RMOL.Nawir Messi mengurung diri di ruang kerjanya di lantai dua gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir Juanda 30, Jakarta Pusat. Ketua KPPU itu tengah menyelesaikan pemeriksaan laporan yang diterima Komisi.
Senin kemarin merupakan hari terakhir Nawir bertugas sebagai komisioner KPPU. Jabatan yang didudukinya sejak 2006 berakhir per 12 Desember 2011.
Namun, DPR belum memilih koÂmisioner baru untuk mengÂganÂtikan posisi Nawir Cs. “Mulai beÂsok (hari ini-red) ada kekosongan keÂpemimpinan di KPPU. KoÂmisioner tak bisa lagi bekerja kaÂrena masa jabatannya sudah habis,†kata Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi.
Kekosongan kepemimpinan ini tak perlu terjadi seandainya preÂsiden mengeluarkan keputusan presiden untuk memperpanjang masa jabatan komisioner lama sampai terpilih yang baru.
Sesuai pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tenÂtang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SeÂhat, bila berakhirnya masa jabatÂan akan menyebabkan kekoÂsongÂan keanggotaan KPPU, maka masa jabatan anggota lama dapat diperpanjang sampai ada pengÂangkatan anggota baru.
Ini merupakan peristiwa kedua KPPU mengalami kekosongan keanggotaan. Kejadiannya sama: masa jabatan komisioner lama habis tapi penggantinya belum ada. Saat itu, presiden meÂmuÂtuskan memperpanjang masa jaÂbatan komisioner lama setahun.
Menurut Junaidi, KPPU sudah mengirim surat permohonan perÂpanjangan masa jabatan komiÂsioÂner ke Setneg sejak 11 November lalu. “Tapi sampai sekarang belum dibalas,†katanya.
Kekosongan kepemimpinan ini membuat pengaduan yang masuk KPPU tak bisa diproses. Saat ini, Komisi sedang menangani 15 perÂkara di tahap penyelidikan, lima perkara tahap pemeriksaan berkas, dan 11 perkara dalam penilaian merger.
“Semua kegiatan itu terpaksa harus dihentikan sambil meÂnungÂgu keppres keluar atau terpilih komisioner baru. Kalau tidak, bisa melanggar hukum,†kata Junaidi.
Setiap hari, KPPU menerima seÂdikitnya tiga pengaduan dari maÂsyarakat. KPPU tetap meÂneÂrima pengaduan walaupun mengÂalami kekosongan kepeÂmimÂpinan. Tapi pengaduan itu tak bisa diproses.
Menurut Nawir, pihaknya meÂnunda pemanggilan pihak-pihak terkait, baik untuk pemeriksaan maupun mediasi, sampai terpilih komisioner baru.
“Kami belum tahu kapan koÂmisioner baru bisa diperoleh, termasuk berapa calon yang diuji dan diloloskan DPR,†kata dia.
Nawir berharap presiden meÂngeluarkan Keppres perpanjang masa jabatan sampai DPR meÂmilih komisioner KPPU yang baru.
“Kami sudah memberi tahu jauh-jauh hari sebelum masa tugas kami habis. Sudah sebulan informasikan lalu ke Presiden dan DPR kalau kami habis masa tugas hari ini. Tapi Tapi kok bisa terÂlambat? Saya tidak tahu, itu kan proses politik antara DPR dan Presiden,†kata Nawir.
Informasi yang diperoleh, proÂses seleksi komisioner KPPU peÂriode 2011-2016 telah memasuki fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi VI DPR.
Dari 11 komisioner KPPU sekarang, delapan di antaranya mendaftar kembali. Yakni, Nawir Messi, Sukarmi, Tresna P SoeÂmardi, Yoyo Arifardhani, Didik AkhÂmadi, Anna Maria Tri AngÂgraini, Dedie S Martadisastra dan Ahmad Ramadhan Siregar.
Dua komisioner tak boleh menÂdaftar lagi karena sudah menjabat dua periode. Yakni, Tadjuddin Noer Said dan Erwin Syahril. “DaÂlam aturan hanya boleh menÂjabat maksimal dua periode,†kata Junaidi.
Kemarin, Rakyat Merdeka berÂkunjung ke KPPU kemarin. Ruang kerja 11 komisioner terleÂtak di lantai dua. Keluar dari lift berÂbelok ke kiri, kita akan menÂdaÂpati sebuah lorong selebar 1,5 meÂter. Ruang kerja komisioner terÂletak di kanan dan kiri lorong ini.
Hanya dua ruang kerja yang terlihat menyala lampunya. Yakni milik Nawir Messi dan Ahmad RaÂmadhan Siregar. Si pemilik ruangan memang sedang berada di dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan.
Ruang komisioner lainÂnya gelap. Lampunya mati. PinÂtunya pun dikunci.
Dekat Reses, DPR Tunda Fit & Proper TestÂ
DPR memutuskan menunda pemilihan anggota baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru digelar tahun depan.
“Desember ini waktunya semÂpit. Mepet dengan masa reÂses,†kata anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar.
“Kemungkinan kami baru melakukannya pada perÂteÂngahÂan Januari (2012) yang akan datang,†kata politisi asal ParÂtai Amanat Nasional (PAN) ini.
Nasril mengungkapkan surat permintaan fit and proper test calon anggota KPPU baru diterima DPR pada 7 Desember lalu. “Surat itu sedang diproses di Badan Musyawarah (BaÂmus),†katanya.
Rencananya, fit and proper test digelar selama dua minggi. “Jadi akhir Januari sudah diteÂtapkan anggota komisoner yang baru,†katanya.
Ada 19 calon yang akan meÂngikuti uji kelayakan dan keÂpatutan. Tiga di antaranya komisioner KPPU periode 2006-2011. “Kami akan meÂmilih 11 orang. Selanjutnya meÂreka ditetapkan oleh Presiden seÂbagai anggota KPPU,†kaÂtanya.
Pemerintah tak memÂperÂpanÂjang masa jabatan komiÂsioner KPPU lantaran tak ada perÂminÂtaan. “Sampai sekarang nggak ada permintaan perÂpanÂjangan kalau dia minta diperÂpanjang. Kita bisa perpanjang,†kata SesÂkab Dipo Alam saat dikonÂfirÂmasi wartawan, keÂmarin.
Dipo menambahkan, pihakÂnya sudah mengirim nama-naÂma calon komisioner KPPU sejak lama. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari DPR soal nasib mereka.
“Sekarang bola ada di DPR. Kalau mau dipilih segera silaÂkan, tapi kalau diperpanÂjang, kita juga siap perpanjang,†samÂbungnya.
Dipo juga mempertanyakan alasan lambannya DPR dalam memilih komisioner. Proses seleksi sudah dilakukan dan kini nasib KPPU tinggal meÂnungÂgu keputusan DPR. “Saya nggak ngerti kenapa begitu lama,†katanya.
DPR baru menerima surat dari presiden mengenai perÂminÂtaan seleksi anggota KPPU pada 7 Desember lalu. SemenÂtara surat permohonan masa jabatan komisioner telah dikiÂrim KPPU ke Setneg sejak 11 November 2011. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17