ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan.
Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian meÂnahan empat manajer investasi. KeÂempat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. KeÂteÂrangan tentang penahanan terÂsebut, disampaikan Direktur ReÂserse Kriminal Khusus (DiresÂkrimsus) Polda Metro Jaya KomÂbes Sufyan S, kemarin.
Empat manajer investasi itu adaÂlah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta SeÂcuritas (PT JS), Ervan Fajar ManÂdala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset MaÂnaÂgement (HAM). Jadi, terÂsangÂka kasus ini hingga kemarin berÂjumlah tujuh orang.
â€Dua orang dari PT Askrindo, satu orang peÂnerima aliran dana dan empat orang manajer inÂvestasi,†urai SufÂyan. Namun, dia tidak mau memÂbeberkan peran empat maÂnajer investasi tersebut.
Kendati begitu, sumber di lingÂkungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengÂinÂforÂmaÂsikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang diÂalihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu diÂketahui dari pengakuan tersangka ReÂne Setiawan dan Zulfan LuÂbis,†ujarnya.
Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan AsÂkrinÂdo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan AsÂkrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.
Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menyeÂbutÂkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusaÂhaÂan investasi. Sedikitnya terÂdaÂpat 10 perusahaan manajer inÂvestasi yang diduga menjadi temÂpat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,†ucapnya.
Sumber tersebut juga menjeÂlasÂkan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.
“Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik memeÂriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,†ungkapnya.
Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kreÂdit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perÂusaÂhaan investasi. “Itu dilakukan seÂcara bersama-sama,†ujarnya.
Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikeÂnaÂkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang UnÂdang Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditanya, apakah jumlah terÂsangÂka kasus tersebut akan berÂtamÂbah lagi, Sufyan tidak meÂneÂpisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,†ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli.
Saksi ahli itu antara lain dari BaÂdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BaÂdan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tinÂdak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berÂkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hingga keÂmarin, berÂkas dua tersangka terÂsebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. JakÂsa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berÂkÂas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tamÂbahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK.
Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu...
Reka Ulang
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengemÂbaÂlikan dana penyimpangan inÂvestasi secara bertahap. PerÂusaÂhaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, keruÂgiÂan sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan.
Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT AsÂkrindo, Widya Kuntarto mÂeÂnyaÂtakan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar samÂpai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisaÂnya hingga 2016.
Saat ini, Askrindo baru bisa meÂnarik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima peÂrusahaan pengelola aset maÂnajemen dana Askrindo. Jakarta InÂvestment dan Batavia ProsÂperindo Financial Services juga suÂdah mengembalikan duit, maÂsing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, terÂmasuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,†ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, piÂhaknya telah bekerja sama deÂngan kepolisian, Badan PeÂngawas Pasar Modal dan LemÂbaga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga terÂkait untuk meÂnunÂtaskan kasus ini. Askrindo juga menghentikan perÂjanjian dengan lima perusaÂhaan manajer investasi.
Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan memÂperÂoleh peringkat kesehatan “AA†sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan ruÂgi sekitar Rp 191,2 miliar. LanÂtaran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan.
Tahun depan, Askrindo mengÂincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen diÂbanÂdingkan akhir Oktober 2011 seÂbesar Rp 1,6 triliun.
Ke depan, Askrindo akan meÂngemÂbangkan bisnis dan tetap meÂlaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk meÂningÂkatkan analisis dan profil bisnis,†ucapnya.
Jangan Kelamaan
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi InÂdoÂnesia (MAKI) Boyamin SaiÂman mengingatkan, proses peÂlimÂpahan berkas perkara jadi bagian penting dalam peÂnunÂtasan sebuah kasus. Dengan peÂlimpahan berkas perkara ke keÂjaksaan, maka harapan untuk menyelesaikan perkara ini di peÂngadilan menjadi lebih terbuka.
“Proses persidangan akan terÂbuka. Di situ fakta-fakta akan terÂungkap secara jelas. Dari peÂngadilan pula, kepolisian bisa menindaklanjuti proses penÂyuÂsunan berkas perkara tersangka lain,†ujarnya.
Makanya, dia berharap, proÂses pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus ini, segera diÂnyatakan lengkap oleh keÂjaksaan. Dengan begitu, usaha polisi mengungkap perkara ini bisa terus ditindaklanjuti. KaÂrena, selain mempercepat proÂses penuntasan perkara, hal terÂseÂbut juga menuntun penyidik meÂnentukan siapa lagi yang layak dijadikan tersangka. “Fakta persidangan menjadi salah satu faktor yang menÂdorong keberhasilan mengÂungÂkap perkara,†ujarnya.
Tapi, menurut Boyamin, jika fakta-fakta yang terungkap itu tidak ditindaklanjuti, maka kepolisian bisa digugat karena mengabaikan fakta yang ada. “Apalagi fakta itu fakta yang punya kadar sangat penting,†tandasnya.
Selain itu, ingatnya, setelah menahan para tersangka kasus ini, kepolisian tidak boleh berÂlarut-larut dalam melimÂpahÂkan berkas perkara ke kejaksaan. Jika itu yang terjadi, kemungÂkinÂan tersangkanya bisa lolos dari jerat hukum. “Tidak cukup bukti, maka perkara di-SP3.â€
Pada bagian lain, Polri yang disebut telah menyita aset terÂsangka Umar Zen sebesar Rp 120 miliar, harus transparan meÂngungkap hal tersebut. “Segera samÂpaikan kepada publik, siaÂpa-siapa saja yang diduga terÂkait dengan tindak pidana Umar Zen ini,†tandasnya.
Curigai Elit Bermain
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DesÂmon J Mahesa mengÂingatÂkan, meski tersangkanya telah bertambah, bukan berarti kasus PT Askrindo sudah selesai. SoÂalÂnya, menurut dia, dugaan keÂterlibatan kelompok elit dalam perkara pembobolan duit Rp 439 miliar ini belum terungkap.
Lantaran itu, Desmon meÂminÂta kepolisian intensif meÂnindaklanjuti kasus tersebut. Artinya, penanganan kasus AsÂkrindo hendaknya tidak sebatas paÂda siapa penerima aliran dana haram tersebut.
Pembuat kebijakan serta peÂngawas lembaga keuangan, meÂnurutnya, juga harus diminÂtai pertanggungjawaban. “BagaiÂmaÂna bentuk pengawasannya, apakah ada kesalahan di situ, hendaknya menjadi fokus perÂhatian juga,†tandasnya.
Dengan kata lain, tegas DesÂmon, kepolisian tidak boleh mengÂhentikan proses penÂyidikan sampai di sini. “Perkara ini belum selesai. Masih banyak yang beÂlum terungkap,†tegasnya.
Dia menggarisbawahi, keruÂgian keuangan negara yang saÂngat besar dan dalam kurun waktu panjang, menandakan bahÂwa kasus ini kompleks. SeÂlain pola kejahatannya yang terÂsÂtruktur, pelaku kasus ini patut diduga berasal dari beberapa lapisan.
Golongan pelaku, lanjut dia, adalah orang-orang intelek yang meÂmiliki kekuatan atau keÂdudukan. Dengan jabatan yang disandangnya tersebut, pelaku diduga bisa menjalankan aksi kejahatannya secara leluasa. “Persoalan inilah yang semesÂtiÂnya diungkap. Jangan hanya menangkap pelaku yang kecil-kecil,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59