Patrialis Akbar
Patrialis Akbar
RMOL. Patrialis Akbar dikabarkan diplot menjadi duta besar setelah tidak menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Nggak usah komentar sesuatu yang belum di tangan. Negara ini membutuhkan kita. Semua siap-siap untuk berperan di mana saja, baik di pemerintahan maupun non pemerintahan,’’ ujar Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (23/11).
Politisi PAN itu mengaku bangga diberi kesempatan memÂbantu Presiden SBY di pemerinÂtahan.
“Selama dua tahun bergaul seÂcara rutin dalam menyeÂlenggaÂrakan tugas. Ini sangat memÂbanggaÂkan,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana perasaan Anda seÂtelah tidak jadi menteri?
Tentu dari sisi beban sudah berÂkurang. Sekarang ada banyak waktu. Kalau jadi menteri itu berat sekali. Terus terang saya pontang-panting. Hampir tidak ada waktu untuk istirahat.
Apa kesibukan Anda sekaÂrang?
Saya ini background-nya lawyer. Sudah banyak klien yang konsultasi untuk meminta banÂtuan hukum.
Ya, kita lihatlah nanti. PokokÂnya yang penting tetap mengabdi kepada masyarakat.
O ya, DPR mempersoalkan surat kuasa pengumuman harÂta kekayaan calon pimÂpinan KPK, tanggapan Anda?
Kalau istilah sekarang, ini lebay, sudah berlebihan karena tanpa surat kuasa itu pun sebeÂtulnya nggak masalah.
Surat kuasa tersebut tidak menÂjadi salah satu syarat admiÂnistraÂtif bagi para calon karena UU KPK tidak mengharuskan calon untuk mengisinya.
Kenapa Pansel melampirkan isian kekayaan para calon pimÂpinan KPK?
Berdasarkan aspek batiniah UU Nomor 30 Tahun2002, PanÂsel mengambil inisiatif meminta calon pimpinan KPK membuat surat pernyataan agar bersedia melaporkan harta kekayaannya apabila sudah terpilih menjadi pimpinan KPK.
Tapi format laporan kekaÂyaan yang diserahkan ke DPR salah?
Format LHKPN dicetak menÂtah-mentah tanpa diaudit. BagaiÂmana bentuknya itulah yang diserahkan ke calon pimpinan KPK.
Tapi format laporan kekaÂyaan yang diserahkan ke DPR salah?
Format LHKPN dicetak menÂtah-mentah tanpa diaudit. BagaiÂmana bentuknya itulah yang diserahkan ke calon pimpinan KPK.
Kenapa tidak diaudit?
Itu hanya sebagai contoh. Kalau calon pimÂpinan KPK tidak mengisi, maka yang munÂcul kesuÂlitan kami mengÂklarifikasi harta keÂkayaan.
Kami tidak meÂlihat benÂtuknya tapi haÂnya melihat betul atau tiÂdak harÂtaÂnya, rumahnya di mana, mobilnya apa.
Surat tersebut tidak punya keÂkuatan hukum?
Secara yuridis formal, lampiÂran surat pernyataan kuasa itu tidak mempunyai hukum apa-apa. Itu tidak berlaku dan tidak dibutuhkan.
Jadi persoalan laporan harta kekayaan harus dipisahkan antara calon pimpinan dengan pimpinan yang terpilih.
Dengan alasan itu Pansel tiÂdak memperhatikannya?
Ya. Kami tidak melakukan koreksi sejauh itu karena kami akan melakukan check and richek satu per satu persyaratannya.
Apakah kekeliruan ini menÂjadi kesalahan fatal?
Sudahlah. Jangan kita persoalÂkan lagi. Kalau ini diperpanjang akan bisa mengganggu dan tidak ada gunanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28