Berita

marzuki alie/ist

Dewan Kehormatan Harus Tindak Marzuki Alie dan Ajeng Ratna Suminar

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat disarankan menindaklanjuti kasus "empat kader yang disiapkan untuk jadi pengganti Anas".

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (31/1), Marzuki Alie dan Raden Ajeng Suminar bisa dianggap melanggar kode etik partai jika benar memimpin rapat yang membahas pendongkelan Anas Urbaningrum dari takhta Ketua Umum Partai Demokrat.

"Jika benar apa yang dilakukan Pak Marzuki Alie, itu jelas melanggar etika sebagai kader partai dan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina," kata Muhammad Rahmad.


Dengan demikian, lanjutnya, DPP bisa merekomendasikan kepada DK partai untuk memanggil dan memeriksa Marzuki Alie.

Sesuai dengan AD/ART partai pasal 15 ayat 5, setiap kader partai, termasuk Marzuki Alie, bisa ditindak oleh DK apabila melanggar etika. Pasal itu sendiri berbunyi "Dewan kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika."

Indikasi lainnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Marzuki dan Ajeng Suminar adalah melaksanakan aktivitas di luar tugas seorang anggota Dewan Pembina seperti diatur dalam AD/ART partai. Dalam anggaran dasar partai, terutama pasal 14 ayat 3, kata Rahmad, dinyatakan bahwa Dewan Pembina 'sebagai pengarah dan pembina dalam menjaga nilai-nilai dan ideologi perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat.'

"Jadi bukan untuk mengganti atau membicarakan penggantian ketua umum. Tugas itu ada pada majelis tinggi yang dipimpin Bapak SBY dibantu oleh Dewan Kehormatan dan komisi pengawas," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Demokrat, Raden Ajeng Ratna Suminar mengatakan, Marzuki Alie memimpin rapat soal nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam pertemuan itu, ada 20 anggota dewan pembina yang hadir dari total 31 anggota.

Dalam rapat yang diadakan di kantor Dewan Pembina di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Imlek (23/1) lalu itu, disimpulkan untuk mengajukan empat nama calon pengganti Anas sebagai ketua umum.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya