Berita

bi/ist

Bank Indonesia

KOLOM BI

Pengawasan terhadap Sistem Pembayaran di Indonesia

Oleh: Prabu Dewanto*
SELASA, 29 NOVEMBER 2011 | 15:05 WIB

BANK Indonesia (BI) melakukan pengawasan terhadap sistem pembayaran dengan maksud untuk menjaga kemanan dan kelancaran sistem pembayaran. Pengawasan terhadap sistem pembayaran dilakukan baik terhadap sistem yang diselenggarakan oleh BI.

BI juga mengawasi pengawasan terhadap sistem yang diselenggarakan oleh pihak lain, seperti penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang meliputi kartu kredit, kartu ATM dan kartu debet, uang elektronik, dan kegiatan usaha pengiriman uang.

Pengawasan dilakukan dengan cara monitoring, antara lain berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara kepada Bank Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan assessement. Ini dilakukan untuk menilai kondisi penyelenggaraan sistem pembayaran oleh penyelenggara terutama aspek kelancaran dan keamanan sistem. Pengawasan dilakukan dengan upaya-upaya untuk mendorong perubahan atau inducing change, antara lain menyelenggarakan pertemuan dengan penyelenggara dan industri, pembinaan terhadap penyelenggara dan industri, pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran serta memberikan masukan terhadap pegembangan dan pengaturan sistem pembayaran.


Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia dapat melaksanakan kunjungan langsung atau onsite visit ke penyelenggara yang didasarkan pada tingkat risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, hasil monitoring dan assessment terhadap penyelenggara sistem pembayaran.

Terkait dengan perkembangan instrumen APMK, berbagai upaya peningkatan pengawasan terhadap penyelenggara APMK dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

1. Melakukan onsite visit ke penerbit APMK.

2. Mengingatkan prinsipal atau sebagai pengelola sistem dan jaringan, untuk senantiasa meningkatkan keamanan sistem yang dimiliki serta mengawasi pihak-pihak yang bekerja sama dengan prinsipal.

3. Melaksanakan pertemuan konsultatif dengan industri APMK, dan setiap saat apabila diperlukan dengan individu penyelenggara.

*) Pengawas sistem pembayaran muda senior 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya