Berita

amir syamsuddin/ist

Rapat Komisi III DPR dengan Menkum HAM Dilanjutkan Siang Nanti

KAMIS, 08 DESEMBER 2011 | 07:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan dilanjutkan siang nanti pukul 14.00 (Kamis, 8/12), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.

"Iya nanti jam 2 siang," kata anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Rapat ini merupakan lanjutan dari yang tidak menemui titik temu hingga tengah malam kemarin. Bahkan rapat ini berlangsung alot, tertutama saat anggota Dewan mencecar menteri soal pengetatan remisi untuk koruptor.


Ahmad Yani misalnya mengungkapkan, pengetatan remisi dan pembebasan bersayarat hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Wakil Menteri Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober lalu.

"Ada PP No. 28  tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan, jadi harus pakai apa lagi?" tanya Yani (Rabu, 7/12).

Sedangkan Azis mempertanyakan soal surat keputusan menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu. Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.

Bahkan Azis sempat membentak Menteri Amir karena berbisik-bisik dengan wakilnya disaat dia masih bicara. "Saudara menteri, Anda jangan bisik-bisik, dengarkan saya berbicara dulu," katanya.

Mendengar pertanyaan itu, Menteri Amir menjelaskan perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui surat keputusan yang terbit pada 16 November dalam tahun yang sama. Dan dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menteri Amir adalah PP 32/999.

Tak terima dengan jawaban Menteri Amir, lagi-lagi anggota Komisi III itu menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan PP yang sudah tidak berlaku itu. Lagi-lagi Menteri Amir bergeming. "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," ujarnya. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya