke­jaksaan Agung sudah pernah me­minta agar diberikan sejumlah do­kumen. Namun, pihak Ditjen Pajak yang dimintai keterangan tak mau memberikannya.

“Kami tidak bisa menunggu lama. Makanya, kami melakukan tindakan penyitaan dan peng­ge­ledahan. Kami turunkan tim dan ternyata ditemukan dokumennya sudah dipindahkan dari kantor pu­sat ke kantor pelayanan Jakarta Barat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penyidik mela­kukan penggeledahan karena tidak ada itikad baik dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. “Se­suai undang undang, jaksa mem­punyai wewenang melakukan peng­geledahan, menyita, karena itu merupakan bagian dari peng­umpulan alat bukti. Nah, alat buk­ti itu yang kami pakai untuk me­mas­tikan, apakah ada pelang­garan pidananya,” ujar Arnold.

Setelah mengumpulkan doku­men-dokumen tersebut, Kej­ak­saan Agung mendatangkan audi­tor Ba­dan Pemeriksa Keuangan.

REKA ULANG

Tersangka Bertambah Satu Orang

Tersangka kasus korupsi pe­ngadaan Sistem Informasi Di­rektorat Jenderal Pajak, Jasa Pe­meliharaan Sistem Monitoring Pem­bayaran Direktorat Jenderal Pajak dan Pelaksanaan Modul Pe­nerimaan Negara Direktorat Jen­deral Pajak tahun 2006 yang di­duga merugikan keuangan ne­gara sekitar Rp 12 miliar, ber­tambah satu orang.

Tersangka baru itu berasal dari pihak swasta yang menjadi pe­menang tender pengadaan pro­yek. “Ada penetapan tersangka baru untuk kasus korupsi di Dit­jen Pajak. Berasal dari rekanan Dit­jen Pajak, dari pihak swasta. Jadi, untuk sementara ini ada tiga tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nir­wanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara itu, tingkat ke­per­cayaan publik terhadap Ke­jak­saan Agung belum sepenuhnya pulih. Nah, menurut Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, pengusutan kasus pengadaan sis­tem informasi Ditjen Pajak bi­sa menjadi salah satu ajang pe­mu­lihan kepercayaan masyarakat.

“Ini menjadi salah satu para­me­ter bagi Kejaksaan Agung. Jika mereka bisa menun­tas­kan­nya, ma­ka tanggapan masyarakat akan po­sitif. Tapi, jika perkara ini mang­krak seperti sejumlah kasus lain, jangan salahkan bila publik kalau  mencaci maki mereka,” katanya.

Jamil mengingatkan, Kejak­sa­an Agung jangan lemah dalam me­netapkan tersangka karena te­kanan dan pilih bulu. Dia pun mengingatkan, meski berkenaan dengan kepentingan dan uang, Kejagung jangan membelokkan se­seorang yang seharusnya men­jadi tersangka menjadi sekadar saksi atau bahkan dilepaskan.

“Ini menjadi perhatian serius. Kasus pengadaan sistem infor­masi itu sudah masuk pusaran ke­kuasaan. Kejaksaan jangan hanya mengusut kasus korupsi karena target atau karena kepentingan se­gelintir pimpinan atau perintah ke­lompok tertentu. Benar-benar­lah hadir sebagai lembaga penegak hukum. Untuk ini, saya menyarankan agar kejaksaan belajar dari KPK,” ujarnya.

Penanganan kasus pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak itu, lanjut Jamil, menjadi ajang bagi kejaksaan untuk menun­juk­kan kinerja yang positif di mata masyarakat. “Karenanya tidak cukup hanya menangkapi yang ke­cil-kecil, mereka juga harus men­jaring pejabat kakap yang ter­libat. Ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk menun­juk­kan, mereka pun bisa sukes me­lakukan pemberantasan korupsi di mata publik,” sarannya.

Menanggapi kasus ini, Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segera tuntas,” kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pela­yanan Hubungan Masyarakat Dit­jen Pajak Dedi Rudaidi di kan­tor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Dedi menyatakan, kasus ini murni bukan perkara perpajakan, tapi pengadaan barang. “Tidak se­dikit pun kami resistance ter­hadap proses hukum ini. Justru ka­­mi dukung, karena kami se­dang berbenah,” ujarnya.

Tak Boleh Kompromi Dengan Tersangka

Nikson Gans Lalu, Pengamat Hukum

Sebagai salah satu lembaga pe­negak hukum, Kejaksaan Agung diingatkan agar pro­fesional mengusut kasus ko­rup­si pengadaan Sistem Informasi Ditjen Pajak, Jasa Pemeliharaan Sistem Monitoring Pembayaran Ditjen Pajak dan Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara Dit­jen Pajak.

“Kejaksaan mesti bekerja pro­fesional dan jangan ter­pe­rangkap kepentingan-kepen­ting­an yang subyektif,” ingat pe­ngajar mata kuliah hukum Uni­versitas Kristen Indonesia (UKI) Nikson Gans Lalu, kema­rin.

Menurut Nikson, dalam me­ngusut sebuah kasus, tentunya su­dah ada bukti-bukti awal yang dikembangkan. Karena itu, berdasarkan bukti-bukti awal tersebut, akan terlihat sia­pa saja yang terlibat. “Ini ter­ma­suk kejahatan kerah putih, yak­ni terjadi secara sistematis dan dilakukan orang-orang ter­pandang dan pengusaha-peng­usa­ha kakap. Tidak mung­kin ke­jahatan ini dilakukan ma­syarakat rendahan,” ujarnya.

Dia menegaskan, Kejaksaan Agung harus berani mengusut keterlibatan siapa pun dalam per­kara tersebut. “Kejaksaan di­tantang, apakah mereka be­rani atau tidak untuk meng­ungkap du­gaan korupsi itu sam­pai tun­tas? Seturut dengan ha­rapan ma­syarakat untuk pem­be­ran­tasan korupsi,” ujar Nikson.

Nikson juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak men­jadikan kasus itu sebagai upaya mencari uang, atau pun sebagai bargaining terhadap se­jumlah kepentingan tertentu. “Kejaksaan jangan ragu, harus di­buka semua. Jaksa jangan kom­promi dengan tersangka atau para saksi, itu tidak pro­fesional. Jika itu masih dila­kukan, maka publik akan terus menghujat kejaksaan,” ujarnya.

Curiga Penyelesaian Di Bawah Meja

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, ki­nerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi masih sangat minim.

Kejaksaan Agung, menurut Taslim, juga cenderung tertutup dalam menyampaikan pena­ngan­­an kasus korupsi. “Mes­tinya Kejaksaan Agung berada di barisan terdepan dalam upa­ya pemberantasan korupsi. KPK muncul juga karena ke­jak­­saan masih tidak dipercaya publik,” ujarnya, kemarin.

Lantaran itu, menurut Taslim, dalam pengusutan kasus ko­rupsi pengadaan Sistem Infor­ma­si Direktorat Jenederal Pa­jak, Jasa Pemeliharaan Sistem Mo­nitoring Pembayaran Direk­torat Jenderal Pajak dan Pe­lak­sanaan Modul Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Pa­jak ini, tidak boleh tidak, ke­jaksaan harus menunjukkan kinerja yang bagus.

“Kejaksaan Agung harus sukses mengusut kasus ini. Me­reka harus membuktikan bahwa mereka mampu mengusutnya sam­pai tuntas. Sebab, ini kem­bali akan menjadi sorotan pub­lik bila mereka tidak mampu,” ujarnya.

Kata Taslim, semua perkara tindak pidana korupsi yang di­tangani Kejaksaan Agung mesti dipublikasikan. Hal itu perlu un­tuk mengukur kinerja pem­berantasan korupsi di lembaga Ad­hyaksa itu. “Kita tentu ber­harap semua kasus korupsi yang mereka tangani itu disampaikan ke­pada masyarakat. Memang mungkin proses pengusutannya tidak mesti diungkap secara detail, tetapi setiap kasus yang ditangani harus diungkap,” ujarn­ya.

Selama ini, kata dia, Kejak­sa­an Agung sangat tertutup meng­ungkapkan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang me­reka usut. “Saya curiga, kasus-kasus yang tidak pernah di­ungkapkan atau kasus yang mang­krak, penyelesaiannya di bawah meja atau 86. Siapa yang tahu,” katanya.

Penanganan kasus korupsi ini, kata dia, juga akan menun­juk­kan sejauh mana kinerja ke­jaksaan. “Kalau yang ini saja tidak selesai, bagaimana mung­kin kasus-kasus besar di per­pajakan bisa mereka bongkar dan usut,” katanya.

Taslim juga menekankan per­lunya Kejagung menyam­pai­kan kepada publik semua perkara korupsi yang mereka tangani. Tujuannya jelas, agar publik bisa mengawasi Kejagung. “Ja­ngan berlambat-lambat. Jangan pula kasus-kasus itu menjadi tidak jelas penanganannya di tengah jalan. Atau malah di-SP3, itu menunjukkan sesuatu yang tidak beres. Kejaksaan Agung harus berpacu dengan KPK untuk mengusut kasus-ka­sus korupsi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya