BPOM
BPOM
RMOL. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad pernah menyatakan, tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM bakal dibawa ke persidangan sebelum tahun baru 2012. Nyatanya, mereka yang disangka terlibat perkara ini, belum disidang hingga tahun berganti.
Noor beralasan, Kejaksaan Agung baru dapat laporan Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) mengenai kerugian negara dalam kasus ini pada akhir Desember 2011. SeÂhingga, tidak bisa membawa kaÂsus tersebut ke tahap penuntutan seÂbelum tahun baru. Soalnya, wakÂtunya terlalu mepet.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 12,6 miliar. PersÂisÂnya sebesar Rp 12. 665. 816. 339. “Kepastiannya baru datang minggu ini,†katanya kepada RakÂÂyat MerÂdeka di sela-sela jumÂÂpa pers meÂngenai laporan kinerja Kejagung tahun 2011 pada akhir Desember lalu.
Menurutnya, data dari BPKP terÂsebut merupakan faktor penÂting bagi pelengkapan berkas para tersangka untuk diÂlimÂpahkan ke proses penuntutan. “Data itu baru dimasukkan ke berÂkas tahap I,†ujarnya.
Sebelumnya, Noor mengataÂkan, Kejaksaan Agung akan memÂbawa para tersangka kasus ini ke pengadilan sebelum tahun baru. Namun, pentingnya meÂnungÂgu data kerugian negara dari BPKP itu, menyebabkan peÂnunÂdaan hingga Januari. “Setelah diÂmasukkan berkasnya, tentu akan semakin cepat naik ke penunÂtuÂtan,†ujarnya ketika dikonfirmasi lagi pada Senin (2/1).
Kendati begitu, Noor memÂbanÂtah persidangan kasus tersebut molor. “Yang jelas, hasil audit keÂrugian negara sudah ada. SeÂceÂpatnya ke penuntutan, kan tinggal pemberkasan. Saya pun akan seÂgera mengkoordinasikan kapan proses penuntutannya,†ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat terÂsangka, yaitu Ketua Panitia LeÂlang Pengadaan Alat LaÂboÂraÂtoÂrium Irmanto Zamahir Ganin, PeÂjabat Pembuat Komitmen PeÂngaÂdaan Alat Laboratorium Siam Subagyo, Direktur PT Ramos Jaya Abadi Surung H SiÂmanÂjunÂtak dan Direktur CV Masenda Putra Mandiri Ediman SimanÂjunÂtak. Dua pihak swasta yang juga telah menjadi tersangka itu, meÂrupakan rekanan BPOM dalam pengadaan pada tahun anggaran 2008 tersebut.
Para tersangka yang dijerat deÂngan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UnÂÂdang Undang Tipikor, serta PaÂÂsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu, diÂtaÂhan Kejagung di Rumah TaÂÂhaÂÂnan Salemba cabang KeÂjakÂsaÂan Agung sejak 4 NovemÂber 2011.
Noor menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung masih melaÂkuÂkan penelusuran dan pengemÂbangan kasus ini. Memang, kata dia, belum ada tersangka baru. Akan tetapi, lanjutnya, tidak terÂtutup kemungkinan jumlah terÂsangka perkara ini bertambah.
“Menetapkan tersangka baru itu tidak atas praduga semata, haÂrus ada fakta dan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan seÂseÂorang melakukan tindak piÂdana,†ujarnya.
Kapuspenkum juga memÂbanÂtah pihaknya bekerja lelet. MeÂnuÂrut dia, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntuÂtan kasus seperti ini tidak bisa seÂleÂsai hanya dalam satu dua hari. “Ini belum berhenti, masih terus diÂkembangkan,†ujarnya.
Mengapa tersangkanya hanya pejabat kelas teri? Apakah KejakÂsaan Agung tidak berani meÂnguÂsut kasus ini hingga ke tingkat atas? Noor menjawab, pihaknya tiÂdak pernah takut mengusut perÂkara tindak pidana korupsi.
“Bukan persoalan apakah ada pejabat tingginya yang dijadikan tersangka, tapi dalam upaya peÂneÂgakan hukum, harus jelas bukÂti-bukti keterlibatan seseorang. Kalau ada bukti-bukti kuat, pasti jadi tersangka. Tidak peduli apakah dia atasan atau bukan,†katanya.
REKA ULANG
Dari Rp 10,8 Miliar Jadi 12,6 Miliar
Kejaksaan Agung menaÂngaÂni kasus dugaan korupsi peÂngaÂdaan alat laboratorium Pusat PeÂngujian Obat dan Makanan NasioÂnal BPOM tahun angÂgaran 2008.
Penyidik Kejaksaan Agung teÂlah menetapkan dua pejabat BPOM sebagai tersangka dan suÂÂdah menahan mereka sejak JuÂÂmat, 4 November 2011. KeÂdua peÂjabat itu adalah Ketua PaÂnitia Lelang Pengadaan Alat LaÂboÂraÂtoÂrium tahun 2008, IrÂmanto ZaÂmahir Ganin dan PeÂjabat PemÂbuat Komitmen PeÂngaÂdaan Alat Laboratorium taÂhun 2008, Siam Subagyo.
Sebelumnya, keduanya diduga meÂlakukan tindak pidana korupÂsi yang menyebabkan kerugian neÂgara Rp 10,8 miliar. BelaÂkaÂngan, berdasarkan hasil pengÂhiÂtuÂÂngan Badan Pengawasan KeÂÂuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 12,6 miliar.
Peristiwa ini berawal pada 2008, saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM memiliki proyek pengadaan alat laboratorium dalam beberapa paket. Paket itu antara lain peÂngadaan alat laboratorium Pusat Pengkajian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) dengan angÂgaran Rp 4,5 miliar untuk 66 item barang. Paket kedua yaitu peÂngaÂdÂaan alat Laboratorium Pusat RiÂset Obat dan Makanan Nasional (PROMN) dengan jumlah dana Rp 15 miliar untuk 46 barang.
“Dana pengadaan alat laboÂraÂtorium berasal dari APBN untuk paket 1 dan paket 2. Anggaran terÂsebut berada di bawah Satuan Kerja Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum KeÂjaksaan Agung Noor Rochmad.
Setelah melakukan proses pelelangan, diperoleh pemenang dari masing-masing paket. Dua perusahaan itu adalah, CV MaÂsenda Putra Mandiri untuk paket 1 dengan kontrak nomor PL. 01.02.71.1885A tanggal 18 SepÂtember 2008, dengan nilai konÂtrak Rp43.490.736.956. Paket 2 yaitu PT Ramos Jaya Abadi deÂngan kontrak nomor L PL.01.02.71.1854A tanggal 16 September 2008, dengan nilai kontrak Rp 13.028.480.420.
Persoalannya, lanjut Noor, peÂngadaan alat laboratorium paÂket 1 dan paket 2, disubÂkontrakkan CV Masenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi kepada PT Bhineka Usada Raya (PT BUR), sehingga terjadi selisih harga. “Terjadi kemahalan harga,†tandasnya.
Noor mengatakan, perbuatan itu telah menimbulkan kerugian negara untuk paket 1 sebesar kuÂrang lebih Rp 8.315.137.530, seÂdangkan paket 2 sebesar kurang lebih Rp 2.526.870.392. Selain meÂnahan dua pejabat BPOM, KeÂjaksaan Agung juga telah meÂneÂtapkan dan menahan dua terÂsangÂka lainnya, yaitu Direktur CV Masenda Putera Mandiri, Ediman Simanjuntak dan Direktur PT Ramos Jaya Abadi, Surung HÂaÂsibuan Simanjuntak. Total baru empat orang tersangka dalam kasus ini.
Rakyat Kecil Cepat Disidang
Pieter Zulkifli, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Pieter Zulkifli menyampaikan, pola kerja penyidik dan penunÂtut dari masa ke masa belum beÂrubah. Terutama dalam hal peÂngusutan kasus korupsi di berÂbagai instansi atau lembaga pemerintah.
“Bukan barang baru apabila penyidik dan penuntut terkesan lelet dan tidak cekatan dalam meÂÂngusut kasus korupsi, terÂutaÂma apabila kasus itu berhuÂbuÂngan dengan lembaga pemÂeÂrinÂtah, dengan pejabat dan orang berÂduit. Apakah mereka kerap berÂÂkolaborasi, sehingga penaÂngaÂÂnan kasus diulur-ulur,†ujar Piter.
Lantaran itu, politisi Partai DeÂmokrat ini mengingatkan agar tidak ada perilaku “main mata†sehingga proses penunÂtuÂtan yang hendak dilakukan KeÂjaksaan Agung sebelum taÂhun baru 2012 menjadi molor. “Apakah menguÂlur-ulur peÂnanganan kasus hanya salah satu alasan untuk berÂkolaborasi dengan para pemilik uang?†tandasnya.
Pieter merasa geram dengan sejumlah perilaku jaksa yang tidak profesional. Dia menilai, apabila penanganan kasus suÂdah berkenaan dengan jumlah uang yang besar, serta berkaitan dengan pejabat tertentu, kinerja kejaksaan kerap mandul.
“Coba saja lihat, apabila ada masyarakat kecil yang maling atau berbuat pidana sedikit saja, wah mereka langsung beÂgitu ceÂpat memrosesnya ke peÂngaÂdiÂlan. Mengapa kalau berÂkenaan deÂngan uang yang baÂnyak dan peÂjabat, mereka manÂdul? ApaÂkah mereka berÂkoÂlaborasi?†ujarnya.
Lantaran itu, dia mendesak peÂmerintah menegakkan huÂkum seadil-adilnya, serta meÂnindak tegas aparatur penegak hukum yang terbukti menjual hukum. “Saya kira kita belum beÂrani menindak tegas, maÂkaÂnya hukum menjadi mandul. Hukum kerap dijadikan mainan, sebab hukum bisa dibeli dengan uang. Ini menyedihkan sekali. Harusnya negara menindak tegas, sehingga tidak berulang-ulang terjadi,†ujar Pieter.
Nyolong Sandal Cepat Diadili
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Kejaksaan Agung diingatÂkan agar menuntaskan berbagai kaÂsus korupsi yang ditaÂngaÂniÂnya, antara lain perkara BPOM, pada tahun 2012. Sebab, jika peÂnuntasannya lama, maka akan kian kuat kecurigaan pubÂlik terhadap niat baik kejaksaan menuntaskan kasus itu.
“Proses pengusutan kasus BPOM oleh kejaksaan itu meÂmang pantas dicurigai. MeÂngaÂpa begitu lama dan terkesan leÂlet. Saya melihat penanganan seÂperti itu tidak profesional,†ujar pengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti Yenti Garnasih.
Menurut Yenti, semakin lama perkara korupsi ditangani, maka akan semakin kabur peÂnuntasannya. “Akan tercipta ruang-ruang negosiasi, atau mungkin ada deal-deal untuk memanipulasi fakta dan data, atau mungkin membuat skeÂnario menyelamatkan pihak-pihak tertentu. Harus dicurigai proses yang lama seperti itu,†ujarnya.
Kata dia, jika kasus korupsi sudah memenuhi unsur-unsur utama, mengapa pula kejaksaan berlama-lama menyeret para tersangka ke pengadilan.
Persoalannya, menurut Yenti, kadang terjadi negosiasi. “MiÂsalÂnya saja kasus yang meliÂbatkan jaksa dari Cibinong itu. Jangan sampai hal itu terjadi daÂlam perkara ini,†ujarnya.
Jika penyidik dan penuntut beÂkerja profesional, lanjut dia, maka tidak akan sulit meÂneÂmuÂkan tersangka baru, melengkapi berkas dan melakukan peÂnuÂnÂtutan. “Saya kira itu bisa cepat dikerjakan,†ucapnya.
Yenti mengaku sedih dengan berbagai proses penegakan hukum yang terjadi di negara ini. “Coba perhatikan, kasus seÂorang anak yang mencuri sandal saja begitu cepat diproses dan dihukum 5 tahun penjara. Nah, giÂliran kasus korupsi besar maÂlah tak punya taji, berlama-lama dan tuntutannya pun rendah. menyedihkan sekali,†ujarnya.
Dia pun mendesak Kejaksaan Agung segera memroses kasus dugaan korupsi di BPOM itu. “Jangan sampai memÂperÂpanÂjang daftar kegagalan dan keÂtiÂdakprofesionalan mereka kalau masih lelet,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59