Berita

Said Aqil Siradj

Wawancara

WAWANCARA

Said Aqil Siradj: Bangsa Berbudaya Religius tapi Korupsi Merajalela

KAMIS, 01 DESEMBER 2011 | 08:31 WIB

RMOL.Koruptor tidak hanya perlu dihukum berat. Tapi juga perlu hukuman sosial dari masyarakat. Misalnya, ditempatkan di kebun koruptor seperti gagasan Ketua MK Mahfud MD.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (29/11).

“Saya setuju dengan ide Pak Mahfud agar dibuat kebun ko­ruptor di samping kebun binatang di Ragunan. Ini demi efek jera,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ke­tua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyusulkan agar dibuat kebun binatang untuk para koruptor. Sebab, hukuman yang diberikan kepada koruptor terlalu ringan, sehingga tidak menim­bul­kan efek jera. Bahkan, semakin hari koruptor semakin banyak. Ti­dak merasa malu menjadi koruptor.

Said Aqil Siradj selanjutnya mengatakan, ide yang dilontar­kan Mahfud itu merupakan bentuk hukuman sosial kepada para koruptor. Itu bagus. Maka­nya perlu segera direalisasikan.

“Kalau ada kebun koruptor kan rakyat bisa melihat siapa saja yang telah merampas uang rakyat,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana sikap NU terkait koruptor?

Saat PBNU menyelenggarakan Musyawarah Nasional tahun 2002 di Pondok Gede, Jakarta Timur, kami sudah mengeluarkan beberapa keputusan mengenai korupsi dan para koruptor.

Apa saja itu?

Pertama, kami mendukung agar koruptor dihukum mati. Ke­dua, para ulama, kiai NU dan tokoh-tokoh NU tidak boleh men­­sholatkan jenazah koruptor. Sikap kami sangat jelas kepada para koruptor, karena mereka mem­­bangkrutkan negara.

Maksudnya semua koruptor dihukum mati?

Saya memandang koruptor itu ada dua jenis, yang merugikan negara dan yang membangkrut­kan negara. Koruptor yang mem­bangkrutkan negara hukumannya tidak boleh kita tolerir. Misalnya orang yang korupsi ratusan miliar rupiah hingga nilainya triliunan rupiah. Itu kan masuk dalam ka­tegori membangkrutkan negara. Itu harus dihukum seberat-beratnya.

Kategori merugikan negara seperti apa?

Misalnya kerugian negara Rp 1 miliar, itu kan merugikan ne­gara. Mereka itu dihukum biasa saja. Ini kan dorongan agar pe­negak hukum seperti KPK bisa mengungkap kasus-kasus korupsi dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Kemu­dian dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu dihukum mati.

Sekarang ini hukuman kepada koruptor kurang greget. Maling semangka bisa dihukum tiga bulan. Tapi koruptor yang meng­korupsi uang rakyat hingga triliu­nan rupiah tenang-tenang saja. Ini masih sistem jahiliyah. Rakyat kecil dihukum maksimal, ko­ruptor kakap dibiarkan saja.

Makanya sistem hukum kita harus diperbaiki. KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung tidak akan berjalan maksimal apabila sistem hukumnya tidak baik. Sistem baik, lalu orangnya bermoral, pemberantasan korupsi akan berjalan.

Apa perlu berguru ke China dalam memberantas korupsi?

Saya juga heran, kenapa negara seperti China bisa menegakkan keadilan bagi pelaku korupsi.

Tapi negara kita tidak bisa. Apabila dibandingkan, mereka menganut sistem komunis. Se­dangkan kita bangsa timur yang terkenal bermoral dan berbudaya religius. Tapi kenapa korupsi merajalela.

Anda meragukan aparat hu­kum dalam membongkar ka­sus korupsi kakap?

Kasus korupsi kecil dituntas­kan, itu bagus. Tindak saja se­mua. Namun kenapa kasus ratu­san miliar dan triliunan rupiah tidak bisa ditangkap KPK.

Ungkap dong kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century, dan kasus pengemplangan pajak. Itu kan contoh kasus yang mem­bang­krutkan negara.

Bagaimana tantangan ke depan?

Presiden harus membuktikan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indo­nesia.

Kemudian para penegak hu­kum jangan mau diintervensi ke­pentingan politik. Biarkan hu­kum berjalan apa adanya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya