RMOL. Swastanisasi pemeriksaan keamanan kargo yang dilakukan Dirjen Perhubungan Udara melalui SKEP/255/IV/2011 adalah sebagai bentuk pelemahan peran negara.
Seharusnya peraturan mengenai kemananan ini diatur UU. Karena seharusnya hasil pemungutan tarif itu bisa masuk ke APBN. Sedangkan untuk SKEP/255/IV/2011 ini hanya dibuat Dirjen Perhubungan Udara dan pemasukan uang yang diambil dari pungutan keamanan tersebut masuk ke perusahaan yang memenangkan tender.
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, seharusnya penanganan masalah keamanan kargo ini diselenggarakan oleh negara dan bukan di tenderkan ke swasta.
Hal itu dikatakan Uchok saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, (Minggu, 4/12). Hadir dalam konferens pers itu aktivis Assosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.
Uchok mencontohkan Thailand, Singapura dan Australia yang menggratiskan biaya keamanan ini karena memang dikelola oleh negara. "Di negara lain, pemeriksaan seperti ini gratis. Karena keamanan adalah tanggungjawab pemerintah dan diselenggarakan pemerintah," tegasnya lagi.
Disebutkan, dengan adanya peraturan tersebut, pengiriman barang per kilogram di bandara dikenakan biaya Rp 1.050 dari biaya semula sebesar Rp. 60.
[zul]