Berita

ilustrasi

RUU KAMNAS

Ada Ketidakberesan Sistem dan Cara Pikir yang Tidak Normal

KAMIS, 02 FEBRUARI 2012 | 11:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dari rapat Komisi III dengan Kapolri kemarin,  muncul kehendak untuk mengalihkan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang semula oleh Panja di Komisi I ke Pansus DPR yang melibatkan Komisi III DPR. Ada pula yang mempertanyakan subtansi RUU Kamnas yang dianggap mengebiri fungsi-fungsi Polri.

Padahal, tanggap Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, keputusan agar RUU Kamnas dibahas di Panja Komisi I adalah hasil keputusan Badan Musyawarah DPR RI yang terdiri dari para perwakilan semua fraksi. Jadi, bukan keputusan Komisi I atau fraksi tertentu.

"Masalah subtansi yang konon dianggap mengurangi kewenangan Polri, seharusnya Polri tanya langsung ke Presiden karena RUU Kamnas adalah inisiatif pemerintah, termasuk di dalamnya Polri," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.


Memang, DPR menerima draf RUU Kamnas resmi inisiatif pemerintah dan dilengkapi dengan Amanat Presiden, alias Ampres. Maka jadi mengherankan kalau sudah ditandatangani Presiden kemudian diprotes oleh pemerintah sendiri, dalam hal ini Polri.

"Jadi kita berhadapan dengan pemerintah yang mana? Ada yang tak beres dalam sistem pemerintahan kita," tambahnya.

Sejatinya, yang membuat UU itu adalah rakyat, dibuat untuk kepentingan rakyat. Dia merasa ada kejanggalan bila lembaga yang harus tunduk melaksanakan UU kemudian merasa keberatan, atau bahkan merasa diuntungkan.

"Cara berpikir kita sedang tidak normal," tandasnya sambil tertawa.

TB Hasanuddin adalah orang yang menilai UU Kamnas sebagai UU yang dibutuhkan walau tidak mendesak dilahirkan. Tujuannya, agar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di era terdahulu (Orba) tidak terulang lagi.

Tapi dia menegaskan bahwa subtansi dari RUU ajuan pemerintah harus diperbaiki agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran HAM atau membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan "abuse of power" yang dapat menghasilkan pemerintahan tiran. [ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya