Berita

marzuki alie/ist

Dewan Kehormatan Harus Tindak Marzuki Alie dan Ajeng Ratna Suminar

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat disarankan menindaklanjuti kasus "empat kader yang disiapkan untuk jadi pengganti Anas".

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (31/1), Marzuki Alie dan Raden Ajeng Suminar bisa dianggap melanggar kode etik partai jika benar memimpin rapat yang membahas pendongkelan Anas Urbaningrum dari takhta Ketua Umum Partai Demokrat.

"Jika benar apa yang dilakukan Pak Marzuki Alie, itu jelas melanggar etika sebagai kader partai dan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina," kata Muhammad Rahmad.


Dengan demikian, lanjutnya, DPP bisa merekomendasikan kepada DK partai untuk memanggil dan memeriksa Marzuki Alie.

Sesuai dengan AD/ART partai pasal 15 ayat 5, setiap kader partai, termasuk Marzuki Alie, bisa ditindak oleh DK apabila melanggar etika. Pasal itu sendiri berbunyi "Dewan kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika."

Indikasi lainnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Marzuki dan Ajeng Suminar adalah melaksanakan aktivitas di luar tugas seorang anggota Dewan Pembina seperti diatur dalam AD/ART partai. Dalam anggaran dasar partai, terutama pasal 14 ayat 3, kata Rahmad, dinyatakan bahwa Dewan Pembina 'sebagai pengarah dan pembina dalam menjaga nilai-nilai dan ideologi perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat.'

"Jadi bukan untuk mengganti atau membicarakan penggantian ketua umum. Tugas itu ada pada majelis tinggi yang dipimpin Bapak SBY dibantu oleh Dewan Kehormatan dan komisi pengawas," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Demokrat, Raden Ajeng Ratna Suminar mengatakan, Marzuki Alie memimpin rapat soal nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam pertemuan itu, ada 20 anggota dewan pembina yang hadir dari total 31 anggota.

Dalam rapat yang diadakan di kantor Dewan Pembina di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Imlek (23/1) lalu itu, disimpulkan untuk mengajukan empat nama calon pengganti Anas sebagai ketua umum.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya