Berita

wisma atlet/ist

Ahli Hukum Pidana: Tidak Mungkin Komisaris Tak Tahu PT DGI Bagi-bagi Suap Wisma Atlet

SENIN, 23 JANUARI 2012 | 15:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) harus diungkap seluas-luasnya.

Dalam kajian teoritis, apa yang dilakukan PT DGI berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan korporasi. Apalagi bagi-bagi uang suap kepada beberapa pihak diketahui oleh petinggi-petinggi PT tersebut, seperti Direktur Utama Dudung Purwadi. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI ke Wafid Muharram ditandatangani bagian keuangan PT DGI.

"Kalau kebijakan itu diambil dalam rapat resmi, bukan kejahatan peorangan, maka KPK harus ditelusuri," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin (23/1).


Ia juga mengatakan tak mungkin bos-bos DGI seperti komisaris dan direksi tidak mengetahui pola-pola seperti ini. Khusus untuk komisaris, sangat tidak mungkin seorang komisaris tidak mengetahui hal tersebut. "(Kalau tidak tahu) berarti dalam rapat tahunan tidak dilaporkan," sambungnya.

Dan bila itu terjadi, berarti perusahaan tersebut tidak melakukan mekanisme perusahaan terbuka dengan baik dan benar.

Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk juga mencium keterlibatan kejahatan korporasi yang dilakukan PT DGI.

"Kalau benar terjadi kejahatan korporasi, siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah cuma El Idris (Manajer Marketing PT DGI) saja," sambungnya.

Tapi, Rufinus menyangsikan kalau yang terlibat hanya Dudung Purwadi dan El Idris saja. Karena, sambung Rufinus, Nazaruddin pernah bercerita bahwa pemegang saham PT DGI Bambang Tri dan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno terlibat dalam kasus ini. "Dan ini yang harus ditelusuri," tegasnya. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya