RMOL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bertekad menyelesaikan kasus pelarangan ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor. Titik penyelesaian itu menurutnya sudah tampak setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan banyak pihak.
"Sejak 2005, kasus ini berawal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi, setelah itu banyak hal yang terjadi. Kami ingin menyelesaikan kasus ini," kata Gamawan Fauzi, dalam rapat gabungan di Gedung Nusantara DPR, Rabu (8/2).
Perwakilan dari Komisi II DPR, Agun Gunanjar, mengaku bisa memahami putusan Mahkamah Agung terkait sengketa IMB GKI Yasmin dengan pemerintah Kota Bogor. Agun pun menginginkan agar pelaksanaan putusan MA itu dilaksanakan dan memberikan keadilan bagi semua orang. Seperti diketahui, MA menetapkan bahwa GKI Yasmin telah memenuhi segala perizinan yang berkait dengan pendirian rumah ibadah. Putusan itu didukung Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Abdul Karding menegaskan, DPR menuntut pada pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
DPR meminta penyelesaian kasus GKI Yasmin melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait. termasuk pihak GKI Yamin dan masyarakat setempat. Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang memimpin rapat gabungan tersebut meminta pemerintah menetukan sendiri batas waktu penyelesaian sengketa itu.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, dan Mabes Polri, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Walikota Bogor Diani Budiarto, dan ormas GP Anshor.
[ald]