Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

On The Spot

Hari Terakhir, Hanya Dua Komisioner yang Ngantor

KPPU Terancam Alami Kekosongan Kepemimpinan
SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 08:45 WIB

RMOL.Nawir Messi mengurung diri di ruang kerjanya di lantai dua gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir Juanda 30, Jakarta Pusat. Ketua KPPU itu tengah menyelesaikan pemeriksaan laporan yang diterima Komisi.

Senin kemarin merupakan hari terakhir Nawir bertugas sebagai komisioner KPPU. Jabatan yang didudukinya sejak 2006 berakhir per 12 Desember 2011.

Namun, DPR belum memilih ko­misioner baru untuk meng­gan­tikan posisi Nawir Cs. “Mulai be­sok (hari ini-red) ada kekosongan ke­pemimpinan di KPPU. Ko­misioner tak bisa lagi bekerja ka­rena masa jabatannya sudah habis,” kata Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi.

Kekosongan kepemimpinan ini tak perlu terjadi seandainya pre­siden mengeluarkan keputusan presiden untuk memperpanjang masa jabatan komisioner lama sampai terpilih yang baru.

Sesuai pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 ten­tang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Se­hat, bila berakhirnya masa jabat­an akan menyebabkan keko­song­an keanggotaan KPPU, maka masa jabatan anggota lama dapat diperpanjang sampai ada peng­angkatan anggota baru.

Ini merupakan peristiwa kedua KPPU mengalami kekosongan keanggotaan. Kejadiannya sama: masa jabatan komisioner lama habis tapi penggantinya belum ada. Saat itu, presiden me­mu­tuskan memperpanjang masa ja­batan komisioner lama setahun.

Menurut Junaidi, KPPU sudah mengirim surat permohonan per­panjangan masa jabatan komi­sio­ner ke Setneg sejak 11 November lalu. “Tapi sampai sekarang belum dibalas,” katanya.

Kekosongan kepemimpinan ini membuat pengaduan yang masuk KPPU tak bisa diproses. Saat ini, Komisi sedang menangani 15 per­kara di tahap penyelidikan, lima perkara tahap pemeriksaan berkas, dan 11 perkara dalam penilaian merger.

“Semua kegiatan itu terpaksa harus dihentikan sambil me­nung­gu keppres keluar atau terpilih komisioner baru. Kalau tidak, bisa melanggar hukum,” kata Junaidi.

Setiap hari, KPPU menerima se­dikitnya tiga pengaduan dari ma­syarakat. KPPU tetap me­ne­rima pengaduan walaupun meng­alami kekosongan kepe­mim­pinan. Tapi pengaduan itu tak bisa diproses.

Menurut Nawir, pihaknya me­nunda pemanggilan pihak-pihak terkait, baik untuk pemeriksaan maupun mediasi, sampai terpilih komisioner baru.

“Kami belum tahu kapan ko­misioner baru bisa diperoleh, termasuk berapa calon yang diuji dan diloloskan DPR,” kata dia.

Nawir berharap presiden me­ngeluarkan Keppres perpanjang masa jabatan sampai DPR me­milih komisioner KPPU yang baru.

“Kami sudah memberi tahu jauh-jauh hari sebelum masa tugas kami habis. Sudah sebulan informasikan lalu ke Presiden dan DPR kalau kami habis masa tugas hari ini. Tapi Tapi kok bisa ter­lambat? Saya tidak tahu, itu kan proses politik antara DPR dan Presiden,” kata Nawir.

Informasi yang diperoleh, pro­ses seleksi komisioner KPPU pe­riode 2011-2016 telah memasuki fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi VI DPR.

Dari 11 komisioner KPPU sekarang, delapan di antaranya mendaftar kembali. Yakni, Nawir Messi, Sukarmi, Tresna P Soe­mardi, Yoyo Arifardhani, Didik Akh­madi, Anna Maria Tri Ang­graini, Dedie S Martadisastra dan Ahmad Ramadhan Siregar.

Dua komisioner tak boleh men­daftar lagi karena sudah menjabat dua periode. Yakni, Tadjuddin Noer Said dan Erwin Syahril. “Da­lam aturan hanya boleh men­jabat maksimal dua periode,” kata Junaidi.

Kemarin, Rakyat Merdeka ber­kunjung ke KPPU kemarin. Ruang kerja 11 komisioner terle­tak di lantai dua. Keluar dari lift ber­belok ke kiri, kita akan men­da­pati sebuah lorong selebar 1,5 me­ter. Ruang kerja komisioner ter­letak di kanan dan kiri lorong ini.

Hanya dua ruang kerja yang terlihat menyala lampunya. Yakni milik Nawir Messi dan Ahmad Ra­madhan Siregar. Si pemilik ruangan memang sedang berada di dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan.

Ruang komisioner lain­nya gelap. Lampunya mati. Pin­tunya pun dikunci.

Dekat Reses, DPR Tunda Fit & Proper Test­

DPR memutuskan menunda pemilihan anggota baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru digelar tahun depan.

“Desember ini waktunya sem­pit. Mepet dengan masa re­ses,”  kata anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar.

“Kemungkinan kami baru melakukannya pada per­te­ngah­an Januari (2012) yang akan datang,” kata politisi asal Par­tai Amanat Nasional (PAN) ini.

Nasril mengungkapkan surat permintaan fit and proper test calon anggota KPPU baru diterima DPR pada 7 Desember lalu. “Surat itu sedang diproses di Badan Musyawarah (Ba­mus),” katanya.

Rencananya, fit and proper test digelar selama dua minggi. “Jadi akhir Januari sudah dite­tapkan anggota komisoner yang baru,” katanya.

Ada 19 calon yang akan me­ngikuti uji kelayakan dan ke­patutan. Tiga di antaranya komisioner KPPU periode 2006-2011. “Kami akan me­milih 11 orang. Selanjutnya me­reka ditetapkan oleh Presiden se­bagai anggota KPPU,” ka­tanya.

Pemerintah tak mem­per­pan­jang masa jabatan komi­sioner KPPU lantaran tak  ada per­min­taan. “Sampai sekarang nggak ada permintaan per­pan­jangan kalau dia minta diper­panjang. Kita bisa perpanjang,”  kata Ses­kab Dipo Alam saat dikon­fir­masi wartawan, ke­marin.

Dipo menambahkan, pihak­nya sudah mengirim nama-na­ma calon komisioner KPPU sejak lama. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari DPR soal nasib mereka.

“Sekarang bola ada di DPR. Kalau mau dipilih segera sila­kan, tapi kalau diperpan­jang, kita juga siap perpanjang,” sam­bungnya.

Dipo juga mempertanyakan alasan lambannya DPR dalam memilih komisioner. Proses seleksi sudah dilakukan dan kini nasib KPPU tinggal me­nung­gu keputusan DPR. “Saya nggak ngerti kenapa begitu lama,” katanya.

DPR baru menerima surat dari presiden mengenai per­min­taan seleksi anggota KPPU pada 7 Desember lalu. Semen­tara surat permohonan masa jabatan komisioner telah diki­rim KPPU ke Setneg sejak 11 November 2011. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

Penyelundupan BBL Senilai Rp13,2 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39

Perkuat Konektivitas, Telkom Luncurkan Layanan WMS x IoT

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13

Pesan SBY ke Bekas Pembantunya: Letakkan Negara di Atas Partai

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49

Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21

Fraksi PKS Desak Pemerintah Berantas Pembeking dan Jaringan Judol

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00

Jenderal Maruli Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Ada Gangguan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47

Telkom Kembali Masuk Forbes World’s Best Employers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

AHY Punya Kedisiplinan di Tengah Kuliah dan Aktivitas Menteri

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38

Mantan Panglima Nyagub, TNI AD Tegaskan Tetap Netral di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17

Selengkapnya