Berita

amir syamsuddin/ist

Rapat Komisi III DPR dengan Menkum HAM Dilanjutkan Siang Nanti

KAMIS, 08 DESEMBER 2011 | 07:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan dilanjutkan siang nanti pukul 14.00 (Kamis, 8/12), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.

"Iya nanti jam 2 siang," kata anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Rapat ini merupakan lanjutan dari yang tidak menemui titik temu hingga tengah malam kemarin. Bahkan rapat ini berlangsung alot, tertutama saat anggota Dewan mencecar menteri soal pengetatan remisi untuk koruptor.


Ahmad Yani misalnya mengungkapkan, pengetatan remisi dan pembebasan bersayarat hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Wakil Menteri Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober lalu.

"Ada PP No. 28  tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan, jadi harus pakai apa lagi?" tanya Yani (Rabu, 7/12).

Sedangkan Azis mempertanyakan soal surat keputusan menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu. Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.

Bahkan Azis sempat membentak Menteri Amir karena berbisik-bisik dengan wakilnya disaat dia masih bicara. "Saudara menteri, Anda jangan bisik-bisik, dengarkan saya berbicara dulu," katanya.

Mendengar pertanyaan itu, Menteri Amir menjelaskan perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui surat keputusan yang terbit pada 16 November dalam tahun yang sama. Dan dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menteri Amir adalah PP 32/999.

Tak terima dengan jawaban Menteri Amir, lagi-lagi anggota Komisi III itu menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan PP yang sudah tidak berlaku itu. Lagi-lagi Menteri Amir bergeming. "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," ujarnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya