ilustrasi, surat mk
ilustrasi, surat mk
RMOL.Sekalipun telah menyeret dua tersangka pembuat surat palsu putusan MK, polisi tak kunjung mampu menemukan otak pembuatan dan pengguna surat itu.
Kabareskrim Polri Komjen SuÂtarman menyatakan, kepoÂliÂsian masih menindaklanjuti kasus ini. Dia menepis anggapan bahwa kepolisian telah menghentikan kasus tersebut.
Bekas Kapolda Metro Jaya ini beralasan, kasus dugaan pemalÂsuan surat putusan Mahkamah KonsÂtitusi (MK) sudah terjadi lama. Sehingga, kepolisian sulit meÂÂnemukan bukti-bukti untuk mengÂgiring keterlibatan tersangka lain.
Dia mengakui, kepolisian suÂdah menelusuri informasi seputar perintah pembuatan surat palsu itu. Akan tetapi, bukti adanya koÂmunikasi berisi perintah, baik leÂwat telepon maupun secara lisan, belum ditemukan penyidik. KenÂdala inilah yang jadi hambatan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
Selain belum menemukan bukti komunikasi lewat telepon, Sutarman mengaku, polisi juga belum berhasil menemukan saÂlinan surat palsu yang diketik di komputer. Bekas Kapolda Jabar itu menduga, salinan surat di komÂputer itu telah dihapus. “BukÂti elektronik ini masih diÂtelusuri,†ucapnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Boy Rafli Amar mengklaim, polisi profesional daÂlam mengusut kasus ini. KataÂnya, sama sekali tidak ada intervensi pada kepolisian dalam meneÂluÂsuri kasus tersebut. “Tidak ada intervensi dari manapun dalam menangani kasus ini,†ujarnya.
Jika sampai kini polisi belum meningkatkan status saksi kasus ini menjadi tersangka, lagi-lagi hal itu dilatari belum cukupnya alat bukti. Menurutnya, tidak ada unsur lain yang mempengaruhi kepolisian dalam menentukan arah penyidikan perkara.
Dia menambahkan, untuk meÂngumpulkan bukti-bukti yang diÂmaksud, penyidik Bareskrim, sampai saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Namun, Boy enggan memaparkan siapa saksi yang terus dimintai keterangan oleh kepolisian.
Yang pasti, saksi-saksi yang dimaksud adalah mereka yang namanya disebut pada persidaÂngan terdakwa Masyhuri Hasan, juru panggil MK. Masyhuri kini sudah menjadi terpidana kasus tersebut.
Penyidik juga sudah minta keÂterangan saksi ahli dari penyedia jasa layanan telepon serta saksi ahli teknologi informatika. “SeÂlain menguji keaslian surat di PusÂlabfor, kami juga minta keteÂrangan ahli cybercrime.â€
Sampai saat ini, selain menyita surat dan dokumen lain penduÂkung kasus ini, polisi juga sudah menyita komputer yang diduga sempat dipakai untuk membuat surat putusan MK palsu.
Sementara, Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap meÂminta kepolisian cepat menunÂtasÂkan kasus ini. Karena kelamÂbaÂnan dalam menangani kasus ini, bisa memicu beragam penafsiran.
Dia pun mengaku curiga. JaÂngan-jangan kepolisian diinterÂvenÂsi pihak tertentu. Pasalnya, lanÂjut dia, kenapa kepolisian mamÂpu menemukan pemalsu suÂrat, tapi tidak berhasil menenÂtuÂkan siapa otak dan pengguna suÂrat palsu tersebut.
“Kita meÂnungÂgu bagaimana langÂkah kepolisian meninÂdakÂlanÂjuti perkara ini. Bagaimana bisa pembuat suratnya dihukum, tapi otak dan penggunanya belum terÂsentuh,†tandasnya.
Dia mengatakan, dalam sidang Masyhuri, nama otak dan pengÂguÂna surat serta mereka yang diÂduga terlibat telah diungkap seÂcaÂra gamblang. Kenapa hal itu tidak dikembangkan secara transÂparan oleh kepolisian.
Apalagi, sejauh ini Panja juga telah merekomendasikan berÂbagai masukan pada kepolisian. Dia menyayangkan jika rekoÂmenÂdasi Panja yang ditujukan membantu kepolisian menunÂtasÂkan kasus ini diabaikan. â€Kami akan minta pertanggungjawaban dari Polri.â€
Denny Kailimang, kuasa huÂkum bekas Komisioner KPU Andi Nurpati, menepis dugaan bahwa kliennya terkait kasus ini. Denny bilang, surat palsu putuÂsan MK sudah dinyatakan tidak berlaku saat dibawa dalam rapat pleno KPU. “Surat itu sudah diÂbaÂtalkan oleh pleno KPU,†ucapÂnya. Dengan alasan itu, maka tidak ada pihak yang bisa dikaÂteÂgorikan sebagai pengguna surat palsu MK tersebut.
Yang Disebut Masyhuri, Masih Jadi Saksi
Mahkamah Konstitusi keÂcewa karena penanganan kasus surat palsu putusan MK belum meÂnyentuh bekas anggota KomiÂsi Pemilihan Umum Andi Nurpati yang kini menjadi pengurus DPP Partai Demokrat. “Sudah sehÂaÂrusÂnya dia dikenai sebagai pengÂguna surat palsu. Faktanya dia menggunakan,†ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1).
Pernyataan itu dilontarkan Akil menyusul berkas perkara bekas panitera MK Zainal Arifin HoeÂsein yang masih P-19. Kejaksaan bahkan sudah dua kali mengemÂbalikan berkas perkara Zainal, kaÂrena polisi belum mampu meÂnunjukkan bukti keterlibatannya.
Menanggapi berkas perkara Zainal yang berstatus P-19, Akil meÂngatakan, itu merupakan uruÂsan penyidik dan penuntut umum. Namun demikian, hakim konÂsÂtiÂtusi ini sejak semula menyatakan ketidaksetujuannya dengan peÂnetapan Zainal sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan MK. “Terus terang itu agak janggal dan dipaksakan. Wong tanda tangannya yang dipalsukan kok jadi tersangka,†tegasnya.
Pengusutan kasus surat palsu ini, kemarin dikritik anggota KoÂmisi III DPR, Aboe Bakar. Dia meÂnilai, Polri mati gaya meÂnaÂngani kasus tersebut.
“Sampai saat ini, sepertinya polisi masih mati gaya,†katanya dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di GeÂdung DPR, kemarin.
Aboe melanjutkan, publik meÂrasa bingung dengan penetapan Zaenal Arifin Husein sebagai terÂsangka dalam kasus itu. Pasalnya, tanda tangan Zaenal yang dipÂalÂsuÂkan, tetapi malah dijadikan seÂbagai tersangka oleh penyidik PolÂri. Akibat kebingungan itu, poÂlisi mestinya memberi penjeÂlaÂsan apa yang sebenarnya terjadi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah bekas panitera MK Zaenal Arifin Hoesein dan bekas juru panggil MK Masyhuri Hasan. Masyhuri bahkan kini sudah menjadi terÂpidana kasus tersebut.
Zaenal diduga berperan sebaÂgai konseptor surat palsu itu. SeÂdangkan yang sering disebut MasyÂhuri terlibat, yakni hakim MK Arsyad Sanusi, anggota KPU Andi Nurpati dan caleg Dewi Yasin Limpo hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diperiksa penyidik Polri.
Pengusutan kasus tersebut berÂdasarkan laporan Ketua MahÂkaÂmah Konstitusi Mahfud MD terÂkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Sebelumnya, Masyhuri Hasan dihukum satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara. Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi, dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. “Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim,†tegasnya.
Dia menyatakan, komisioner KPU sudah menerima susulan suÂrat yang aslinya. Bahkan, dia meÂnyebut, surat sudah diterima dan dibaca Andi Nurpati. Dia juga menyatakan sudah meÂnyamÂpaiÂkan ada perubahan redaksional.
Masyarakat Jadi Tidak Percaya
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Kelambanan Polri menguÂsut kasus surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi memicu penilaian negatif.
Jika perilaku Polri terus seÂperti itu, menurut Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, peluang untuk mengÂguÂgat kinerja kepolisian sangat terbuka. “Momen ini bisa diÂmanÂfaatkan untuk menggugat Polri. Bagaimana gembar-gemÂbor reformasi birokrasi di inÂterÂnal kepolisian diaplikasikan daÂlam mengusut perkara,†katanya.
Dia menilai, efektifitas reforÂmasi birokrasi di tubuh kepoÂliÂsian sejauh ini belum berjalan opÂtimal. Hal itu terlihat dari berÂbagai kasus yang ada. Selain penanganan kasus yang berjaÂlan lamban, kekerasan oleh oknum kepolisian masih terjadi.
Menurutnya, aksi-aksi anarÂkis yang terjadi di berbagai daeÂrah, kadang muncul akibat peÂnaÂnganan yang tidak tepat. RenÂtetan aksi kekerasan yang meÂlibatkan kepolisian, lanjut dia, didasari minimnya pemaÂhaÂman anÂggota kepolisian dalam mengÂhadapi situasi yang ada. Ini semua, ingat Boyamin, jelas memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.
Lantaran itu, dia menyaranÂkan agar rentetan ketidakÂproÂfeÂsioÂnaÂlan itu hendaknya segera diatasi. Tanpa ada kemauan keÂras untuk membenahi istitusi, BoÂyamin khaÂwatir, peran peneÂgaÂkan huÂkum yang disandang Polri terÂanÂcam. “Masyarakat jadi tidak perÂcaya kepada kepoÂlisian,†tandasnya.
Boyamin menambahkan, untuk menguji keseriusan Polri mengusut suatu perkara, masyarakat dapat mengambil langkah hukum. Bentuknya adalah menyampaikan gugatan ke pengadilan. Gugatan prapeÂraÂdilan itu, seyogyanya dipanÂdang sebagai upaya positif.
Prinsipnya, gugatan praÂpeÂraÂdilan disampaikan semata-mata akibat adanya ketidakpuasan. “Gugatan itu untuk memperÂbaiÂki proses yang ada. Sudah seÂsuai ketentuan undang-undang atau tidak,†ujarnya.
Dia mengingatkan, gugatan praperadilan diatur dalam huÂkum acara. Siapa pun berhak mengajukan ketidakpuasan atas proses hukum yang ada lewat mekanisme praperadilan. “TerÂmasuk memperkarakan Polri,†ucapnya.
Ingatkan Polri Agar Transparan
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DesÂmon J Mahesa meminta PolÂri transparan mengusut kaÂsus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. TransÂparansi itu, harapnya, dapat meÂnampik penilaian bahwa keÂpoÂlisian tidak profesional meÂnaÂngani perkara tersebut.
“Tunjukkan bagaimana keÂpolisian sudah maksimal meÂnaÂngani kasus ini secara transÂparan,†saran anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Salah satu cara untuk meÂngetahui maksimalnya penguÂsuÂtan perkara di kepoliÂsian, meÂnurut Desmon, adalah melaÂkukan gelar perkara secara terÂbuka. Tersangka, saksi-saksi, jaksa hendaknya dihadirkan unÂtuk menyaksikan gelar perkara tersebut.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui, bagaimana proÂses penanganan kasus terÂsebut. Otomatis, dari situ kenÂdala-kendala yang dihadapi peÂnyidik juga akan terjawab. Jadi, tambahnya, kepolisian tidak perlu repot-repot membantah atau menepis tuduhan tentang ketidakprofesionalan meÂnaÂngani kasus ini.
Dalam proses yang terbuka itu, nantinya jaksa, saksi dan tersangka akan bisa menerima argumen hukum kepolisian. ArÂgumen hukum semua pihak, deÂngan sendirinya juga terÂakoÂmoÂdasi.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menggugat pengusutan perkara. “Tidak ada lagi sengÂketa berkepanjangan yang meÂmicu kontroversi,†tegasnya.
Menurut Desmon, proses geÂlar perkara yang terbuka, deÂngan sendirinya memicu keÂpoÂliÂsian lebih berhati-hati. Atau seÂÂÂtidaknya, mempersempit ruang gerak pihak tertentu unÂtuk main mata dalam meÂngaÂrahÂkan proÂses penyidikan. Selain itu, keÂpolisian juga tidak bisa diam-diam menghentikan perÂkara yang ditanganinya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23