Boy Rafli Amar
Boy Rafli Amar
RMOL. Kepolisian sudah mengambil langkah hukum menangani kasus Mesuji, Lampung. Bahkan, Mabes Polri telah membentuk tim untuk mengawal penyelidikan.
“Tim terdiri dari banyak unsur, termasuk dari Inspektorat,†kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tim ini dibentuk berdasarkan perintah Kapolri JenÂderal Timur Pradopo. DeÂngan adanya tim ini diharapkan delapan orang yang masuk daftar penÂcarian orang (DPO) segera diÂtangÂkap.
“Terkait penayangan-penayaÂngan yang memperlihatkan adaÂnya masyarakat yang tergeÂletak, itu bukan tindakan kepoÂlisian,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana tanggapan Anda terhadap adanya video mengeÂnai kekerasan di Mesuji?
Video kekerasan yang dilaporÂkan ke DPR diambil dari dua daerah yang berbeda. Di LamÂpung itu, Mesuji sebagai KabuÂpaten. Tapi kalau di Ogan KomeÂring Ilir, Sumatera Selatan, ada Kecamatan Mesuji. Kalau digamÂbar seolah-olah satu daerah. Padahal itu berbeda.
Kenapa terjadi kekerasan?
Warga berusaha meÂnyeÂÂrang peÂtugas yang melakuÂkan sosiaÂlisasi perlindungan huÂtan. Ya, tentunya petugas meÂlaÂkukan perlawanan untuk meÂngaÂmanÂkan.
Keberadaan kepolisian dalam keadaan seperti itu didasarkan upaya untuk memberikan perlinÂdungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berupaya mengeliminir gangÂÂÂÂguan ancaman atau gangÂguan keamanan yang ada di wilaÂyah itu.
Kepolisian mempunyai kepenÂtingan agar potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan itu bisa dieliminir. Keterlibatan kita secara profesional dan proporÂsional terhadap upaya-upaya yang harus dilakukan, agar keaÂmanan tetap kondusif.
Kasus ini sudah lama, keÂnaÂpa baru sekarang dibentuk tim?
Khususnya peristiwa yang terÂjadi di Kecamatan Mesuji, SumaÂtera Selatan, itu sudah ada peneÂtapan enam tersangka. Artinya, sudah dilakukan proses hukum.
Apa mungkin ada penambaÂhan tersangka?
Kepolisian masih melaÂkukan penyelidikan. Tapi ada delapan daftar pencarian orang yang dinilai bertanggung jawab terhadap perbuatan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di lahan kelapa sawit PT SWA itu.
Dengan adanya tim ini, dihaÂrapkan delapan DPO ini segera ditangkap. Ini akan mengungkap siapa yang memenggal dan memÂbunuh karyawan SWA.
Targetnya?
Secepatnya. Kita berharap keÂpada semua pihak untuk menahan diri. Jangan terprovokasi. Kita akan terus bersama-sama dengan unsur Pemda di wilayah masing-masing.
Secepatnya. Kita berharap keÂpada semua pihak untuk menahan diri. Jangan terprovokasi. Kita akan terus bersama-sama dengan unsur Pemda di wilayah masing-masing.
Kekerasan itu murni dipicu masalah sengketa?
Ya. Kekerasan itu tidak ada kaitannya dengan petugas keÂpoliÂsian. Sekali lagi saya tegasÂkan, tidak benar gambar-gamÂbar aksi kekerasan itu dilaÂkuÂkan petugas.
Kalau tidak ada petuÂgas, korÂban akan leÂbih baÂnyak lagi. KeberaÂdaan petugas di lokasi tersebut justru untuk meredakan situasi yang meÂmanas, bukan memihak keÂÂlompok terÂtentu.
Data di kepolisian, ada beÂrapa korban?
Ada tujuh korban. Kalau tidak dievakuasi bisa lebih dari itu. Saya dapat informasi bahwa angka 30 korban yang dilaporÂkan warga Lampung ke DPR itu karena menggabung-gabungkan dengan peristiwa lain. Angkanya masih tidak dapat dipertangÂgungjawabkan. Jika punya data, sebaiknya dikomunikasikan deÂngan petugas.
Apa yang paling penting diÂlakukan kepolisian?
Kita prioritaskan untuk meÂnyeÂlesaikan akar masalahnya. Ke depan jangan ada lagi tindaÂkan main hakim sendiri dengan tinÂdakan anarkis, sehingga mengaÂkiÂbatkan korban jiwa.
Jika terjadi konflik seperti sengÂketa lahan hendaknya upaya-upaya yang dilakukan mengguÂnakan jalur hukum.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman terhadap hak dan kewajiban yang mereka miliki. Sebab, ada perbedaan pemahaÂman atau perbedaan persepsi dengan hukum lahan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28