Berita

ilustrasi

PAJAK WARTEG

Keterlaluan, Orang Lapar Dipajaki!

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 10:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Penerapan Perda DKI Jakarta 11/2011 tentang Pajak Restoran terhadap pedagang warung tegal atau warteg sangat tidak manusiawi dan tidak etis. Besaran pajak 10 persen bagi pedagang warteg yang omzetnya Rp540.000 sehari atau Rp200 juta setahun terlalu memberatkan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi pagi ini (Jumat, 3/2).

"Apalagi, beban pajak tersebut akan dikenakan kepada konsumen. Orang yang makan di warteg adalah kebanyakan berpenghasilan pas-pasan. Pilihan makan di warteg karena harga sangat-sangat terjangkau.  Masa orang lapar dikenai pajak, ini sangat keterlaluan," ungkapnya.

Alasan Pemerintah Provinsi DKI menggenjot Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak makanan tidak boleh mengorbankan pedagang warteg. Kalau restoran dikenai pajak memang sangat layak karena yang makan di sana kalangan mampu. Karena itu PPP mendukung langkah Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) yang mengajukan uji materi terhadap Perda tersebut.

"Kami harapkan MA menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil," tandas politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR tersebut. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya