Berita

century/ist

Demokrat: Inkrah Misbakhun Jalan Masuk Kasus Century

RABU, 28 DESEMBER 2011 | 22:11 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanfaatkan putusan inkrah Misbhakun, terpidana LC Fiktif Bank Century untuk membongkar skandal yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 6,7 triliun. Selain itu, KPK juga diimbau menggunakan hasil audit BPK sebagai pintu masuk alternatif membongkar skandal ini

Demikian disampaikan Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang-Undangan Partai Demokrat, Jemy Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (28/12).

"Misbhakun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK, sesuai progress report Audit BPK atas Bank Century dimana pelanggaran yang ditemukan pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar 75,5 juta dolar AS," ungkap Jemy.


Untuk diketahui dalam progress report BPK selain LC Fiktif terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai 7 juta dolar AS. Kemudian, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait dan juga pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Dikatakan Jemy, Misbhakun dengan aksi korporasinya telah membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun.

"Jika posisi pihak-pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbhakun dan 9 LC fiktif lainnya, bisa menjelaskan hal ini," terangnya lagi.

Dikatakannya, ada fakta dimana pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo mitra Misbhakun kembali menyurati PT Selalang, menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana.

"Hal lain juga perlu saya sampaikan bahwa KPK juga perlu berkonsultasi dengan PPATK tentang ditemukannya transaksi keuangan puluhan milyar yang dilakukan nasabah Bank Century, yang berinisial MT. MT melakukan transaksi dengan nama yang berubah-ubah di akhir kedua periode PMS," terangnya.

Jemy juga mempertanyakan sikap PKS yang sebelumnya begitu getol mempertanyakan rekening atas nama MT, namun terakhir melemah. "Ada apa ini," tanya Jemy.

Hal lain, menurut Jemy yang tidak kalah penting adalah surat dari LPS yang bernomor S.007/DK/II/2010, perihal penjelasan atas pandangan awal fraksi PKS DPR RI terhadap Hasil Pemeriksaan Panitia Angket DPR RI Tentang Pengusutan Kasus Bank Century.

"Menarik karena Fraksi PKS tidak menindak lanjuti surat tersebut dimana LPS diduga tidak mampu memblokir dana, dan juga LC bodong," sebut Jemy. [arp]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya