Tamsil Linrung
Tamsil Linrung
RMOL. Pimpinan Badan Anggaran DPR tidak khawatir terhadap ancaman Wa Ode Nurhayati untuk membongkar praktek mafia anggaran.
“Silakan Wa Ode buka-buÂkaan. Kami tidak khawatir kok,†tandas Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (15/12).
Tamsil mengaku merasa seÂnang bila Wa Ode mengungÂkapÂkan semua yang diketahuinya kepada KPK. Semakin transparan kasus tersebut diungkap, itu semakin baik.
“Kami tidak pernah menerima imbalan seperti dituduhkan Wa Ode, sehingga buat apa takut,’’ kata politisi PKS itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dituduh Wa Ode menerima suap, komentar Anda?
Kami tidak tahu. Tanyakan saja kepada dia (Wa Ode). Saya tegasÂkan, kami pimpinan Banggar DPR tidak pernah menerima imÂbalan seperti yang dikatakannya. Kami sudah dipanggil Badan KeÂhorÂmatan DPR. Kami sudah memÂberikan penjelasan. HasilÂnya clear, tidak benar tudingan itu.
Bagaimana dengan tuÂdiÂngan ada mafia anggaran di Banggar?
Seperti yang disaksikan, ada beberapa orang dalam beberapa kasus dinyatakan bersalah. Ya silakan saja diproÂses sesuai huÂkum. Di dalam BangÂgar, yang dibiÂcaÂrakan adalah uang dalam jumÂÂlah yang beÂsar. Begitu banyak celah untuk melakukan itu. Tetapi tidak pernah orang bisa melakuÂkanÂnya sendirian. Pasti ada dari pihak eksekutif, dan pengusaha. Untuk menjadi mafia anggaran, tidak perlu menjadi anggota DPR, orang non DPR pun bisa melakukan itu.
Sejauhmana keberadaan calo anggaran?
Saya kira media sudah meÂmuat, karena sudah ada beberapa pihak yang ditangkap, ditahan dan diÂnyatakan bersalah. Itu kan memÂbuktikan bahwa praktek itu meÂmang ada. Namun bukan hanya dari Banggar saja, ada dari komisi-komisi, eksekutif, kemenÂterian teknis, kejaksaan, dan kepolisian.
Anda khawatir akan terseret daÂlam kasus ini?
Posisi saya di sini membahas anggaÂran, memberikan persetuÂjuan. Nah terkait itu normatif saja. Namun yang jelas saya tidak pernah dapat uang dari siapapun terkait penetapan itu. Saya meÂnetapkan anggaran itu, kan meÂmang tugas saya.
Tugas saya membahas anggaÂran, menjelaskan pada siapa saja yang ingin dijelaskan terkait anggaran. Apakah itu dari kemenÂterian, daerah, ya silakan saja. Semua terbuka. Bahkan apabila ada permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan kami terima.
Selama di Banggar pernah menÂdapatkan suap?
Selama saya di Banggar tidak pernah. Namun ketika saya di KoÂmisi IV saya pernah mendaÂpatÂkan. Tapi saya berikan kepada fraksi untuk melanjutkannya ke KPK.
Selama saya di Banggar tidak pernah. Namun ketika saya di KoÂmisi IV saya pernah mendaÂpatÂkan. Tapi saya berikan kepada fraksi untuk melanjutkannya ke KPK.
Bagaimana kalau KPK meÂmanggil pimpinan Banggar lagi?
Tidak pernah kami tidak datang ketika dipanggil KPK. Bahkan ketika mau rapat pun kami daÂtang. Namun sebaiknya apabila diÂundang harus jelas keterkaitanÂnya apa terhadap pemanggilan itu. Misalnya dipanggil untuk memberikan penjelasan kasus A, kami akan datang.
Kabarnya Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tidak ada daÂsar hukumnya?
Tidak bisa dikatakan seperti itu. Dalam Undang-undang tenÂtang Perimbangan Keuangan Daerah pasal 108 menyatakan, dana alokasi umum (DAU) seÂcara bertahap dialokasikan keÂpada daerah. DPPID itu ditransfer ke daerah secara bertahap.
DAU itu bentuknya ada dua, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DPPID. DAK bermasalah karena daerah harus menyertakan 10 perÂsen dana pendamping dari daerah tersebut. Misalnya diberikan DAK Rp 30 miliar, daerah terseÂbut harus punya Rp 3 miliar. KaÂdangkala daerah tidak punya dana pendampingan. Berbeda dengan DPPID yang tidak memerlukan dana pendamping.
Ada yang menilai Wa Ode diÂhantam kepentingan lain agar diproses KPK?
Masa KPK seburuk itu. Jangan kita memberikan penilaian terlalu jauh kepada KPK. Saya kira KPK tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya karena opini dari media, opini dari deÂwan atau dari desakan anggota dewan.
Apa Anda melihat ada yang ganÂjil dari kasus Wa Ode?
Saya tidak tahu, karena saya tidak mengikuti kasusnya. NaÂmun KPK tidak sebegitu muÂdahÂnya menetapkan seseorang menÂjadi tersangka, apalagi kaÂrena faktor tekanan dari eksÂternal. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28