Darmono
Darmono
RMOL. Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan keseriusannya mengungkap kasus PNS muda yang memiliki kekayaan miliaran rupiah.
“Kalau data-datanya cukup, ada tindak pidana korupsi. Tentu kasus PNS muda yang memiliki kekayaan tidak wajar, pasti diÂtindaklanjuti,†ujar Darmono keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (8/12).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyebutkan, lebih 10 PNS beruÂsia muda yang doyan berkorupsi dan kekayaannya mencapai miliÂran rupiah.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, untuk mengungkap kasus korupsi ke depan pihaknya perlu kerja sama dengan Pusat PelaÂporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP), bahkan terÂmaÂsuk dengan Lembaga SwaÂdaya Masyarakat (LSM).
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa Kejagung menyelidiki kasus PNS muda yang memiliki kekayaan miliaran rupiah?
Tentu kami mengambil peran sesuai dengan tugas dan weweÂnang berdasarkan Undang-UnÂdang. Artinya sepanjang kejakÂsaan mempunyai data yang cuÂkup mengenai tindak pidana korupsi, termasuk rekening PNS yang tidak wajar, kami akan lakukan langkah-langkah dan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Apakah Kejagung mempuÂnyai data tentang PNS muda terÂsebut?
Itu data yang didapat PPATK. Kalau kami mendapat data itu, tentu ditindaklanjuti sesuai deÂngan tugas dan wewenang keÂjaksaan.
Apakah Kejagung bekerja sama dengan PPATK?
Penanganan korupsi yang pelakuÂnya PNS tersebut. Ke depan tentu harus ada kerja sama dengan seÂmua pihak yang dapat menduÂkung pembuktian. Seperti PPATK, BPK, BPKP, bahkan terÂmasuk dengan LSM.
Metodenya seperti apa?
Perlu penyempurnaan sistem yang dapat mempersempit peÂluang PNS untuk melakukan koÂrupsi. Kemudian membuat efek jera agar tidak lagi melakukan korupsi.
Modus korupsi PNS sudah diketahui, tapi kenapa kejaÂdiÂan yang sama terus terjadi?
Tentang modus operandi koÂrupsi PNS, pada umumnya beÂrupa penyalahgunaan wewenang. Ini terkait dengan pengelolaan uang negara untuk pengadaan barang dan jasa. Makanya dibaÂtasi dan diperketat pengawaÂsannya.
Tentang modus operandi koÂrupsi PNS, pada umumnya beÂrupa penyalahgunaan wewenang. Ini terkait dengan pengelolaan uang negara untuk pengadaan barang dan jasa. Makanya dibaÂtasi dan diperketat pengawaÂsannya.
Cara itu belum efektif, apa ada metode lain?
Cara mencegah korupsi, tentu banyak yang harus dilakukan. Pertama, penyempurnaan huÂkum dengan memberikan sanksi untuk mempermalukan dan meÂmiskinÂkan koruptor. Ini perlu diterapÂkan, sehingga ada efek jera. KeÂmudian yang lain juga takut meÂlakukan koÂrupsi.
Kedua, peÂningÂÂkatan keÂÂsejahÂteÂraan pegaÂwai. Ketiga, haÂrus ada stanÂdar kerja terukur bagi apaÂratur negara.
Apa itu saja yang perlu dibeÂnahi?
Intinya, secara struktural haÂrus ada perubahan menyeÂluruh, baik sistem politik mauÂpun huÂkum di Indonesia. Selain itu, seÂcara moÂral diperlukan koÂmitÂmen atau kesungguhan seluÂruh komÂponen bangsa untuk melaÂwan korupsi.
Berapa banyak PNS yang terÂsangkut kasus korupsi?
Data pelaku tindak pidana koÂrupsi di kejaksaan setiap tahunÂnya sekitar 1.500 perkara.
Apa perlu PNS dikurangi, seÂhingga korupsinya juga bisa berÂkurang?
Semuanya harus melalui mekaÂnisÂme rasionalisasi pegawai. MakÂsudnya, jumlah seluruh peÂgawai negeri harus sesuai dengan beban pekerjaan yg ada, sehingga tidak ada lagi pegawai yang nganggur.
Untuk itu harus dilakukan evaÂluasi pegawai secara menyeluruh. Saat ini jumlah pegawai dipanÂdang cukup. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28