Berita

Askrindo

X-Files

Tersangka Kasus Askrindo Bakal Tambah Empat Lagi

Penyidik Polda Metro Ikuti Petunjuk Jaksa
SENIN, 12 DESEMBER 2011 | 09:25 WIB

RMOL. Sambil menunggu berkas perkara kasus pembobolan dana Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) rampung, Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka.  Penetapan tersangka ditempuh setelah kepolisian menjalani petunjuk jaksa.

Penambahan satu tersangka ka­sus pembobolan PT Askrindo se­besar Rp 435 miliar ini, di­ke­ta­hui pasca si tersangka dijeb­los­kan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (8/12) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S yang dikonfirmasi pun membe­narkan hal tersebut.

Menurut dia, jajarannya telah menetapkan satu tersangka baru kasus ini. Tersangka yang dimak­sud adalah Umar Zen (UZ). Umar ditangkap karena diduga terlibat pencucian uang miliaran yang mengalir dari perusahaan asu­ransi di bawah BUMN itu. “Su­dah ada tersangka baru yang ditahan,” ujarnya.

Sufyan belum mau mem­be­ber­kan peran dan motif ter­sang­ka menggangsir duit ne­gara. Dia malah meng­informasikan, pe­nam­bahan jumlah tersangka ka­sus Askrindo lebih dari satu orang. Dia menduga, tersangka Umar mem­bobol duit Askrindo dengan cara bekerjasama de­ngan empat perusahaan manajer investasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka perkara ini, yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Se­tia­wan (RS). ZL dan RS ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agus­tus 2011. Berkas kedua tersangka ini telah dikirim Polda ke Ke­jak­saan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber penyidik di lingku­ngan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, bersama Umar, terdapat keterlibatan empat pe­ngu­saha manajer investasi. Ke­em­patnya, juga bakal menjadi ter­sangka kasus ini.  Lebih jauh dia m­enginformasikan, tersangka Umar merupakan pengusaha bernama asli A Chung. Dia adalah Direktur PT Tranka Kabel (TK). Perusahaan tersangka adalah mitra aktif salah satu perusahaan BUMN ternama di Tanah Air.

Upaya penetapan status ter­sangka terhadap Umar, lanjut sumber ini, diawali petunjuk jak­sa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meneliti berkas perkara As­krindo. Menurut dia, saat pe­lim­pa­han tahap pertama, jaksa mem­beri masukan seputar ke­ku­rang­lengkapan berkas perkara. Pasca pelimpahan berkas perkara tahap dua, kepolisian yang me­nin­dak­lanjuti penyidikan menemukan rekening mencurigakan.

Usut punya usut, rekening ter­sangka di sebuah bank BUMN teridentifikasi pernah menerima gelontoran duit dari Askrindo.

“Ada aliran dana miliaran ru­piah dari Askrindo yang teri­den­ti­fikasi masuk ke rekening ter­sang­ka,” katanya. Penyidik ini me­nam­bah­kan, aliran dana haram Askrindo diduga mengucur ka­rena ada per­mintaan fasilitas kre­dit yang di­ajukan A Chung.

Permohonan kredit pada As­krindo, kata dia lagi, diajukan me­lalui fasilitas letter of credit atau L/C. Namun, fasilitas kredit yang diajukan tersangka belaka­ngan tidak dipakai untuk kepen­ti­ngan semestinya. Dengan kata lain, fasilitas kredit yang diku­cur­kan Askrindo dialihkan ke dalam bentuk investasi lain di sebuah bank BUMN.

Atas hal tersebut, penyidik me­mastikan terdapat dugaan pe­nyim­pangan alias pencucian uang. “Jelas ada usaha pencucian uang di situ. Totalnya saya tidak ingat persis. Tapi jumlahnya ada ratusan miliar,” terang sumber ini.

Ia menambahkan, untuk ke­pen­­tingan penyidikan, rekening atas nama tersangka diblokir ke­polisian. Menurutnya, pemb­loki­ran dilaksanakan untuk memu­dah­kan proses penyitaan. Selain memblokir rekening, kepolisian juga menyita dokumen yang di­pakai mengajukan kredit berikut data transaksi rekening tersangka.

Sedikitnya terdapat uang tunai Rp 5 miliar, tiga unit apartemen dan deposito senilai Rp 350 juta disita petugas. Jika ditotal, barang bukti yang telah diamankan se­muanya Rp 25 miliar.

Senada  dengan Direskrimsus, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar yang dikonfirmasi Jumat lalu, mem­be­narkan penangkapan dan pena­ha­nan tersangka Umar.

Mengenai kelengkapan berkas perkara dua tersangka kasus As­krindo, dia menyatakan, kepo­li­sian masih menantikan tanggapan Kejati DKI. “Kami berharap, se­te­lah pelimpahan tahap kedua, ber­kas perkara bisa segera di­nya­takan lengkap,” ujarnya.

Dengan begitu, perkara ini akan masuk tahap persidangan. Lewat fakta-fakta yang akan ter­­ungkap di persidangan, dia kem­bali berharap, keterlibatan pihak lain bisa terungkap secara gam­blang.

REKA ULANG

Berkas 2 Tersangka Belum Dinyatakan Lengkap

Penyidik Polda Metro Jaya te­lah mengirimkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan ko­rupsi di perusahaan asuransi mi­lik BUMN, Askrindo ke Ke­jak­saan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, dua berkas perkara yang telah dikirim ke Kejati DKI itu, merupakan hasil penyidikan terhadap tersangka bekas Direktur Keuangan As­krin­do Zulfan Lubis (ZL) dan ter­sang­ka bekas Kepala In­ves­tasi Ke­­uangan Askrindo Rene Set­ia­wan (RS).

ZL dan RS ditetapkan se­bagai tersangka pada 18 Agus­tus 2011. “Berkas dua tersangka itu sudah kami kirim ke ke­jaksaan,” kata Baharuddin pada Selasa (8/11).

Kedua tersangka bekerja sama dengan empat orang dari perus­a­haan manajemen investasi, yakni  PT Harvestindo Asset Ma­na­ge­ment, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Se­curi­ties. Baharudin menjelaskan, ZL dan RS menyalurkan dana me­la­lui sebuah bank. Berkat pen­ya­lu­ran tersebut, dana Askrindo ada yang tidak kembali.    

Belakangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan.

“Saksi ahli tambahan dari Ba­pepam sudah kami mintai ke­te­rangan. Sudah diberkas dalam BAP tersangka,” ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ko­rupsi Direktorat Reserse Kri­mi­nal Khusus Polda Metro AKBP Adjie Indra.

Tiga saksi ahli tambahan yang dimaksud ialah, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Ba­pepam LK Noor Rachman dan Kepala Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon.

Ketiganya dimintai keterangan lantaran memahami seluk-beluk pengelolaan investasi. Peng­ga­lian keterangan Djoko dilakukan pada Kamis (10/11). Keterangan saksi ahli yang berasal dari Bapepam ini, ditujukan untuk menjawab dasar penyidik m­e­netapkan tudu­han kepada dua tersangka itu.

Penyidik mengorek keterangan tambahan tiga saksi ahli dari Ba­pepam itu secara bertahap hingga Jumat (11/11). Keterangan para saksi ahli itu juga untuk mem­bongkar dugaan keterlibatan ter­sangka lain.

Dalam surat Kejati DKI kepada Polda Metro Jaya, jaksa peneliti memberi petunjuk agar berkas perkara dua tersangka yang di­limpahkan pada tahap satu tang­gal 18 Oktober 2011, dilengkapi keterangan saksi ahli dari Bapepam LK.

Setelah selesai memberkas ke­te­rangan saksi ahli tersebut, pe­nyidik Polda kembali me­lim­pah­kan berkas perkara ke Kejati DKI. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilaksanakan pada Senin (14/11). Kini, Polda me­nanti Kejati menyatakan berkas itu telah lengkap.

Pemeriksaan saksi ahli itu ber­hubungan dengan teknis pe­nga­wasan dan prinsip pengelolaan investasi. Ada aturan yang di­langgar Askrindo, lalu bagaimana langkah Bapepam LK selaku pengawas pasar modal dalam me­nindaklanjuti dugaan penyim­pa­ngan itu. Hal tersebut telah di­tambahkan dalam berkas perkara kedua tersangka.

Belum Bisa Dinilai Selesai

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat menilai, penetapan status tersangka baru kasus Askrindo menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan skandal ini.

Back up tim Mabes Polri ke ja­­jaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lanjut Marthin, men­­­jadi tidak sia-sia. “Ini me­nun­jukkan adanya komitmen, kesungguhan Polri menye­le­sai­kan salah satu kasus yang me­reka tangani,” ujar politisi Par­tai Gerindra ini.

Kendati begitu, dia mengi­ngat­kan, sekalipun kepolisian su­dah mengirimkan berkas per­kara dua tersangka ke Ke­jak­saan Tinggi DKI, belum se­pe­nuh­nya polisi bisa dianggap telah menyelesaikan kasus ini. 

Menurut dia, masih di­per­lukan tenaga ekstra kepolisian untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak lainnya. “Banyak saksi yang su­dah dimintai keterangan. Ba­gai­mana keterlibatan sejumlah pe­rusahaan manajer investasi da­lam kasus ini, itu juga harus bisa diungkap secara transparan,” tambahnya.    

Marthin juga meminta ke­po­lisian tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini. Mak­sud dia, siapapun yang diduga terlibat skandal ini hendaknya ditindak tegas. Karena pri­n­sip­nya, siapapun yang bersalah secara hukum harus diproses sesuai ketentuan.

Karena itu, lanjutnya, tidak salah jika Mabes Polri merasa perlu memberi pendampingan bagi penyidik Polda yang me­ngu­sut perkara ini. Sebab, selain sifat perkara ini kompleks, diduga juga melibatkan sederet orang kuat.

Di luar itu, koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan masalah ini sangat diperlukan. Artinya, pe­tunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas perkara hendaknya se­nantiasa dijadikan acuan ke­polisian dalam menentukan arah penyidikan.

Marthin menambahkan, ka­sus korupsi di tubuh Askrindo ini jumlahnya sangat besar. Sa­king besarnya, kata dia, rekan-re­kannya di Komisi Keuangan DPR sempat mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Singkap Perkara Secara Utuh

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Koordinator LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak kepolisian se­gera menangkap dalang kasus ini.

Soalnya, penambahan ter­sangka tidak memberi arti ba­nyak jika substansi perkara tak terungkap secara jelas. “Pokok atau materi perkara ini harus di­ungkap secara tuntas,” katanya.

Maksudnya, penangkapan tersangka hendaknya tidak se­­batas memuaskan ma­sya­rakat. Melainkan, ditujukan untuk me­nyingkap perkara se­cara utuh.

Dengan begitu, ma­sya­­rakat tidak bertanya-tanya ba­gai­mana penuntasan perkara As­krindo dilaksanakan.

Dia mengingatkan, ke depan, kepolisian tidak hanya berkutat pada persoalan menangkap dan menahan tersangka. Persoalan menangkap dan menahan itu, me­nurutnya, menjadi urusan be­lakangan. Yang paling pen­ting adalah mengungkap ba­gai­mana modus kejahatan asuransi kakap ini.

“Dengan pengungkapan mo­dus kejahatan, sejumlah nama yang menjadi dalang kasus ini de­ngan sendirinya akan men­cuat,” tuturnya.

Yang lebih penting lagi,  mo­dus kejahatan asuransi ini se­dikit banyak memberi masukan bagi Badan Pengawas Pasar Mo­dal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk mende­tek­si penyimpangan yang terjadi.

Dia menduga, pelaku dalam kasus ini banyak serta sangat ahli di bidang asuransi. Dengan keahliannya itu, maka tindak kejahatan dalam kasus Askrindo bisa tak tercium hingga waktu yang cukup lama.

“Ini masuk kategori kejahatan kerah putih. Pelakunya bukan sembarangan orang. Selain pro­fesional, mereka patut diduga per­nah terlibat kasus pidana se­jenis,” ucapnya.

Neta menambahkan, pelaku bisa mampraktekkan kelihaian­nya karena unsur pengawasan yang masih lemah. Untuk itu, dia meminta, otoritas penga­wa­san dalam mengelola produk asu­ransi dan jasa keuangan ikut dimintai pertanggungjawaban. Apalagi, kasus dugaan korupsi Askrindo ini terjadi dalam ren­tang yang panjang. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya