Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Polisi Dalami Keterlibatan Pengusaha & Manajer Investasi

Tujuh Tersangka Kasus Askrindo Sudah Ditahan
SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 08:56 WIB

RMOL.Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan.

Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian me­nahan empat manajer investasi. Ke­empat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Ke­te­rangan tentang penahanan ter­sebut, disampaikan Direktur Re­serse Kriminal Khusus (Dires­krimsus) Polda Metro Jaya Kom­bes Sufyan S, kemarin.

Empat manajer investasi itu ada­lah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Se­curitas (PT JS), Ervan Fajar Man­dala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Ma­na­gement (HAM). Jadi, ter­sang­ka kasus ini hingga kemarin ber­jumlah tujuh orang.

”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang pe­nerima aliran dana dan empat orang manajer in­vestasi,” urai Suf­yan. Namun, dia tidak mau mem­beberkan peran empat ma­najer investasi tersebut.

Kendati begitu, sumber di ling­kungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meng­in­for­ma­sikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang di­alihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu di­ketahui dari pengakuan tersangka Re­ne Setiawan dan Zulfan Lu­bis,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan As­krin­do Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan As­krindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.

Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menye­but­kan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusa­ha­an investasi. Sedikitnya ter­da­pat 10 perusahaan manajer in­vestasi yang diduga menjadi tem­pat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,” ucapnya.

Sumber tersebut juga menje­las­kan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.

“Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik meme­riksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,” ungkapnya.

Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kre­dit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke per­usa­haan investasi. “Itu dilakukan se­cara bersama-sama,” ujarnya.

Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dike­na­kan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Un­dang Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditanya, apakah jumlah ter­sang­ka kasus tersebut akan ber­tam­bah lagi, Sufyan tidak me­ne­pisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli.

Saksi ahli itu antara lain dari Ba­dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ba­dan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tin­dak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan ber­kas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hingga ke­marin, ber­kas dua tersangka ter­sebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jak­sa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi ber­k­as perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tam­bahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK.

Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu...

Reka Ulang

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengem­ba­likan dana penyimpangan in­vestasi secara bertahap. Per­usa­haan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, keru­gi­an sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan.

Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT As­krindo, Widya Kuntarto m­e­nya­takan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sam­pai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisa­nya hingga 2016.

Saat ini, Askrindo baru bisa me­narik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima pe­rusahaan pengelola aset ma­najemen dana Askrindo. Jakarta In­vestment dan Batavia Pros­perindo Financial Services juga su­dah mengembalikan duit, ma­sing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, ter­masuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pi­haknya telah bekerja sama de­ngan kepolisian, Badan Pe­ngawas Pasar Modal dan Lem­baga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga ter­kait untuk me­nun­taskan kasus ini. Askrindo juga  menghentikan per­janjian dengan lima perusa­haan manajer investasi.

Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan mem­per­oleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan ru­gi sekitar Rp 191,2 miliar. Lan­taran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan.

Tahun depan, Askrindo meng­incar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen di­ban­dingkan akhir Oktober 2011 se­besar Rp 1,6 triliun.

Ke depan, Askrindo akan me­ngem­bangkan bisnis dan tetap me­laksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk me­ning­katkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya.

Jangan Kelamaan

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi In­do­nesia (MAKI) Boyamin Sai­man mengingatkan, proses pe­lim­pahan berkas perkara jadi bagian penting dalam pe­nun­tasan sebuah kasus. Dengan pe­limpahan berkas perkara ke ke­jaksaan, maka harapan untuk menyelesaikan perkara ini di pe­ngadilan menjadi lebih terbuka.

“Proses persidangan akan ter­buka. Di situ fakta-fakta akan ter­ungkap secara jelas. Dari pe­ngadilan pula, kepolisian bisa menindaklanjuti proses pen­yu­sunan berkas perkara tersangka lain,” ujarnya.

 Makanya, dia berharap, pro­ses pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus ini, segera di­nyatakan lengkap oleh ke­jaksaan. Dengan begitu, usaha polisi mengungkap perkara ini bisa terus ditindaklanjuti. Ka­rena, selain mempercepat pro­ses penuntasan perkara, hal ter­se­but juga menuntun penyidik me­nentukan siapa lagi yang layak dijadikan tersangka. “Fakta persidangan menjadi salah satu faktor yang men­dorong keberhasilan meng­ung­kap perkara,” ujarnya.

Tapi, menurut Boyamin, jika fakta-fakta yang terungkap itu tidak ditindaklanjuti, maka kepolisian bisa digugat karena mengabaikan fakta yang ada. “Apalagi fakta itu fakta yang punya kadar sangat penting,” tandasnya.

Selain itu, ingatnya, setelah menahan para tersangka kasus ini, kepolisian tidak boleh ber­larut-larut dalam melim­pah­kan berkas perkara ke kejaksaan. Jika itu yang terjadi, kemung­kin­an tersangkanya bisa lolos dari jerat hukum. “Tidak cukup bukti, maka perkara di-SP3.”

Pada bagian lain, Polri yang disebut telah menyita aset ter­sangka Umar Zen sebesar Rp 120 miliar, harus transparan me­ngungkap hal tersebut. “Segera sam­paikan kepada publik, sia­pa-siapa saja yang diduga ter­kait dengan tindak pidana Umar Zen ini,” tandasnya.

Curigai Elit Bermain

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mon J Mahesa meng­ingat­kan, meski tersangkanya telah bertambah, bukan berarti kasus PT Askrindo sudah selesai. So­al­nya, menurut dia, dugaan ke­terlibatan kelompok elit dalam perkara pembobolan duit Rp 439 miliar ini belum terungkap.

Lantaran itu, Desmon me­min­ta kepolisian intensif me­nindaklanjuti kasus tersebut. Artinya, penanganan kasus As­krindo hendaknya tidak sebatas pa­da siapa penerima aliran dana haram tersebut.

Pembuat kebijakan serta pe­ngawas lembaga keuangan, me­nurutnya, juga harus dimin­tai pertanggungjawaban. “Bagai­ma­na bentuk pengawasannya, apakah ada kesalahan di situ, hendaknya menjadi fokus per­hatian juga,” tandasnya.

Dengan kata lain, tegas Des­mon, kepolisian tidak boleh meng­hentikan proses pen­yidikan sampai di sini. “Perkara ini belum selesai. Masih banyak yang be­lum terungkap,” tegasnya.

Dia menggarisbawahi, keru­gian keuangan negara yang sa­ngat besar dan dalam kurun waktu panjang, menandakan bah­wa kasus ini kompleks. Se­lain pola kejahatannya yang ter­s­truktur, pelaku kasus ini patut diduga berasal dari beberapa lapisan.

 Golongan pelaku, lanjut dia, adalah orang-orang intelek yang me­miliki kekuatan atau ke­dudukan. Dengan jabatan yang disandangnya tersebut, pelaku diduga bisa menjalankan aksi kejahatannya secara leluasa. “Persoalan inilah yang semes­ti­nya diungkap. Jangan hanya menangkap pelaku yang kecil-kecil,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya