Berita

patrialis akbar

Patrialis Akbar: Pansel Capim KPK hanya Bisa Mengusulkan, Tak Berhak Mendikte DPR

MINGGU, 04 DESEMBER 2011 | 10:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketua Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengajak semua kalangan untuk tidak memperdebatkan keputusan Komisi III DPR yang telah memilih empat nama dari delapan calon yang diajukan pemerintah. Waktu akan hilang secara mubazzir kalau mempersoalkannya. Karena putusan DPR itu sah dan final.

"Kalau menurut saya DPR telah melakukan tugasnya dengan baik. Karena yang dipilih oleh DPR kan yang disuguhkan oleh pemerintah. Karena memang itulah yang harus dipilih oleh DPR dari delapan orang itu," kata Patrialis Akbar  kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 4/12).

Pemerintah lewat Pansel Capim KPK menyerahkan delapan nama kepada DPR untuk dipilih. Yang terpilih dari delapan nama itu adalah Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain. Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Aryanto Sutadi dan Yunus Hussein terpental.


Meski begitu, Patrialis mengaku mengusulkan kepada DPR untuk memilih empat nama. Keempat nama itu adalah yang masuk dalam empat peringkat teratas dari penilaian Pansel KPK. "Uurut-urutan itu juga bagian dari proposal atau usulan yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Itu kan hanya usulan. Memang itu adalah penilaian dari Pansel," jelasnya.

Tapi, dari empat nama itu, hanya satu yang dipilih DPR yaitu, Bambang Widjojanto. Sedangkan tiga nama lain yang masuk empat besar yaitu Abdullah Hehamahua, Yunus Hussein dan Handoyo Sudrajat ditolak DPR. Patrialis juga tak mempermasalahkan.

"Tapi kan penilaian DPR bisa berbeda dengan Pansel. Karena DPR punya hak sendiri untuk menilai. Jadi kalau pun DPR berpendapat lain, tidak berdasarkan nomor urut itu, ya itu sah-sah saja. Karena Pansel tidak punya kewenangan untuk mendikte, tidak punya kewenangan sama sekali," tandasnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya