RMOL. Setengah warga Desa Kademangan, Mande, Cianjur memilih peruntungan dengan bekerja di luar negeri. Banyak yang memalsukan identitas agar bisa menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Rumah-rumah permanen berdiri di sepanjang jalan Desa Kademangan. Ada beberapa rumah yang tampak mencolok diÂbandingkan lainnya. Salah satunya bangunan berlantai dua yang terletak persis di depan lapangan desa.
Bangunannya berlantai dua. Bentuknya modern dengan teras lebar di lantai atas. Dinding ruÂmah dicat dengan warna oranye. “Rumah itu milik TKI yang dulu pernah kerja di Arab,†tunjuk Ute Misbahudin, Kepala Desa KaÂdemangan.
Desa Kademangan terletak 20 kilometer dari kota Cianjur. Di seÂpanjang perjalanan menuju desa ini areal persawahan terhamÂpar luas. Menurut Ute, tak banyak laÂpangan pekerjaan di desanya. “Hanya ada satu pilihan pekerÂjaan di sini: jadi petani,†kata dia.
Belakangan, lahan pertanian di desanya tak lagi produktif. Tak bisa lagi dijadikan sandaran hiÂdup warga. Pada awal dekade 1990-an, beberapa warga menÂcoÂba peruntungannya dengan beÂkerÂja di luar negeri. Ternyata sukÂses. Kehidupan mereka meÂmÂbaik. Melihat ini, warga desa lainÂnya berÂlomba-lomba jadi TKI. LanÂtaran banyak warganya yang jadi bekerja di luar negeri, daerah ini dikenal sebagai “Kampung TKIâ€.
Iroh adalah salah satu warga desa yang sukses bekerja di luar negeri. Ia pernah bekerja di Arab Saudi selama dua tahun. Matanya berbinar saat menceritakan pengalamannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negara petro dolar itu.
Ia mengaku pergi ke luar negeri untuk membantu perekonomian keluarga. “Suami saya kerjanya cuma buruh. Gajinya nggak seberapa. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sering berutang ke tetangga.†katanya.
Menyadari kondisi ekonomi keluarganya yang sulit, wanita yang kini berusia 35 tahun meminta izin suaminya untuk jadi TKI. “Akhirnya suami mengiÂzinÂkan walaupun dengan berat hati,†kata Iroh. Maklum, saat berangÂkat pada tahun 2008 Iroh dan suaminya baru setahun meÂngaÂruÂngi mahligai rumah tangga.
Lantaran tidak mempunyai uang untuk mengurus kebeÂrangÂkatan ke luar negeri, Iroh berÂutang ke tetangga sebesar Rp 6 juta. Dengan modal itu, dia menÂdaftar ke salah satu Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.
Singkat cerita, Iroh ditempatÂkan di Damam, Arab Saudi seÂbaÂgai pembantu rumah tangga. “MaÂjikan saya baik. Saya tidak pernah mengalami siksaan dan pekerÂjaÂanÂnya tidak terlalu berat,†katanya.
Iroh mendapat perlakukan baik karena sebelum memulai bekerja dia membuat perjanjian dengan calon majikannya. Apa saja isiÂnya? Salah satunya hak untuk menÂdapatkan libur.
Dalam seminggu, Iroh meÂminta libur satu hari. Iroh pun meÂminta diberi waktu istirahat tujuh jam sehari. “Alhamdulillah majikan menyetujuinya dan tidak komplain,†katanya.
Iroh menceritakan, selama beÂkerja di Arab dia mendapat gaji seÂbesar 800 riyal atau setara Rp 2 juta setiap bulan. Sebagian pengÂhaÂsilannya disisihkan untuk keÂluarga. Setiap bulan ia mengiÂrim uang ke kampung sebesar Rp 1 juta.
Uang untuk keluarga ia kirim sendiri tanpa lewat perantara maÂjikan. “Jangan sampai kita meÂnitipkan uang kiriman melalui majikan. Bisa-bisa tidak sampai rumah,†katanya.
Setelah dua tahun bekerja, Iroh akhirnya mendapat izin pulang ke Tanah Air pada bulan Juli 2011 lalu. Sesampainya di kampung halaman, Iroh kaget karena ada rumah berdiri di depan rumah mertuanya.
Rupanya, rumah itu dibangun dari hasil jerih payahnya selama bekerja di Arab. “Uang untuk baÂngun rumah berasal dari kiriman saya. Suami hanya mengawasi pembangunannya saja,†tutur Iroh.
Walaupun sukses jadi TKI, Iroh tak melanjutkan bekerja di luar negeri. Suaminya tak lagi meÂngizinkan. “Padahal majikan nelpon terus meminta saya suÂpaÂya kembali,†katanya.
Selain bisa membangun ruÂmah, wanita bertubuh subur ini mendapat dana bantuan dari PJTKI yang menyalurkan dia ke Arab. Namun dia tak bersedia meÂnyebutkan bantuan itu. “PoÂkoknya cukup untuk buka toko kecil,†katanya.
Ute mengakui sebagian besar warganya bekerja sebagai TKI. Sampai akhir tahun ini, tercatat ada 214 warga desa yang bekerja di luar negeri. Menurut dia, jumÂlah ini yang tercatat di kantor desa.
Ia memperkirakan masih baÂnyak warga yang tidak melapor ke kantor desa saat hendak beÂrangkat bekerja ke luar negeri. “Jumlahnya bisa sampai 500 orang. Padahal, penduduk desa ini hanya seribuan orang,†kata dia.
Banyak yang memilih jalur pintas: mendaftar langsung ke PJTKI di Jakarta. Menurut Ute, selama ini ada anggapan bila mendaftar lewat kantor desa prosesnya penjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Salah satunya harus menganÂtongi ijazah minimal SLTP atau sederajatnya. “Persyaratan ini malah dinilai negatif oleh warga dan dianggap mempersulit meÂreka pergi bekerja di luar negeri,†kata Ute.
Ia bisa memaklumi anggapan itu. Sebab, banyak warga desanya yang hanya lulusan SD. “Dengan bekal pendidikan itu otomatis mereka tidak bisa berangkat ke luar negeri. Akhirnya kebaÂnyaÂkan mengambil jalan pintas,†katanya.
Padahal, menurut Ute, persyaÂraÂtan ini demi kebaikan calon TKI sendiri. Jangan sampai meÂreÂka dipermainkan atau mendaÂpatkan perlakukan buruk dari majikan karena bekal pengeÂtaÂhuan yang rendah.
Ute menjelaskan, pelayananan penÂdaftaran TKI melalui kantor desa tidak dipungut biaya. DeÂngan mendaftar lewat kantor desa, warga bekerja di luar negeri akan terus dipantau oleh aparatur desa.
Ute berharap kepada warganya menaati aturan yang ada. Kalau mau bekerja di luar negeri harus lapor ke kantor desa. Bila mereka mendapat masalah, aparat desa bisa membantu dengan melapor ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kalau nggak ada datanya kan repot juga meÂnolongnya,†katanya.
Walaupun dikenal sebagai kampung TKI, tak semua warga Desa Kademangan meningkat kesejahteraannya setelah pulang bekerja dari luar negeri.
“Banyak juga yang pulang tiÂdak menghasilkan apa-apa karena gajinya kecil dan habis buat maÂkan sehari-hari,†kata Ute. Ia menÂÂcontohkan empat keponaÂkanÂnya yang jadi TKI. Walaupun sudah bertahun-tahun bekerja di luar neÂgeri tak juga memiliki rumah.
Meski begitu, Ute bersyukur tak ada warganya yang meÂngaÂlami penyiksaan saat bekerja di luar negeri. “Mereka semua puÂlang dengan selamat walaupun ada yang tidak mendapatkan hasil apa-apa,†katanya.
Lima Negara Timteng Masih Tertutup Buat TKI
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) MuÂhaimin Iskandar masih melaÂrang pengiriman tenaga kerja InÂdonesia (TKI) ke lima negara TiÂmur Tengah, yaitu Arab Saudi, YorÂdania, Syiria, Kuwait, dan Oman. “Kita minta calon TKI unÂtuk tidak berangkat ke lima neÂgara Timur Tengah itu,†ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mengÂhentikan pengiriman TKI ke lima negara itu karena pemerintahnya belum bisa memberikan jaminan keselamatan kepada para TKI. Juga jaminan atas hak libur seÂlama satu hari setiap minggu, hak berkomunikasi dengan keluarga di tanah air, dan kejelasan jam kerja.
Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan membuka kembali pengiriÂman TKI ke lima negara jika ada jaminan dari negara tujuan. SeÂlaÂma moratorium, tujuan peÂngiÂriman TKI dialihkan ke negara lain seperti Malaysia dan Hongkong.
Muhaimin menuturkan, jika masih ada pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang memÂberangkatkan TKI ke lima negara tersebut, akan diberikan sanksi. Sudah ada beberapa PPTKIS yang mendapatkan sanksi.
Muhaimin juga meminta seÂmua Dinas Tenaga Kerja di tingÂkat propinsi dan kabupaten di seÂluruh Indonesia agar membenahi sistem penempatan dan peÂrÂlinÂdungan TKI.
Selain itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta Dinas Tenaga Kerja membantu mensosialisasikan slogan “JaÂngan Berangkat Sebelum Siap†kepada calon TKI. Sehingga haÂnya mereka yang benar-benar siap yang diberangkatkan bekerja di berbagai negara penempatan.
“Perlindungan dan pemÂbeÂnaÂhan sistem TKI sejak pra, selama dan purna penempatan harus diÂlaÂkukan dengan cara memperÂbaiki proses pendataan dokumen di daerah demi mencegah tenaga kerja ilegal saat pemÂbeÂrangÂkaÂtan,†katanya saat berkunjung ke Desa Kademangan, Mande, Cianjur, Jumat lalu.
Muhaimin mengatakan, peran aktif Dinas Tenaga Kerja CianÂjur sangat diharapkan memÂbanÂtu pemÂbenahan sistem penemÂpaÂtan TKI. Dinas harus bertangÂgung jaÂwab mulai dari dalam proÂses rekÂrutÂmen, pendaftaran, seleksi, serÂta siap diberangÂkatÂkan ke luar negeri.
“Dengan berperan aktifnya PemÂda dalam pembenahan sisÂtem calon tenaga kerja Indonesia, diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal dan undocumented. Para keÂpala Disnaker harus memasÂtikan pendataan hanya kepada mereka yang siap diberangÂkaÂtÂkan,†katanya.
Menurut Muhaimin, ada empat hal yang diperhatikan setiap caÂlon TKI sebelum bekerja ke luar negeri. Yakni siap fisik dan menÂtal. Kedua, siap bahasa dan keÂteÂrampilan. Ketiga, siap dokumen. Keempat, siap pengetahuan neÂgara tujuan.
Untuk mengurangi jumlah TKI di luar negeri khususnya di sektor doÂmestic workers, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan khusus kepada 38 daerah basis rekrut atau kantong tenaga kerja.
Pembinaan dalam bentuk pemÂberdayaan ekonomi seperti pemÂbentukan wirausaha baru, teknoÂlogi tepat guna, padat karya proÂdukÂtif, desa produktif, mobil teÂramÂpil, rumah terampil, program link and match dengan KemenÂterian Pendidikan dan KebudaÂyaÂan, peningkatan peran perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada calon TKI dan keluarganya. “Nantinya diÂhaÂrapkan tidak berniat lagi beÂkerja di luar negeri,†katanya.
Untuk pelatihan kewiÂraÂusaÂhaÂan, kata Muhaimin, disesuaikan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di daerah kanÂtong-kantong TKI. Jenis pelaÂtiÂhan seperti, budidaya ayam, sapi, dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan border. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias peÂngantin, tata boga, bengkel moÂtor, sablon dan percetakan.
Data Kemenakertrans mencaÂtat, kabupaten/kota pengirim TKI terbanyak yaitu Cirebon seÂbaÂnyak 129.717 orang. Dilanjutkan, InÂdramayu sebanyak 95.581 orang. Subang sebanyak 95.180 dan Cianjur sebanyak 89.182 orang.
Disusul Lombok Tengah sebaÂnyak, 62.512 orang, Lombok BaÂrat sebanyak 59.751 orang, SuÂkabumi sebanyak 55.207 orang, Ponorogo sebanyak 47.717, Lombok Timur sebanyak 46.962 orang dan Malang sebanyak 39.610 orang.
Laporan TKI Bermasalah Meningkat
Sepanjang 2011, PemerinÂtah Kabupaten Cianjur mÂeÂneÂrima 787 pelaporan TKI asal daeÂrah ini yang mengalami maÂsalah ketika bekerja di luar neÂgeri. Hampir 90 persen lapoÂran dari TKI yang bekerja di neÂgara-negara Timur Tengah. SiÂsaÂnya dari beberapa negara Asia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial TeÂnaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Finny Hikmat mengaÂtaÂkan, tahun 2011 jumlah peÂlaÂpoÂran kasus TKI bermasalah meÂmang meningkat dibandingÂkan sebelumnya. Ini artinya keÂsadaran masyarakat untuk meÂlaporkan kasus yang dialami keÂluarganya cukup tinggi.
Finny berpendapat, meningÂkatnya jumlah pelaporan kasus TKI bermasalah ini juga memÂbuktikan bahwa masyarakat suÂdah percaya terhadap pemeÂrintah untuk menangani dan memberikan perlindungan TKI yang mengalami masalah di luar negeri
Finny mengungkapkan ada 6.000 warga Cianjur yang beÂkerja di negara-negara Timur TeÂngah. “Paling banyak di Saudi Arabia. Sisanya di Uni Emirat Arab maupun Qatar, serta negara lainnya,†katanya.
Ia berharap pemerintah pusat membuka kembali keran peÂngiriman TKI ke Malaysia. Ia juga berharap TKI yang bekerja di negeri jiran akan mendapat perlindungan yang maksimal dari pemerintah. Agar semua hak-hak mereka terpenuhi.
Finny mendapat kabar bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan memperoleh gaji lebih beÂsar dari sebelumnya. Mereka juga mendapat hak untuk libur. “Dan akan dibekali dengan teleÂpon seluler,†katanya.
Iroh, seorang bekas TKI memÂberikan tips agar tak menÂdapatkan perlakukan buruk maupun sewenang-wenang dari majikan ketika bekerja di luar negeri. Menurut dia, sebelum beÂkerja TKI harus membuat perÂjanjian dengan calon majikan.
Perjanjian itu mencakup hak majikan maupun TKI. MisalÂnya, TKI berhak mendapat jatah libur sehari dalam seminggu. KeÂmudian berhak mendapat waktu istirahat tujuh jam dalam sehari. “Kalau calon majikan mau, kita terus. Bila nggak mau, nyari tempat lain saja,†saran Iroh yang kini mencoba merinÂtis usaha di negeri sendiri. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17