Malinda Dee
Malinda Dee
RMOL.Penanganan kasus pembobolan dana nasabah Citibank masih berjalan. Selain menepis kabar tentang penambahan satu tersangka, polisi tidak menahan tiga tersangka yang merupakan atasan Malinda Dee.
Kepala Bareskrim Polri KomÂjen Sutarman mengaku, keÂpoÂlisian masih mendalami perkara Malinda Dee Cs. Akan tetapi, dia menepis kabar bahwa dari hasil penyidikan tiga atasan Malinda, kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru. “Belum ada terÂsangka baru kasus ini,†ucapnya.
Bekas Kapolda Metro Jaya terÂsebut mengatakan, penanganan kasus ini masih tertuju pada tiga atasan Malinda. Maksudnya, paska penetapan status tersangka RH, SW dan RJ, jajarannya maÂsih berupaya melengkapi berkas perkara mereka.
RH merupakan atasan Malinda Dee di Citibank. Dia sebelumnya menjabat sebagai Citigold ExeÂcutive Head, SW merupakan Cash Supervisor Manager Citibank dan RJ yang berjenis kelamin pria menjabat sebagai Cash Official Manager Citibank. Ketiganya dinilai punya peran signifikan membobol dana nasabah bank asing itu.
Kerjasama ketiganya dengan Malinda, tambah sumber di lingÂkungan Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II-Eksus) BaresÂkrim, diduga berlangsung sejak 2009. Hal ini teridentifikasi dari temuan aliran dana ke PT SarÂwahita Global Manajemen (SGM) Rp 5 miliar pada 14 Agustus 2009.
Menurutnya, fokus penyidikan mengarah ke aliran dana tersebut. Peran ketiganya mengalihkan dana nasabah Citibank, masuk dalam berkas perkara yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari lalu.
Dari pemeriksaan jaksa, kata dia, terdapat beberapa poin petunÂjuk yang harus dilengkapi keÂpoÂlisian. “Petunjuk jaksa sudah diÂlengkapi. Kami harap peÂlimÂpahan berkas perkara tahap kedua bisa dianggap lengkap,†tuturnya.
Mengenai adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini, dia menjawab, hal itu sangat mungÂÂkin. Menurutnya, dugaan peran pimpinan PT SGM dalam kaÂsus ini, tengah disidik keÂpolisian.
Selain memblokir rekening PT SGM, menurutnya, Komisaris Utama Rieta Amalia juga bebeÂrapa kali dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim. Dia menambahkan, tidak tertutup keÂmungkinan akan ada penamÂbaÂhan tersangka kasus ini.
Menurutnya, pemerikÂsaÂan maÂrathon dilatari masih adanya kejanggalan seputar aliran dana ke PT SGM. Surat pemblokiran rekening itu bernomor R62/IIIY 2011. Surat ditandatangani DiÂrekÂtur Ekonomi Khusus pada 23 maret 2011. Dalam surat diseÂbutkan bahwa rekening tersebut diblokir karena diduga terkait aliÂran dana yang masuk ke rekening pribadi pentolan PT SGM. DeÂmikian cerita sumber di kalangan Bareskrim itu.
Menurut Kabareskrim SutarÂman, proses penyidikan masih berÂkutat seputar pengumpulan keterangan tersangka dan saksi-saksi. Dia tak menyanggah bahÂwa keterangan tersangka telah dikÂonfrontir dengan keterangan terÂsangka lain dan saksi-saksi. NaÂmun, dia tak menjawab pertaÂnyaan kenapa tiga atasan Malinda yang telah menjadi tersangka itu tidak ditahan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, ada atau tiÂdaknya penahanan bukan perÂsoalan utama. Proses penahanan merupakan kewenangan peÂnyiÂdik. Dia beralasan, siapa pun tiÂdak bisa mengintervensi penyidik untuk menahan atau tidak meÂnahan tersangka.
Selama ini, menurutnya, ketiga terÂsangka dianggap kooperatif dan tidak mempersulit penyidiÂkan. Dengan asumsi itu, penyidik menganggap tidak perlu ada penahanan. Dia mengÂgaÂriÂsÂbaÂwaÂhi, penangguhan penahanan juga bagian dari hak tersangka. PemÂberian penangguhan penahanan pun tidak dilakukan semÂbaÂraÂngan. Ada persyaratan baku yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang dimaksud adaÂlah, adanya jaminan keluarga bahwa tersangka tidak akan meÂlarikan diri, tak akan mengÂhiÂlangÂkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana sejeÂnis. “Pengambilan keputusan ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh penyidik,†tandasÂnya. Keluarga dan pengacara terÂsangka, menurut Boy, sudah meÂnemui penyidik untuk memÂbeÂriÂkan jaminan.
Dari Ito Sumardi Hingga Sutarman
Reka Ulang
Malinda Dee, Senior RelaÂtionÂship Manager Citibank, diÂduÂga sengaja melakukan pengaÂbuÂran transaksi dan pencatatan tidak beÂnar terhadap beberapa slip tranÂsÂfer dana nasabah bank asing itu.
Slip transfer penarikan dan pemindahan dana dari rekening nasabah tersebut dilakukan tanÂpa seizin nasabah. Transfer diÂkiÂrim ke beberapa rekening yang diÂkuasai pelaku. Sedikitnya terÂcatat ada 30 rekening di berbagai bank. Salah satu rekening atas nama terÂsangka saat ini sudah dibuka, deÂngan total nilai sebeÂsar Rp 11 miliar.
Namun, hanya tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp 16,6 miliar. “Pokoknya seÂmua yang terkait sedang diÂminÂtai keterangan, sejauh mana peÂrannya. Kami tetap mengeÂdeÂpanÂkan asas praduga tak bersalah,†kata Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, Rabu 20 April 2011. Ito keÂmudian digantikan Komjen Sutarman.
Menurutnya, identifikasi duÂgaan keterlibatan PT Sarwahita Global Manajemen (SGM) telah ditelusuri kepolisian. Perusahaan yang menampung dana nasabah Citibank tersebut didirikan MaÂlinda dan Rieta Amalia.
Dalam pendirian PT Sarwahita pada 2 Juni 2008, Malinda berdiri sebagai Komisaris menggandeng Gesang Timora sebagai Direktur Utama, Dennis Roy SangkiÂlaÂwang sebagai Direktur, Rieta AmaÂlia sebagai Komisaris Utama.
Ito ketika itu menolak menjeÂlaskan, keterlibatan Rieta dalam kasus ini. Namun Ito menÂeÂgasÂkan, sejumlah saksi yang telah diÂperiksa akan meningkat menjadi tersangka, jika buktinya cukup.
“Jadi, kita lihat dari keterangan saksi-saksi ini berkaitan dengan keterkaitan masing-masing, peÂranÂnya masing-masing, baru diÂtenÂtukan statusnya sebagai terÂsangka atau saksi saja,†ujarnya.
Kasus ini belum tuntas hingga Ito Sumardi pensiun dan KabaÂresÂkrim dijabat bekas Kapolda Metro Jaya, Komjen Sutarman.
Membuat Iri Tersangka Lain
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
ANGGOTA Komisi Hukum DPR, Marthin Hutabarat meÂnilai, tidak adanya penahanan terhadap tersangka sebagai hal wajar. Namun demikian, keÂpoÂlisian diminta hati-hati meÂngambil langkah tersebut.
“Selama sesuai konstitusi, tidak adanya penahanan itu sah-sah saja. Ada aturan dalam proÂses ini,†ujarnya.
Yang paling penting, kata dia, polisi mesti sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai momentum tiÂdak menahan tersangka diÂjaÂdiÂkan ajang tersangka untuk meÂlarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, keÂcerÂmatan polisi sangat diperlukan.
Dia menambahkan, teknis pengamanan tersangka berikut upaya pemantauan tersangka saÂngat dibutuhkan untuk mengÂhindari terjadinya hal yang tiÂdak diinginkan.
Sebaliknya, tambah dia, tidak ditahannya tersangka jangan dijadikan alat bagi polisi untuk mendapat keuntungan pribadi. “Polri harus profesional. Tidak boleh ini dimanfaatkan untuk main mata dengan tersangka,†tandasnya.
Politisi Gerindra ini meÂnyaÂtakan, penangguhan penahanan kerap mengundang kerawanan. Kerapkali, tandas dia, hal ini membuat iri tersangka lain yang terpaksa menjalani penahanan. Secara umum, tersangka lain daÂlam kasus yang sama akan merasa hak hukumnya dizalimi.
Hal seperti itulah yang seÂmesÂtinya dihindari. Dengan kata lain, Marthin meÂnyaÂranÂkan, jika ada tersangka dalam kasus sama ditahan, hendaknya tersangka-tersangka lainnya diperlakukan sama.
“Kalau satu ditahan, seÂmuaÂnya ya semestinya ditahan juga. Biar tidak menimbulkan keÂcuÂrigaan antar sesama terÂsangka,†ucapnya.
Dia mengingatkan, kepoÂliÂsian hendaknya lebih cepat menuntaskan kasus ini. Artinya, para saksi yang layak dijadikan tersangka semestinya cepat diÂtingkatkan statusnya untuk mempersempit kesempatan menghilangkan barang bukti keterlibatan mereka.
Salah Sedikit, Pelaku Intelektual Bisa Lolos
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengingatkan, pelaku pemÂboÂboÂlan dana nasabah Citibank adalah kelompok intelektual. Untuk itu, pengusutan kasus ini mesti menyentuh pelaku aktif hingga pelaku pasif. “Salah seÂdikit saja, pelaku intelektual kaÂsus ini bisa lolos,†tandasnya.
Kepiawaian para pelaku memÂbÂobol dana nasabah meÂnunjukkan bahwa mereka keÂlompok profesional.
Yenti menilai, selain tidak adanya penahanan terhadap tiga atasan Malinda, belum adanya penetapan status tersangka terÂhadap petinggi PT SGM juga aneh. Menurutnya, aliran dana ke rekening pribadi bos PT SGM yang telah diblokir, menunÂjukÂkan kecurigaan.
Tidak mungkin, pemblokiran rekening dilakuÂkan semÂbaÂraÂngan. Jika menerima dana dari Malinda yang nota bene hasil kejahatan, otomatis bisa dituduh terlibat pencucian uang.
“Jika terbukti menampung tanpa sepengetahuannya, bisa dikategorikan terlibat secara pasif. Itu diatur Pasal 6 Undang UnÂdang Pencucian Uang NoÂmor 25 tahun 2003,†kata waÂniÂta yang kerap menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.
Kepolisian, lanjut Yenti, tinggal menyelidiki apakah jumÂlah uang yang ditransfer MaÂlinda sesuai kapasitas atau pengÂhasilannya. Jika tidak, reÂkening rekannya yang diduga diÂpakai menampung hasil keÂjahatan bisa dikategorikan meÂlanggar ketentuan pencucian uang.
Dia menggarisbawahi, MaÂlinÂda dalam kasus ini adalah peÂlaku aktif. Maka kelanjutannya, pelaku-pelaku pasif dalam kaÂsus ini harus bisa diungkap seÂcara gamblang. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59