Berita

marzuki alie/ist

Dewan Kehormatan Harus Tindak Marzuki Alie dan Ajeng Ratna Suminar

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat disarankan menindaklanjuti kasus "empat kader yang disiapkan untuk jadi pengganti Anas".

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (31/1), Marzuki Alie dan Raden Ajeng Suminar bisa dianggap melanggar kode etik partai jika benar memimpin rapat yang membahas pendongkelan Anas Urbaningrum dari takhta Ketua Umum Partai Demokrat.

"Jika benar apa yang dilakukan Pak Marzuki Alie, itu jelas melanggar etika sebagai kader partai dan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina," kata Muhammad Rahmad.


Dengan demikian, lanjutnya, DPP bisa merekomendasikan kepada DK partai untuk memanggil dan memeriksa Marzuki Alie.

Sesuai dengan AD/ART partai pasal 15 ayat 5, setiap kader partai, termasuk Marzuki Alie, bisa ditindak oleh DK apabila melanggar etika. Pasal itu sendiri berbunyi "Dewan kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika."

Indikasi lainnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Marzuki dan Ajeng Suminar adalah melaksanakan aktivitas di luar tugas seorang anggota Dewan Pembina seperti diatur dalam AD/ART partai. Dalam anggaran dasar partai, terutama pasal 14 ayat 3, kata Rahmad, dinyatakan bahwa Dewan Pembina 'sebagai pengarah dan pembina dalam menjaga nilai-nilai dan ideologi perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat.'

"Jadi bukan untuk mengganti atau membicarakan penggantian ketua umum. Tugas itu ada pada majelis tinggi yang dipimpin Bapak SBY dibantu oleh Dewan Kehormatan dan komisi pengawas," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Demokrat, Raden Ajeng Ratna Suminar mengatakan, Marzuki Alie memimpin rapat soal nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam pertemuan itu, ada 20 anggota dewan pembina yang hadir dari total 31 anggota.

Dalam rapat yang diadakan di kantor Dewan Pembina di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Imlek (23/1) lalu itu, disimpulkan untuk mengajukan empat nama calon pengganti Anas sebagai ketua umum.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya