Berita

amir syamsuddin/ist

Rapat Komisi III DPR dengan Menkum HAM Dilanjutkan Siang Nanti

KAMIS, 08 DESEMBER 2011 | 07:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan dilanjutkan siang nanti pukul 14.00 (Kamis, 8/12), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.

"Iya nanti jam 2 siang," kata anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Rapat ini merupakan lanjutan dari yang tidak menemui titik temu hingga tengah malam kemarin. Bahkan rapat ini berlangsung alot, tertutama saat anggota Dewan mencecar menteri soal pengetatan remisi untuk koruptor.


Ahmad Yani misalnya mengungkapkan, pengetatan remisi dan pembebasan bersayarat hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Wakil Menteri Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober lalu.

"Ada PP No. 28  tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan, jadi harus pakai apa lagi?" tanya Yani (Rabu, 7/12).

Sedangkan Azis mempertanyakan soal surat keputusan menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu. Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.

Bahkan Azis sempat membentak Menteri Amir karena berbisik-bisik dengan wakilnya disaat dia masih bicara. "Saudara menteri, Anda jangan bisik-bisik, dengarkan saya berbicara dulu," katanya.

Mendengar pertanyaan itu, Menteri Amir menjelaskan perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui surat keputusan yang terbit pada 16 November dalam tahun yang sama. Dan dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menteri Amir adalah PP 32/999.

Tak terima dengan jawaban Menteri Amir, lagi-lagi anggota Komisi III itu menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan PP yang sudah tidak berlaku itu. Lagi-lagi Menteri Amir bergeming. "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," ujarnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya