Baharudin Djafar
Baharudin Djafar
RMOL. Kepolisian tidak mungkin melakukan penahanan tersangka bila tidak ada bukti-bukti mendukung.
“Tersangka boleh saja meÂnyangkal bukan sebagai pemÂbuÂnuh siswa Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin (17),’’ ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (9/12).
Seperti diketahui, Raafi tewas sebagai korban pengeroyokan di Cafe Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11). Saat itu korban bersama teman-temannya sesama pelajar SMA Panggudi Luhur sedang merayakan ulang tahun salah seorang rekan mereka di cafe tersebut.
Tersangka Sher Mohammad Febriawan (42) membantah seÂbagai pembunuh Raafi.
“Bukan gue yang bunuh, jaÂdi gue santai aja. Tanya sama penyidik tanya sama anak-anak PL,†tutur Febri.
Baharudin Djafar selanjutnya mengatakan, tersangka dalam kasus ini masih tetap tujuh orang.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa kepolisian masih menÂcari tersangka lain?
Kalau ada informasi mengenai kasus ini, ya silakan berikan keÂpada kami. Nanti kami kemÂbangkan.
Febri bilang kasus ini direÂkayasa, bagaimana tanggapan Anda?
Kalau penyidikan yang kami lakukan ada yang salah, mereka punya hak untuk pra peradilanÂkan. Kan Febry punya pengacara, silakan saja digugat.
Apa semua tersangka sudah memenuhi unsur pelanggaran piÂdana?
Semuanya telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 (3) KUHP.
Alat bukti apa lagi yang maÂsih diperlukan?
Alat bukti menurut KUHP yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian keterangan dari ahli dalam hal ini dari ahli forenÂsik. Masih ada beberapa alat bukti lain yang dibutuhkan. SeÂlain itu tentunya surat dan keteÂrangan terdakwa itu sendiri.
Apa kesulitan dalam mengÂungÂkap kasus ini sehingga terÂkesan lamban?
Kesulitannya ada, terutama kaÂsus ini tidak segera dilakukan pelaporan pada saat kejadian. Polisi mengetahuinya dari rumah sakit.
Pengelola cafe dan kawan-kaÂwannya sendiri pun tidak melaÂporkan. Selain itu, tempat keÂjadian yang gelap dan CCTV yang ada di tempat pun tidak meÂmuat banyak.
Itulah faktor-faktor yang memÂbuat kita kesulitan untuk mengÂungkapnya. Meski demiÂkian polisi akan terus melaksanaÂkan penyidikan.
Kenapa penahanannya terÂkeÂsan terlambat?
Hasil laboratorium forensik itu baru dilaporkan beberapa hari yang lalu, satu hari sebelum ditahan.
Hasil laboratorium forensik itu baru dilaporkan beberapa hari yang lalu, satu hari sebelum ditahan.
Fasilitas keamanan di cafe terÂsebut, sangat minim?
Di tempat seperti itu, pengaÂwasannya seharusnya bisa lebih ketat. Misalnya alat CCTV yang lebih dan kemudian adanya syarat-syarat kegiatan itu harus dipenuhi dengan baik.
Bagaimana dengan keberaÂdaan cafe tersebut?
Keberadaannya tidak memiliki syarat-syarat yang benar. MakaÂnya Dinas Pariwisata sudah memÂberikan sanksi agar cafe tersebut segera ditutup. Perlu diÂketahui, buka atau tutup usaha seperti itu bukan urusan kepoÂlisian.
Apa kepolisian menyurati DiÂnas Pariwisata?
Pasti. Kita sudah mengirimkan surat ke dinas pariwisata bahwa untuk kegiatan malam di sana itu mereka tidak layak untuk melaÂkukan keramaian.
O ya, selama ini santer diseÂbut kejadian itu ada hubunganÂnya dengan ormas?
Saya sudah katakan berulang kali, ini tidak ada kaitannya deÂngan ormas atau latarbelakang tertentu. Kita tidak pernah meliÂhat kasus itu ada ormasnya.
Kita tetap melihat siapa obyek hukum. Dalam hal ini orangÂnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kita tidak peduli dengan ormas siaÂpapun. Setiap orang sama di deÂpan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28